
<p style="margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><b>Oleh ustadz Aris Munandar MPI</b></p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Salah memahami wasiat berdampak fatal. Salah berwasiat zalim. Sebagai orang Muslim yang baik, bagian ini wajib kita pahami, karena kita pasti akan mati.</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Beberapa hari sebelum menulis artikel ini, saya berbincang-bincang dengan seorang dari keluarga yang berpoligami – ayahnya memiliki dua isteri dan dia anak dari isteri kedua. Dari isteri pertama, sang ayah mendapatkan sembilan anak, sedangkan dari isteri kedua mendapatkan lima anak. Sebelum sang ayah meninggal dunia, dia menuliskan wasiat berisi tata cara pembagian waris dari harta sang ayah. Anak-anak dari isteri kedua diberi warisan berupa dua lokasi, sedangkan anak-anak dari isteri pertama diberi warisan satu lokasi yang nilainya jauh lebih besar. Inilah contoh kasus wasiat yang tidak dibenarkan oleh syariat.</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Mengapa tergolong wasiat terlarang? Simak jawabannya dalam artikel ini.</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>Pengertian Wasiat</strong></p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Kata wasiat termasuk kosa kata dalam bahasa Arab yang sudah menjadi kosa kata dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa aslinya, wasiat bermakna perintah yang ditekankan.</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Wasiat dalam makna yang luas adalah nasihat kepada seorang yang dekat di hati, semisal anak, saudara maupun teman dekat, untuk melaksanakan suatu hal yang baik atau menjauhi suatu hal yang buruk. Wasiat dalam pengertian berpesan penting ketika hendak berpisah dengan penerima pesan biasanya disampaikan saat merasa kematian sudah dekat, hendak bepergian jauh atau berpisah karena sebab lain.</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Wasiat yang kita bahas khusus terkait pesan yang disampaikan orang yang hendak meninggal dunia. Wasiat jenis ini terbagi atas dua kategori. <strong>Pertama</strong>, wasiat kepada orang untuk melakukan suatu hal, semisal membayarkan utang, memulangkan pinjaman dan titipan, merawat anak yang ditinggalkan. <strong>Kedua</strong>, wasiat dalam bentuk harta agar diberikan kepada pihak tertentu dan pemberian ini dilakukan setelah pemberi wasiat meninggal dunia.</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>Hukum Wasiat</strong></p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Hukum wasiat tergantung kondisi orang yang menyampaikannya. Ketentuannya adalah:</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">1. Menyampaikan wasiat hukumnya wajib bagi orang yang punya utang atau menyimpan barang titipan atau menanggung hak orang lain, yang dikhawatirkan manakala seorang itu tidak berwasiat, hak tersebut tidak ditunaikan kepada yang bersangkutan.</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">2. Berwasiat hukumnya dianjurkan bagi orang yang memiliki harta berlimpah dan ahli warisnya hidup berkecukupan. Dia dianjurkan berwasiat agar menyedekahkan sebagian hartanya, baik sepertiga dari total harta atau kurang dari jumlah itu, kepada kerabat yang tidak mendapatkan warisan atau untuk berbagai kegiatan sosial.</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">3. Berwasiat dengan harta hukumnya makruh, jika hartanya sedikit dan ahli warisnya tergolong orang yang hartanya pas-pasan. Sebagian besar sahabat <em>Radhiyallahu ‘anhum</em> meninggal dunia dalam keadaan tidak berwasiat dengan hartanya.</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Dari Abu Hurairah, Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Sesungguhnya Allah bersedekah kepada kalian dengan sepertiga harta kalian ketika kalian hendak meninggal dunia sebagai tambahan kebaikan bagi kalian.”</em> (HR. Ibnu Majah, dan di<em>hasan</em>kan Al-Albani).</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Dari Ibnu Umar, Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Wahai manusia, ada dua hal yang keduanya bukanlah hasil jerih payahmu. Pertama, kutetapkan sebagian hartamu untukmu ketika engkau hendak meninggal dunia untuk membersihkan dan mensucikanmu. Kedua, doa hamba- hambaku setelah engkau meninggal dunia.”</em> (HR. Ibnu Majah, <em>dhaif</em>)</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Demikian pula hadis yang yang mengisahkan Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengizinkan Saad bin Abi Waqash untuk wasiat sedekah sebesar sepertiga total kekayaannya. (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>Syarat Sah Wasiat</strong></p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Pertama<strong>,</strong> terkait wasiat dalam bentuk meminta orang lain mengurusi suatu hal, semisal membayarkan utang, merawat anak yang ditinggalkan; disyaratkan bahwa orang yang diberi wasiat adalah seorang Muslim dan berakal. Karena jika tidak, dikhawatirkan amanah dalam wasiat tidak terlaksana dengan baik.</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>Kedua</strong><strong>,</strong> orang yang berwasiat berakal sehat dan memiliki harta yang akan diwasiatkan.</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>Ketiga</strong><strong>,</strong> isi wasiat yang disampaikan hukumnya <em>mubah.</em> Tidak sah wasiat dalam hal yang haram, semisal wasiat agar diratapi setelah meninggal dunia, atau berwasiat agar sebagian hartanya diberikan kepada gereja atau untuk membiayai acara <em>bid’ah,</em> acara hura-hura atau acara maksiat lainnya.</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong><em>Keempat</em></strong>, orang yang diberi wasiat bersedia menerima wasiat. Jika menolak, wasiat batal dan setelah penolakan orang tersebut tidak berhak atas apa yang diwasiatkan.</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>Ketentuan Wasiat</strong></p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Pertama<strong>,</strong> orang yang berwasiat boleh meralat atau mengubah isi wasiat. Berdasarkan perkataan Umar, “Seseorang boleh mengubah isi wasiat sebagaimana yang dia inginkan.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi).</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>Kedua</strong><strong>,</strong> tidak boleh wasiat harta melebihi sepertiga dari jumlah total kekayaan. Mengingat sabda Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> kepada Saad bin Abi Waqash yang melarangnya untuk berwasiat dengan dua pe tiga atau setengah dari jumlah total kekayaannya. Ketika Saad bertanya kepada Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, bagaimana kalau sepertiga, jawaban Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam: </em>“<em>Sepertiga, namun sepertiga itu sudah terhitung banyak. Jika kau tinggalkan ahli warismu dalam kondisi berkecukupan, itu lebih baik daripada kau tinggalkan mereka dalam kondisi miskin lantas mereka mengemis-ngemis kepada banyak orang.” </em>(HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>Ketiga</strong><strong>,</strong> dianjurkan agar kurang dari sepertiga, sebagaimana keterangan Ibnu Abbas, “Andai manusia mau menurunkan kadar harta yang diwasiatkan dari sepertiga menjadi seperempat mengingat sabda Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam:</em> ‘<em>sepertiga, akan tetapi sepertiga itu banyak’</em>.” (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>Keempat</strong><strong>,</strong> yang terbaik adalah mencukupkan diri dengan berwasiat seperlima dari jumlah total kekayaannya,  mengingat perkataan Abu Bakar, “Aku <em>ridho</em> dengan dengan apa yang Allah <em>ridho</em>i untuk dirinya, yaitu seperlima.” (<em>Syarh Riyadhus Shalihin</em> oleh Ibnu Utsaimin, 1/44)</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>Kelima</strong><strong>,</strong> larangan untuk berwasiat dengan lebih dari sepertiga itu hanya berlaku bagi orang yang memiliki ahli waris. Sedangkan orang yang sama sekali tidak memiliki ahli waris diperbolehkan berwasiat dengan seluruh hartanya.</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>Keenam</strong><strong>,</strong> wasiat lebih dari sepertiga boleh dilaksanakan manakala seluruh ahli waris menyetujuinya dan tidak mempermasalahkannya.</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>Ketujuh</strong><strong>,</strong> tidak diperbolehkan (baca: haram) dan tidak sah, wasiat harta yang diberikan kepada ahli waris yang mendapatkan warisan meski dengan nominal kecil, kecuali jika seluruh ahli waris sepakat membolehkannya, setelah pemberi wasiat meninggal. Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda, <em>“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada semua yang memiliki hak apa yang menjadi haknya. Oleh karena itu tidak ada wasiat harta bagi orang yang mendapatkan warisan.”</em> (HR. Abu Daud, dinilai sahih oleh Al-Albani)</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;"><strong>Kedelapan</strong><strong>,</strong> jika wasiat harta untuk orang yang mendapatkan warisan ternyata hanya disetujui oleh sebagian ahli waris karena sebagian yang lain menyatakan ketidaksetujuannya. Isi wasiat dalam kondisi ini hanya bisa dilaksanakan pada bagian yang menyetujui isi wasiat, namun tidak bisa diberlakukan pada bagian warisan yang tidak menyetujuinya.</p>
<p style="font-weight: normal; margin-bottom: 1.3em; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; font-size: 14px; line-height: 21px;">Pada kasus wasiat di bagian awal tulisan, wasiat tersebut termasuk wasiat terlarang, karena menyebabkan aturan Islam dalam pembagian harta warisan tidak bisa dilaksanakan. Dalam aturan Islam, semua anak, baik dari isteri pertama maupun dari isteri kedua, memiliki hak yang sama atas harta peninggalan ayahnya. Sehingga seharusnya seluruh harta milik ayah diinventaris dengan baik, kemudian dibagikan kepada seluruh anak, baik dari isteri pertama maupun isteri kedua. Kemudian dibagi dengan aturan Islam, yakni anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak-anak perempuan. <em>Allahu a’lam. </em><strong>(PM)</strong></p>
<p style="margin: 0px 0px 1.3em; line-height: 21px; font-size: 14px; color: rgb(51, 51, 51); background-color: rgb(255, 255, 255); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif;"><strong>Pengusahamuslim.com didukung oleh <span data-mce-style="color: #ff0000;" style="color: rgb(255, 0, 0);"><span data-mce-style="color: #ff0000;" style="color: rgb(255, 0, 0); text-decoration: none;"><a href="http://zahiraccounting.com/id">Zahir Accounting – Software Akuntansi Indonesia</a><a href="http://zahiraccounting.com/id" target="_blank" data-mce-href="http://zahiraccounting.com/id">.</a></span></span></strong></p>
<ul style="padding: 0px; margin: 0px 0px 10px 25px; color: rgb(51, 51, 51); font-size: 14px; background-color: rgb(255, 255, 255); font-family: Georgia, 'Times New Roman', 'Bitstream Charter', Times, serif; line-height: 21px;">
<li style="line-height: 20px;">Dukung kami dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. 081 326 333 328 dan 087 882 888 727</li>
<li style="line-height: 20px;"><span data-mce-style="line-height: 1.5em;" style="line-height: 1.5em;">Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial</span></li>
</ul>
 