
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Rambut wanita</strong></span> melambangkan kecantikan dan keelokan dirinya. Sehingga ia perlu merawat rambut tersebut selama tidak boros dan membuang-buang waktu. Kata Abu Hurairah, “<em>Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya</em>.” (Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36: 343)</p>
<p>Lalu bagaimana keadaan rambut tersebut, <strong><span style="color: #0000ff;">apakah boleh dipendekkan</span></strong>?</p>
<p><!--more--></p>
<p>Para ulama berselisih pendapat mengenai memendekkan rambut bagi wanita. Ulama Syafi’iyah berpendapat bolehnya wanita memendekkan rambut kepala sebagaimana disebutkan dalam Roudhotuth Tholibin 1: 382. Mereka berdalil dengan riwayat dari Abu Salmah bin ‘Abdurrahman, ia berkata, “Aku pernah menemui ‘Aisyah bersama saudara sepersusuan ‘Aisyah. Dia bertanya pada ‘Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.” Saudaranya tadi berkata,</p>
<p align="center"><span style="font-size: 14pt;"><span style="color: #800000;">وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ</span></span></p>
<p>“Istri-istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi </em>mengambil rambut kepalanya (artinya: memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga.” (HR. Muslim no. 320).</p>
<p>Imam Nawawi berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 18pt;"><span style="color: #800000;">وَفِيهِ دَلِيل عَلَى جَوَاز تَخْفِيف الشُّعُور لِلنِّسَاءِ</span></span></p>
<p>“Ini dalil yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.” (Syarh Muslim, 4: 5)</p>
<p>Sedangkan ulama lainnya dari Hambali berpendapat makruhnya wanita memendekkan rambut jika tidak ada udzur. Ulama Hambali yang lain menganggapnya haram.</p>
<p>Dari perselisihan pendapat tersebut, yang rojih (terkuat) adalah pendapat yang dikemukakan pertama, yaitu bolehnya memendekkan rambut bagi wanita <strong><span style="color: #ff0000;">dengan syarat selama tidak tasyabbuh (meniru-niru) gaya orang kafir dan model rambut laki-laki</span></strong>. Namun yang lebih baik adalah membiarkan rambut tersebut tetap terurai panjang karena rambut wanita adalah bagian dari kecantikan dan keelokan dirinya.</p>
<p>Beberapa sisi pentarjihan (penguatan) pendapat boleh di atas:</p>
<p>1- Tidak ada dalil yang melarang wanita memendekkan rambut.</p>
<p>2- Dalam haji atau umrah di antara bagian manasik adalah wajib mengambil sebagian rambut bagi wanita. Dan ini syarat untuk tahallul.</p>
<p>3- Ada dalil yang mendukung dari perbuatan istri-istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.</p>
<p>Intinya, rambut pendek tidaklah masalah, namun yang terbaik adalah berambut panjang karena itulah keelokan diri wanita. <strong><span style="color: #0000ff;">Yang jadi masalah besar adalah jika wanita tidak berjilbab</span></strong>. Ini tentu dosa besar. Lihat fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan mengenai hukum wanita memendakkan rambut <strong><a href="https://rumaysho.com/belajar-islam/muslimah/hukum-wanita-memendekkan-rambut-1582">di sini</a></strong>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Referensi</strong>:</span></p>
<p><em>Zinatul Mar-ah Al Muslimah</em>, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1433 H</p>
<p>@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 22 Dzulhijjah 1433 H</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/">www.rumaysho.com</a></p>
 