
<p>Beberapa upaya dapat dilakukan untuk mengembangkan usaha kecil dan<br>
menengah (UKM); yang hendaknya dilakukan oleh pemerintah dan para pelaku<br>
 UKM sendiri.</p>
<p>Salah satu masalah utama usaha kecil, juga skala<br>
menengah – UKM – yang paling menonjol adalah ketersediaan pembiayaan<br>
alias modal usaha. Modal dibutuhkan saat bisnis hendak dimulai.<br>
Biasanya, bila motivasinya demikian kuat, dengan modal seadanya pun<br>
seseorang akan tetap memulainya bisnisnya – tentu skala usahanya pun<br>
relatif kecil; bahkan mikro. Modal (baca: tambahan modal) juga<br>
diperlukan untuk membiayai mengembangkan bisnis yang sudah ada. Jadi,<br>
masalah modal juga menjadi kendala pada usaha yang sudah berjalan.</p>
<p>Tidak<br>
 tersedianya modal akibat relatif kecilnya akses pengusaha UKM ke<br>
sumber-sumber modal. Terutama akses ke lembaga permodalan formal,<br>
semisal perbankan. Hal ini akibat keterbatasan informasi dan rendahnya<br>
kemampuan menembus sumber-sumber modal – padahal pilihan sumber modal<br>
cukup beragam dan jumlahnya mencukupi. Dan masalah ini bukanlah perkara<br>
tunggal yang dihadapi usaha skala UKM. Kesulitan lainnya masih banyak;<br>
antara lain akses ke pasar, akses informasi dan tata kelola manajemen<br>
usaha.</p>
<p>Lembaga keuangan, terutama perbankan, adalah sumber modal<br>
terbesar yang biasanya diakses pelaku UKM untuk memenuhi kebutuhan<br>
permodalannya. Kelayakan menurut ukuran perbankan (bankable) menjadi<br>
penghalang pelaku UKM untuk mengakses modal ke bank. Alasannya antara<br>
lain prinsip kehati-hatian yang harus diterapkan perbankan dalam<br>
menyalurkan kreditnya. Entah yang mana yang menjadi masalah – UKM-nya<br>
yang tidak bankable ataukah banknya yang terlalu perhitungan mengenai<br>
untung-rugi; ini seperti telur dan ayam, mana yang lebih dahulu.</p>
<p>Tapi<br>
 para pelaku UKM bukanlah manusia yang cengeng dan mudah menyerah. Kalau<br>
 lembaga pembiayaan formal tak bisa ditembus, bukan berarti tidak<br>
tersedia pintu yang lain. Mereka biasanya mengambil jalan pintas:<br>
mengetuk pintu yang lain: lembaga keuangan nonformal seperti pelepas<br>
uang yang biasa disebut rentenir. Konsekuensinya, mereka harus bersedia<br>
membayar bunga lebih mahal.</p>
<p><strong>Upaya yang Dapat Ditempuh</strong></p>
<p>UKM<br>
 memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. UKM merupakan<br>
cikal bakal usaha besar. Sebagian besar usaha besar berawal dari UKM.<br>
UKM harus terus dikembangkan agar maju dan punya daya saing di depan<br>
usaha besar, sehingga tetap menjadi jantung perekonomian Indonesia yang<br>
berkembang. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Para pelaku UKM<br>
sendiri hendaknya juga punya keinginan untuk berkembang. Pemerintah<br>
hendaknya dapat memecahkan persoalan klasik yang kerap kali menerpa UKM.<br>
 Yakni akses ke pasar, akses ke modal, akses ke teknologi. Selain<br>
masalah kondisi kerja, promosi usaha baru, akses ke informasi, kualitas<br>
produk dan sumberdaya manusia, layanan pengembangan usaha dan klaster,<br>
jaringan bisnis dan daya saing.</p>
<p>Beberapa upaya dapat dilakukan untuk mengembangkan UKM. Antara lain:</p>
<p><strong>Menciptakan iklim usaha yang kondusif</strong></p>
<p>Jika<br>
 ini tugas pemerintah, yang hendaknya dilakukannya adalah mengusahakan<br>
ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur<br>
perizinan usaha, dan keringanan pajak.</p>
<p><strong>Bantuan permodalan</strong></p>
<p>Jika<br>
 ini tugas pemerintah, yang hendaknya diupayakan adalah memperluas skema<br>
 kredit alias disediakannya pinjaman khusus, yakni yang syarat-syaratnya<br>
 tidak memberatkan. Kredit khusus ini disediakan sektir jasa keuangan<br>
formal maupun non-formal, dan bukan hanya lembaga keuangan mikro<br>
perbankan seperti bank perkreditan rakyat dan BMT, serta lembaga<br>
keuangan non-perbankan seperti leasing dan modal ventura. Termasuk di<br>
dalamnya penjaminan kreditnya.</p>
<p><strong>Perlindungan usaha</strong></p>
<p>Jenis-jenis<br>
 usaha tertentu, terutama yang tradisional dan dilakukan oleh golongan<br>
ekonomi lemah, haruslah mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Baik<br>
melalui undang-undang maupun peraturan di bawahnya.</p>
<p><strong>Pengembangan kemitraan</strong></p>
<p>Perlu dikembangkan kemitraan antar-UKM dan antara UKM dan pengusaha besar di maupun di luar negeri untuk menghindarkan monopoli.</p>
<p><strong>Pelatihan</strong> </p>
<p>Pemerintah<br>
 perlu meningkatkan kegiatan pelatihan bagi pelaku UKM, terutama yang<br>
menyangkut kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta<br>
 keterampilan dalam pengembangan usahanya.<br> Membentuk lembaga khusus</p>
<p>Yang<br>
 dimaksud adalah lembaga yang mengkoordinasikan semua kegiatan<br>
pengembangan UKM. Lembaga ini sekaligus juga berfungsi mencari solusi<br>
untuk mengatasi permasalahan internal dan eksternal yang dihadapi UKM.</p>
<p><strong>Memantapkan asosiasi</strong></p>
<p>Asosiasi<br>
 yang telah ada perlu diperkuat. Maksudnya untuk meningkatkan perannya<br>
sebagai pengembang jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan UKM<br>
anggotanya.</p>
<p><strong>Mengembangkan promosi</strong></p>
<p>Guna<br>
lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dan usaha besar,<br>
diperlukan media khusus untuk mempromosikan produk-produk UKM.</p>
<p><strong>Mengembangkan kerjasama yang setara</strong></p>
<p>Maksudnya<br>
 adalah kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dan<br>
dunia usaha (UKM) untuk menginventarisasi berbagai isu mutakhir terkait<br>
perkembangan usaha.</p>
<p><strong>Mengembangkan sarana dan prasarana</strong></p>
<p>Perlu disediakan lokasi usaha bagi UKM di tempat-tempat strategis. </p>
<p style="text-align: center;"><strong>PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting</strong></p>
<p><a target="_blank" href="http://zahiraccounting.com/id/" data-mce-href="http://zahiraccounting.com/id/"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a></p>
<p><strong>Dukung kami dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. 081 326 333 328 &amp; 087 882 888 727</strong></p>
<p><strong>Donasi<br>
 dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah<br>
Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial</strong></p>
<p><a href="http://www.kpmi.or.id/daftar"><font color="#cc0000" size="5"><b>Klik Daftar KPMI</b></font></a></p>
 