
<h2><span style="color: #000000;"><strong>Pertanyaan Tentang <a href="https://konsultasisyariah.com/tutup-pintu-menjelang-malam" target="_blank">Tutup Pintu</a> Menjelang Malam</strong></span></h2>
<p><em><span style="color: #000000;">Assalamu‘alaikum,</span></em></p>
<p><span style="color: #000000;">Terkait hadits “<em>Apabila malam telah datang (setelah matahari tenggelam), tahanlah anak-anak kalian, karena setan bertebaran ketika itu. Apabila telah berlalu sesaat dari waktu ‘Isya lepaskanlah (biarkanlah) mereka. Tutuplah pintumu, dan sebutlah nama Allah karena syaitan tidak membuka pintu yang tertutup</em>…” (HR. Al-Bukhari No. 3280 dan Muslim No. 2012),</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Mau tanya, apakah semua pintu harus tertutup? kalau salah satunya terbuka (pintu utama tertutup tapi pintu samping terbuka), apakah masih bisa menyebabkan mudharat? Terima kasih, <em>wassalamu ‘alaikum wa rahmatullah.<!--more--></em></span></p>
<p><span style="color: #000000;"><strong>Jawaban:</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada teks hadits yang disebutkan oleh penanya:</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Pertama, kata syaithan mencakup seluruh jenis syaithan, baik dari kalangan jin maupun manusia, karena, dalam Al-Qur`an, Allah <em>Subhânahu wa Ta’âlâ</em> menyebut syaithan dari kalangan jin dan manusia sebagaimana dalam firman-Nya,</span></p>
<p class="arab">وَكَذَٲلِكَ جَعَلۡنَا لِكُلِّ نَبِىٍّ عَدُوًّ۬ا شَيَـٰطِينَ ٱلۡإِنسِ وَٱلۡجِنِّ يُوحِى بَعۡضُهُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٍ۬ زُخۡرُفَ ٱلۡقَوۡلِ غُرُورً۬ا‌ۚ وَلَوۡ شَآءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ‌ۖ فَذَرۡهُمۡ وَمَا يَفۡتَرُونَ . ١١٢</p>
<p><span style="color: #000000;">“<em>Dan demikianlah Kami mengadakan musuh bagi tiap-tiap nabi itu, yaitu syaithan-syaithan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebagian mereka membisikkan perkataan-perkataan indah kepada sebagian yang lain untuk menipu (manusia)</em>.” [Al-An’am; 112]</span></p>
<h3><span style="color: #000000;">Kedua, berkaitan dengan perintah menutup pintu, Ibnu Daqîq Al-‘Îd<em> rahimahullâh</em> menjelaskan, “Pada perintah menutup pintu, terdapat berbagai kemashlahatan agama dan dunia berupa penjagaan jiwa dan harta dari para pelaku kejelekan dan kerusakan, terutama para syaithan ….” (<em>Fath Al-Bâry</em>, 11/87)</span></h3>
<p><span style="color: #000000;">Dengan memperhatikan dua keterangan di atas, pintu samping (yang disebutkan oleh penanya) bila tidak ditutup akan mungkin berdampak tidak baik maka hadits di atas adalah anjuran untuk menutupnya. Bila dia merasa aman dari hal yang membahayakannya, pintu tersebut boleh saja tidak ditutup.</span></p>
<p><span style="color: #000000;"><em>Wallâhu A’lam.</em></span></p>
<p><span style="color: #000000;"><strong>Pertanyaan:</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Ustadz yang semoga dirahmati Allah, terkait perintah untuk menahan anak-anak di rumah, bagaimana dengan sebagian kami yang terkadang anak-anak kami yang masih kecil ingin ikut shalat di masjid pada waktu maghrib, adakah melanggar perintah ini…? Atau, apa yang harus kami perhatikan ketika membawa anak-anak ke masjid di waktu maghrib dan berapakah batasan usia anak-anak itu…?</span><br>
<span style="color: #000000;"> <em>Jazakallah khairan</em></span></p>
<p><span style="color: #000000;"><strong>Jawaban:</strong></span></p>
<p><span style="color: #000000;"><em>Bismilillah,</em></span><br>
<span style="color: #000000;"> Mengikutkan anak-anak ke masjid untuk menunaikan shalat Maghrib adalah perkara yang baik. Hal tersebut tidak bertentangan dengan larangan yang terkandung dalam hadits yang disebutkan. Yang terlarang dalam hadits adalah membiarkan anak-anak keluyuran dan bertebaran, yang hal ini berbeda dengan menghadiri pelaksanaan shalat di masjid.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Etika menghadirkan anak-anak ke masjid berlaku pada semua shalat, termasuk shalat maghrib. Etika tersebut kembali kepada maksud dan tujuan syariat memperbolehkan sang anak dihadirkan ke masjid. Maksud tersebut adalah untuk menunaikan ibadah dan membiasakan sang anak dengan shalat lima waktu, dengan menjaga agar sang anak tidak mengganggu orang-orang yang mengerjakan shalat, baik gangguan berupa suara maupun perbuatan.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Tidak ada ukuran umur terntentu dalam menghadirkan anak ke masjid. Tatkala seorang anak telah layak untuk dibiasakan mengerjakan shalat, hal tersebut adalah ukuran kelayakan sang anak untuk dihadirkan ke masjid. <em>Wallahu A’lam.</em></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Dijawab oleh <a href="http://dzulqarnain.net/tentang-makna-hadits-menutup-pintu-ketika-petang.html" rel="nofollow" target="_blank"><span style="color: #000000;">Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi</span></a></span><br>
<span style="color: #000000;"> Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/tutup-pintu-menjelang-malam" rel="nofollow" target="_blank"><span style="color: #000000;">www.Konsultasisyariah.com</span></a></span></p>
<h3>Kata kunci: shalat, tutup pintu, hadits, menutup pintu, malam, anak ke masjid.</h3>
 