
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
<em>Bismillah</em></p>
<p>Mohon penjelasannya Ustadz <em>hafizhakumullah</em></p>
<p>Bapak saya mendapatkan harta warisan dari hasil penjualan tanah milik kakek saya.</p>
<p>1. Bapak saya terkena gangguan jiwa/penyakit kejiwaan. Apakah tetap mendapatkan harta warisan tersebut dari kakek saya? (Bapak saya memiliki seorang istri, 2 anak laki-laki termasuk saya, dan 3 anak perempuan, semuanya dalam keadaan sehat)<br>
<!--more--><br>
2. Jika mendapatkan harta warisan tersebut, apakah boleh saya sebagai anak laki-laki membagikan harta tersebut kepada ibu, kakak, dan adik saya? Jika boleh, apakah ada ketentuannya berapa pembagiaannya ataukah sesuai kesepakatan?</p>
<p><em>Syukran wa jazakumullahu khairan.</em></p>
<p>Dari: Mbbccc</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Bapak Anda tetap mendapatkan warisan dari kakek Anda, walaupun bapak Anda kurang “sehat”. Anda dan ibu Anda tidak berhak mendapatkan warisan dari kakek Anda tersebut.</p>
<p>Kewajiban Anda adalah mempergunakan harta warisan yang dimiliki bapak Anda untuk menafkahi orang-orang yang wajib dinafkahi oleh bapak Anda (dalam hal ini Anda dan saudara Anda beserta ibu Anda). Tidak boleh dibagi-bagi langsung sebagai harta warisan sedangkan bapak Anda masih hidup.</p>
<p>Anda menjadi <em>kafil</em> (penanggung jawab bapak Anda) dalam menunaikan kewajiban hartanya, maka jadilah orang yang amanah.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br>
<strong> Artikel <a title="warisan" href="https://konsultasisyariah.com/warisan-orang-gila" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 