
<p>(lanjutan artikel <a title="Mengenal Kata Bid'ah" href="https://muslimah.or.id/manhaj/mengenal-kata-bidah.html" target="_self" class="broken_link">Mengenal Kata Bid’ah</a>)</p>
<p>Disusun: Ummu Ziyad<br>
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar</p>
<p>Banyak perkataan terlontar, dari orang yang belum paham (atau mungkin salah  paham) tentang bid’ah. Inti perkataannya menunjukkan bahwa bid’ah itu sesuatu  yang boleh dikerjakan. Untuk itulah pada artikel ini penulis akan membahas berbagai  kerancuan yang sering terdengar di kalangan masyarakat. Dan untuk memperjelas  artikel sebelumnya, maka pada artikel ini insya Allah akan disertai beberapa  contoh. Semoga Allah memudahkan.</p>
<p><!--more-->Untuk memudahkan pemahaman, berikut ini beberapa poin penting yang ada pada artikel sebelumnya dan masih akan dibahas kembali pada artikel ini.</p>
<ol>
<li>Makna bid’ah secara bahasa diartikan mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya.</li>
<li>Makna bid’ah secara istilah adalah suatu cara baru dalam beragama yang menyerupai syari’at dimana tujuan dibuatnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah.</li>
<li>Tiga unsur yang selalu ada pada bid’ah adalah; (a) mengada-adakan,  (b) perkara baru tersebut disandarkan pada agama, (c) perkara baru tersebut bukan bagian dari agama.</li>
<li>Setiap bid’ah adalah sesat.</li>
</ol>
<p><strong>Kerancuan Pertama: Antara Adat dan Ibadah</strong></p>
<p>Dalam pembahasan tentang bid’ah, terdapat kerancuan (syubhat) yang sering  dilontarkan oleh orang-orang yang kurang jeli semacam kata-kata, <em>“Kalau begitu,  Nabi naik onta, kamu naik onta juga saja.”</em> atau kata-kata <em>“Ini bid’ah, itu  bid’ah, kalau begitu makan nasi juga bid’ah, soalnya gak ada perintahnya  dari nabi”</em>, dan komentar-komentar senada lainnya.</p>
<p><strong>Jawaban</strong><br>
Saudariku… perlulah engkau membedakan, antara sebuah ibadah dan sebuah  adat. Sebuah amalan ibadah, hukum asalnya adalah haram, sampai ada dalil syar’i  yang memerintahkan seseorang untuk mengerjakan. Sedangkan sebaliknya, hukum asal  dalam perkara adat adalah boleh, sampai ada dalil yang menyatakan keharamannya.</p>
<p><strong>Contoh dalam masalah ibadah</strong> adalah ibadah puasa. Hukum asalnya adalah haram. Namun, karena telah ada  dalil yang mewajibkan kita wajib puasa Ramadhan, atau dianjurkan puasa sunnah  senin kamis maka ibadah puasa ini menjadi disyari’atkan. Namun, coba lihat  puasa <em>mutih </em>(puasa hanya makan nasi tanpa lauk) yang sering dilakukan  orang untuk tujuan tertentu. Karena tidak ada dalil syar’i yang  memerintahkannya, maka seseorang tidak boleh untuk melakukan puasa ini. Jika ia  tetap melaksanakan, berarti ia membuat syari’at baru atau dengan kata lain  membuat perkara baru dalam agama (bid’ah).</p>
<p><strong>Contoh masalah adat</strong> adalah makan. Hukum asalnya makan adalah halal. Kita diperbolehkan (dihalalkan)  memakan berbagai jenis makanan, misalnya nasi, sayuran, hewan yang disembelih  dengan menyebut nama Allah. Di sisi lain, ternyata syari’at menjelaskan bahwa kita  diharamkan untuk memakan bangkai, darah atau binatang yang menggunakan kukunya  untuk memangsa. Jadi, meskipun misalnya Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam </em>tidak  makan nasi, bukan berarti orang yang makan nasi mengadakan bid’ah. Karena hukum  asal dari makan itu sendiri boleh.</p>
<p><strong>Catatan Penting!</strong><br>
Akan tetapi di sisi lain, ada orang yang <strong>mengkhususkan</strong> perkara adat  ini menjadi ibadah tersendiri. Ini adalah terlarang. Maka, harus dilihat  kembali penerapan dari kaedah bahwa hukum asal sebuah ibadah adalah haram  sampai ada dalil yang mensyari’atkannya.</p>
<p>Contoh dalam masalah ini adalah masalah pakaian. Pakaian termasuk perkara  adat, dimana orang diberi kebebasan dalam berpakaian (tentu saja dengan batasan  yang telah dijelaskan dalam Islam). Namun, ada orang-orang yang mengkhususkan  cara berpakaian dengan alasan bahwa cara berpakaian tersebut diatur dalam Islam, sehingga meyakininya  sebagai ibadah. Contohnya adalah harus menggunakan pakaian terusan bagi wanita  atau harus menggunakan pakaian wol (biasa dilakukan orang-orang sufi). Karena  perkara adat ini dijadikan perkara ibadah tanpa didukung oleh dalil-dalil  syar’i, maka cara berpakaian dengan keyakinan semacam ini menjadi <strong>terlarang</strong>.</p>
<p>Berbeda dengan orang yang menjadikan perkara adat atau perkara mubah  lainnya menjadi bernilai ibadah dan menjadikannya sebagai perantara bagi sebuah  ibadah yang disyari’atkan atau melakukan perkara adat tersebut sesuai dengan  tuntunan dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Maka ini  diperbolehkan. Contoh dalam masalah ini adalah makan. Makan adalah perkara adat. Hukum  asalnya adalah diperbolehkan. Namun perkara adat ini dapat menjadi ibadah  ketika seseorang makan dengan cara-cara yang diajarkan oleh Rasulullah <em>shallallahu  ‘alaih wa sallam </em>(baca artikel Adab Makan  di muslimah.or.id) atau makan ini dapat menjadi ibadah ketika seseorang  niatkan untuk melakukan ibadah lain yang memang telah disyari’atkan. Misalnya,  seseorang makan agar kuat melakukan sholat dzuhur, atau seorang bapak sarapan  pagi dengan niat kuat bekerja dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya sebagai  kepala rumah tangga. Contoh lainnya adalah tidur. Tidur memang dapat menjadi  ibadah ketika seseorang tidur sesuai tuntunan dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>(lihat artikel Adab Tidur  di muslimah.or.id) atau ketika diniatkan tidur itu untuk melakukan  ibadah lain yang memang telah ada tuntunannya dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam. </em>Misalnya tidur di awal malam agar kuat sholat tahajjud  di sepertiga malam yang terakhir.</p>
<p>Semoga Allah mempermudah kita untuk memahami dua hal yang berbeda ini!  Sungguh indah perkataan Abul Ahwash ketika ia berkata kepada dirinya sendiri,<em></em></p>
<p><em>“Wahai Sallam, tidurlah kamu menurut sunnah. Itu lebih baik </em><br>
<em>daripada kamu bangun malam untuk melakukan  bid’ah.”</em><br>
(<em>Al Ibanah no. 251, </em>Lihat <em>Membedah Akar  Bid’ah</em>).</p>
<p><strong>Kerancuan Kedua: Antara Bid’ah dan Mashalih Mursalah</strong></p>
<p>Kerancuan lain yang sering muncul adalah berkaitan dengan hal-hal yang  biasa dipergunakan dalam agama, semacam mikrofon, mushaf al-Qur’an, sekolah  Islam dan lain sebagainya. <strong>Seakan</strong>–<strong>akan</strong> perkara-perkara tersebut sesuai  dengan ciri-ciri bid’ah, terutama karena perkara tersebut disandarkan pada  agama. Sehingga ada orang yang berkata, <em>“Berarti pake mik sewaktu  adzan ga boleh dong. Kan zaman nabi ga pake mik..”</em></p>
<p><strong>Jawaban</strong><br>
Pada poin ini, perlu bahasan yang lebih rinci lagi berkaitan dengan <em>mashalih  mursalah.</em> Syathibi dalam kitabnya <em>al I’tishom</em> telah  menjelaskan perbedaan antara <em>mashalih  mursalah </em>dengan bid’ah yang akan dapat dimengerti oleh orang yang mau  memahami. Berikut ini perbedaan tersebut dengan penyesuaian dari penulis.</p>
<p><strong>Pertama</strong>,<br>
Ketentuan <em>mashalih mursalah</em> sesuai dengan maksud-maksud syari’at,  sehingga dalam penetapannya tetap memperhatikan dalil-dalil syari’at.</p>
<p>Misalnya: pengumpulan mushaf Al Qur’an. Karena pengumpulan ini sifatnaya <strong>sesuai  dengan maksud syari’at dan sesuai dengan dalil-dalil syari’at</strong> maka  pengumpulan mushaf Al-Qur’an bukanlah bid’ah walaupun Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>tidak memerintahkan untuk mengumpulkannya. Karena pengumpulan  mushaf Al-Qur’an bertujuan untuk menjaga sumber syari’at. Allah ta’ala  berfirman,</p>
<p>إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا  الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ</p>
<p><em>“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al  Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”</em> (Al Hijr [15]: 9)</p>
<p>Namun coba perhatikan, terdapat perkara yang dibuat-buat, dimana seseorang  mulai menyebutkan ‘khasiat-khasiat’ baru dari baris-baris yang ada dalam  lembaran Al Qur’an. Sehingga  orang mencetak dalam satu lembar harus ada 18 baris atau 16 baris dengan  keyakinan-keyakinan yang tidak ada dalilnya dalam syari’at. Maka yang seperti  ini <strong>tidak</strong> termasuk dalam <em>mashalih mursalah</em>.</p>
<p><strong>Kedua,<br>
</strong><em>Mashalih mursalah</em> lingkupnya adalah pada perkara-perkara yang dapat dipahami oleh akal.</p>
<p>Contohnya adalah penggunaan mikrofon di masjid-masjid. Kita ketahui  mikrofon berguna untuk memperjelas suara sehingga dapat didengar sampai jarak  yang jauh. Hal ini termasuk perkara adat dimana kita boleh mempergunakannya. Hal  ini semisal kacamata yang dapat memperjelas huruf-huruf yang kurang jelas bagi  orang-orang tertentu. Sebagaimana perkataan Syaikh As Sa’di <em>rahimahullah </em>kepada  orang berkacamata yang mengatakan bahwa pengeras suara adalah bid’ah, beliau  berkata, <em>“Wahai saudaraku, bukankah kamu tahu bahwa kaca mata dapat  membuat sesuatu yang jauh menjadi dekat dan memperjelas pandangan. Demikian  juga halnya pengeras suara, dia memperjelas suara, sehingga seorang yang jauh  dapat mendengar, para wanita di rumah juga bisa mendengar dzikrullah dan  majlis-majlis ilmu. Jadi mikrofon merupakan keikmatan Allah Subhanahu wa Ta’ala  kepada kita, maka hendaknya kita menggunakannya untuk menyebarkan  kebenaran.”</em> (<em>Mawaqif Ijtima’iyyah min Hayatis Syaikh Abdurrahman  As-Sa’di, </em>Muhammad As Sa’di dan Musa’id As Sa’di. Lihat Majalah Al Furqon  edisi 5 tahun 7)</p>
<p>Berbeda halnya dengan bid’ah. Amalan-amalan bid’ah tidak dapat dipahami  oleh akal. Hal ini dikarenakan bid’ah merupakan amalan ibadah yang berdiri  sendiri. Padahal tidaklah amalan ibadah dapat dipahami oleh akal. Semisal,  mengapa sholat fardhu ada lima, dan mengapa jumlah raka’aatnya berbeda-beda.  Atau mengapa ada dzikir yang berjumlah 33. Maka semua ibadah ini tidak dapat  dipahami maksudnya oleh akal.</p>
<p><strong>Ketiga,<br>
</strong><em>Mashalih mursalah</em> diadakan untuk menjaga perkara yang sifatnya vital (<em>dharuri), </em>serta  menghilangkan permasalahan berat yang biasanya muncul dalam perkara agama.</p>
<p>Perkara <em>dharuri </em>yang dimaksud misalnya adalah agama. Sebagaimana  contoh pertama, maka penyusunan mushaf Al Qur’an kita dapat pahami berkaitan  untuk menjaga agama agar kemurnian Al Qur’an tetap terjaga.</p>
<p>Coba bedakan dengan bid’ah. Sebagaimana penulis sebutkan pada artikel  sebelumnya, bahwa bid’ah dibuat untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada  Allah sehingga bid’ah justru menambah beban bagi seorang muslim. Contohnya adalah  mengadakan peringatan isra mi’raj, maulid atau yang semacamnya sehingga  menambah beban seseorang untuk mengeluarkan dana dan tenaga untuk mengadakan  acara tersebut. Padahal Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>tidak  pernah memerintahkan untuk merayakan hal-hal tersebut.</p>
<p>-bersambung insya Allah-</p>
<p>***</p>
<p>Artikel www.muslimah.or.id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 