
<p>Dalam selebaran jadwal waktu shalat yang biasanya banyak dibagikan gratis selama bulan Ramadhan di Indonesia, ditetapkan sebuah waktu khusus yang tidak ada di bulan-bulan lain. Waktu tersebut disebut “waktu imsak”. Waktu imsak ini ditetapkan 15 menit sebelum waktu shalat subuh (waktu fajar). Yang dipahami masyarakat, saat waktu imsak tiba, orang-orang yang akan berpuasa di hari itu tidak boleh lagi makan, minum, atau melakukan hal-hal lainnya yang diperbolehkan syariat. Yang dipahami masyarakat, “waktu imsak” menjadi awal mula waktu berpuasa di hari itu.</p>
<p>Benarkah pemahaman semacam ini? Benarkah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menetapkan adanya “waktu imsak” 15 menit sebelum waktu fajar tiba?</p>
<p>Saudariku, mari kita pahami bersama penjelasan Syekh Shalih Al-Munajjid berikut ini. Semoga bermanafaat.</p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Di sebagian negeri terdapat waktu yang terletak sekitar 10 menit sebelum fajar, yang disebut “waktu imsak”. Pada waktu imsak tersebut, orang-orang mulai berpuasa dan menahan diri dari makan dan minum. Apakah perbuatan semacam ini benar?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Alhamdulillah ….</p>
<p>Perbuatan semacam itu tidak benar, karena Allah <em>ta’ala</em> memperbolehkan orang yang berpuasa untuk makan dan minum <strong>sampai jelas terbitnya fajar</strong>. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ</p>
<p>“<em>Makan dan minumlah hingga tampak jelas untukmu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar</em>.” (Q.s. Al-Baqarah:187)</p>
<p>Juga telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1919) dan Muslim (no. 1092) dari Ibnu Umar dan Aisyah <em>radhiallahu ‘anhum</em> bahwa Bilal berazan pada suatu malam, kemudian Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ</p>
<p>“<em>Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum berazan. Dia tidaklah mengumandangkan azan hingga fajar terbit</em>.”</p>
<p>An-Nawawi <em>rahimahullah</em> berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat pembolehan makan, minum, berhubungan badan antara suami-istri, dan seluruh hal (yang diperbolehkan syariat, <em>pent.</em>) <strong>hingga fajar terbit</strong>. (<em>Syarh Shahih Muslim</em>, 7: 202)</p>
<p>Al-Hafizh Ibnu Hajar mengutarakan, dalam <em>Fathul Bari</em>, 4:199, “Di antara bid’ah yang mungkar adalah amalan yang dikarang-karang pada zaman ini, yaitu seseorang mengumandangkan azan kedua sebelum fajar terbit, (azan tersebut dikumandangkan) pada sekitar sepertiga jam (kurang lebih 20 menit sebelum fajar,<em> pent.</em>) saat Ramadhan. dan diiringi dengan memadamkan lampu sebagai tanda dilarangnya makan dan minum bagi orang yang hendak berpuasa, dengan anggapan orang yang melakukannya sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.</p>
<p>Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang sebagian orang yang membatasi waktu imsak sebelum fajar, sekitar seperempat jam sebelumnya. Beliau menjawab, “Ini termasuk bid’ah, tidak ada landasannya dari As-Sunnah. Akan tetapi, yang benar, As-Sunnah berkebalikan dengan itu, karena Allah berfirman dalam kitab-Nya <em>Al-‘Aziz</em>,</p>
<p class="arab">وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ</p>
<p>“<em>Makan dan minumlah hingga tampak jelas untukmu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar</em>.” (Q.s. Al-Baqarah:187)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pun bersabda,</p>
<p class="arab">إن بلالاً يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم ، فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر</p>
<p>“<em>Bilal berazan pada suatu malam, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum berazan. Dia tidaklah mengumandangkan azan hingga fajar terbit</em>.”</p>
<p>Waktu imsak yang ditentukan oleh sebagian orang ini merupakan tambahan yang tidak diwajibkan Allah <em>‘azza wa jalla. </em>Dengan demikian, amalan ini batil dan tergolong tindakan melampau batas dalam agama Allah. Sungguh, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>telah bersabda,</p>
<p class="arab">هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ ، هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ ، هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ</p>
<p>“<em>Celakalah orang-orang yang melampaui batas, celakalah orang-orang yang melampaui batas, celakalah orang-orang yang melampaui batas</em>.” (H.r. Muslim, no. 2670)</p>
<p>(Sumber: <a href="http://islamqa.com/ar/ref/12602/">http://islamqa.com/ar/ref/12602/</a><em>)</em></p>
<p>Demikianlah, Saudariku. <strong>Waktu imsak yang sebenarnya adalah waktu shalat subuh itu sendiri</strong>. Jadi, selama 15 menit sebelum azan subuh, seseorang tetap boleh makan, minum, dan melakukan hal lainnya yang diperbolehkan syariat.</p>
<p>Semangat beribadah dan sikap ekstra “hati-hati” yang tidak pada tempatnya justru akan berseberangan dengan syariat Islam. Agama ini telah sempurna, sehingga kita tidak perlu repot-repot mengarang-ngarang aturan baru di dalamnya. Beramal berdasarkan tuntunan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> adalah jalan yang paling mudah dan paling selamat. Semoga Allah berkenan menerangi jalan kita menuju amalan yang dicintai dan diridhai-Nya. Amin ….</p>
<p>***<br>
<a href="https://muslimah.or.id/">muslimah.or.id</a><br>
Penyusun: Athirah Ummu Asiyah</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 