
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya mau bertanya tentang wudhu. Saya pernah mendengar seseorang mengatakan, “Berkumur-kumur pada saat berwudhu dalam keadaan berpuasa itu tidak boleh karena memasukkan sesuatu ke lubang bisa membatalkan puasa.” Apakah itu benar? Yang kedua, apakah benar bahwa mengusap kepala saat berwudhu yang lebih benar itu cuma sekali?</p>
<p><em>Fadly (fadly.**@***.com)</em><br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam.</em></p>
<p>Setiap mukmin dituntut untuk menyempurnakan wudhunya. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memerintahkan melalui sabdanya, “<em>Sempurnakanlah wudhu, sela-selai jari, dan bersungguh-sungguhlah dalam mengirup air ke dalam hidung, kecuali jika engkau puasa</em>.” (H.r. Turmudzi dan Abu Daud; dinilai <em>sahih</em> oleh Al-Albani)</p>
<p>Dalam hadis di atas, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengingatkan agar tidak terlalu keras ketika mengirup air ke dalam hidung pada saat puasa, agar tidak menjadi penyebab terjadinya hal yang dilarang, yaitu memasukkan air ke perut. Adapun sebatas berkumur ketika puasa maka ini diperbolehkan, selama tidak ada air yang masuk ke perut.</p>
<p>Oleh karena itu, disebutkan dalam hadis yang sahih bahwa Umar bin Khattab pernah datang kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan mengadu, “Syahwatku naik, kemudian aku mencumbu istriku sementara aku sedang puasa.” Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> balik bertanya, “Apa pendapatmu ketika kamu berkumur ketika kamu puasa?” Umar menjawab, “Tidak masalah.” Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “Jika demikian, apa yang perlu dikhawatirkan?” (H.r. Abu Daud; dinilai <em>sahih</em> oleh Al-Albani)</p>
<p>Penulis <em>Syarh Sunan Abi Daud</em> mengatakan, “Pada pertanyaan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ‘Apa pendapatmu ketika kamu berkumur ketika kamu puasa?’ terdapat isyarat untuk pemahaman yang mendalam bahwa berkumur tidaklah membatalkan puasa, padahal berkumur merupakan pengantar minum ….” (<em>Aunul Ma’bud Syarh Abi Daud</em>, 7:9)</p>
<p><strong>Sumber</strong>: <em>www.islamqa.com</em></p>
<p>**</p>
<p>Syekh Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum mengirup air ketika wudhu pada saat puasa. Beliau menjawab, “Terdapat hadis sahih dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bahwa beliau berkata kepada Laqith bin Shabrah, ‘<em>Sempurnakanlah wudhu, sela-selai jari, dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika engkau puasa</em>.’</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memerintahkan untuk menyempurnakan wudhu, kemudian beliau perintahkan untuk bersungguh-sungguh dalam <em>istinsyaq</em> (mengirup air ke dalam hidung), kecuali ketika puasa. Ini menunjukkan bahwa orang yang berpuasa boleh berkumur dan mengirup air ke dalam hidung, namun tidak boleh terlalu keras karena dikhawatirkan air masuk ke kerongkongannya.</p>
<p>Adapun hukum berkumur dan <em>istinsyaq</em> maka ini harus dilakukan ketika wudhu dan mandi (mandi junub dan mandi suci dari haid, <em>ed.</em>), karena keduanya wajib dilakukan ketika wudhu dan mandi (mandi junub dan mandi suci dari haid, <em>ed.</em>), baik untuk orang puasa maupun lainnya.” (<em>Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah</em>, 15:280)</p>
<p><strong>Sumber</strong>: w<em>ww.binbaz.org</em><br>
**</p>
<p><strong>Dijawab oleh <a href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">Ustadz Ammi Nur Baits</a> (Dewan Pembina <a href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">Konsultasi Syariah.com</a>).</strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 