
<p>Setelah pembahasan pada  artikel kami sebelumnya “Pilihlah Nama yang Terbaik Untuk Buah Hati Anda”, kami  melanjutkan dengan waktu pemberian nama bagi <a href="https://muslimah.or.id/tag/anak">buah hati</a>. Tentang hal ini, ada  dua hadits yang berkaitan, yaitu:</p>
<p><strong>Pemberian nama pada hari  lahir bayi tersebut</strong>. Dari Anas bin Malik <em>radhi</em><em>y</em><em>allahu ‘anhu</em> ia  berkata, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">وُلِدَ لِيَ اللَّيلَةَ غُلَامٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْم أبِي إِبْرَاهِيمَ</p>
<p><em>“Pada suatu malam, aku dianugrahi seorang bayi dan aku  namai ia dengan nama ayahku, yakni Ibrahim.” </em>(HR. Muslim)</p>
<p><strong>Pemberian nama pada hari ke  tujuh dari hari kelahiran.</strong> Hadits yang paling shahih tentang  hal ini adalah hadits Samurah bin Jundub <em>radhiallahu  ‘anhu</em> bahwasannya Rasulullah <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">كلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذبَحُ عَنهُ يَومَ سَابِعِهِ وَ يُحلَقُ رَأْسُهُ وَ يُسَمَّى</p>
<p><em>“Setiap  bayi tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur  rambutnya dan diberi nama pada hari itu juga.”</em> (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah, Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan  bahwa hadits ini shahih)</p>
<p>Syaikh Abu Abdillah Ahmad bin  Ahmad mengatakan bahwa perbedaan yang terjadi dalam hal ini hanyalah perbedaan  yang menunjukkan keragaman, artinya dalam hal ini <strong>tidak ada pembatasan</strong>. <em>Alhamdulillahi rabbil ‘alamin.</em></p>
<p>Cara lain adalah sebagaimana  pendapat yang dinyatakan oleh Imam Bukhari <em>rahimahullah</em> untuk menggabungkan dua hadits ini, yaitu bahwa <strong>bagi yang tidak melakukan  aqiqah</strong> maka ia boleh menamai bayinya pada hari kelahirannya dan <strong>apabila  ia ingin melakukan aqiqah</strong>, maka pemberian nama boleh ditunda hingga hari ke  tujuh.</p>
<p>Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata,  “Ini adalah cara penggabungan makna yang sangat teliti dan belum ada yang  berpendapat seperti ini selain al-Bukhari rahimahullah.”</p>
<p>Pendapat lain menyatakan  bahwa waktu pemberian nama ada dua: (1) Waktu yang <strong>disunnahkan</strong>, yaitu  pada hari ke tujuh, (2) Waktu yang <strong>dibolehkan</strong>, yaitu sejak hari pertama  sampai satu hari setelah hari ke tujuh.</p>
<p>Ibnul Qayyim <em>rahimahullah</em> berkata, “Pada hakekatnya  pemberian nama berfungsi untuk menunjukkan identitas penyandang nama, karena  jika ia didapati tanpa nama berarti ia tidak memiliki identitas yang dengannya  ia bisa dikenali. Oleh karena itu, identitasnya boleh diberikan pada hari  kelahirannya, boleh juga ditunda hingga hari ketiga atau pada hari aqiqahnya,  boleh juga sesudah hari aqiqahnya. Jadi, <strong>waktu pemberian nama tidak memiliki  batasan</strong>.</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Sholih  al-‘Utsaimin <em>rahimahullah</em> berkata,  “Adapun mengenai pemberian nama terhadap bayi,<strong> jika nama tersebut sudah  dipersiapkan</strong> sebelum ia lahir, maka nama  tersebut diberikan setelah bayi itu lahir. Sebab pada suatu hari, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> masuk ke  rumah istrinya dan bersabda,</p>
<p class="arab">وُلِدَ لِيَ اللَّيلَةَ غُلَامٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْم أبِي إِبْرَاهِيمَ</p>
<p><em>“Pada  suatu malam, aku dianugrahi seorang bayi dan aku namai ia dengan nama ayahku,  yakni Ibrahim.”</em> (HR. Muslim)</p>
<p>Adapun a<strong>pabila belum ada  persiapan nama sebelum bayi itu lahir,</strong> maka disunnahkan untuk memberinya  nama pada hari ketujuh. Sebab pada hari itu hewan aqiqahnya disembelih dan  dicukur rambutnya.” <em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p>***<br>
Artikel muslimah.or.id<br>
disusun ulang oleh tim muslimah.or.id dari Buku <em>Ensiklopedia Anak Tanya Jawab Tentang Anak Dari A sampai Z </em>karya Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 