
<p>Berikut beberapa fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa, Kerajaan Saudi Arabia seputar permasalahan riba perniagaan:</p>
<p><strong>Hukum Tukar Tambah Perhiasan Emas</strong></p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Inti pertanyaan: datang seseorang yang membawa perhiasan emas yang  telah ia pakai kepada pengusaha emas (toko emas), kemudian pemilik toko  membeli perhiasan tersebut darinya, dan ia menyebutkan harga beli  perhiasan lama tersebut dengan uang riyal. Sebelum pemilik toko  menyerahkan uang pembayaran, di  tempat dan waktu yang sama, penjual  perhiasan bekas tersebut membeli dari toko emas itu perhiasan yang baru,  dan iapun disebutkan kepadanya harga perhiasan baru itu. Kemudian, ia  membayar perbedaan antara hasil penjualan perhiasan lama dari harga  perhiasan baru. Apakah perbuatan ini boleh ataukah pemilik toko harus  menyerahkan terlebih dahulu hasil penjualan emas lama dengan utuh kepada  pemiliknya, setelah itu pembeli membayarkan kepada pemilik toko harga  perhiasan baru yang ia beli, baik dari uang hasil penjualannya itu atau  lainnya?</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Pada keadaan semacam ini, pemilik toko harus terlebih dahulu  menyerahkan hasil penjualan emas lama, kemudian pemilik emas lama  tersebut setelah menerima hasil penjualannya bebas memilih: bila ia  suka, maka ia boleh membeli perhiasan emas baru dari toko tempat ia  menjual emas lamanya atau dari toko lainnya. Dan bila ia membeli dari  toko yang sama, ia membayarkan kembali uang hasil penjualannya atau uang  lainnya sebagai pembayaran emas baru yang ia beli. Yang demikian ini  bertujuan agar seorang muslim tidak terjatuh dalam riba yang telah  diharamkan, yaitu dengan menjual komoditi riba yang bermutu jelek dengan  barang serupa dengan mutu yang lebih baik dengan melebihkan salah  satunya. Ini semua berdasarkan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim  ­-semoga Allah senantiasa merahmati keduanya-</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم استعمل رجلا على خيبر، فجاءه بتمر  جنيب، فقال له رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: (أكلُّ تمر خيبر هكذا؟)  فقال: لا، والله يا رسول الله، إنا لنأخذ الصاع من هذا، بالصاعين، والصاعين  بالثلاثة، فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: (فلا تفعل، بع الجمع-أي  التمر الذي أقل من ذلك- بالدراهم، ثم ابتع بالدراهم جنيبا.</p>
<p>“Bahwasannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menunjuk seseorang menjadi pegawai/perwakilan beliau di daerah Khaibar,  kemudian pada suatu saat ia datang menemui beliau dengan membawa kurma  dengan mutu terbaik, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bertanya kepadanya, ‘Apakah seluruh kurma daerah Khaibar demikian ini?’  Ia menjawab, ‘Tidak, sungguh demi Allah ya Rasulullah, sesungguhnya kami  membeli satu takar dari kurma ini  dengan dua takar (kurma lainnya),  dan dua takar dengan tiga takar, maka Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: “Janganlah engkau lakukan, juallah kurma yang biasa  -maksudnya kurma yang mutunya lebih rendah- dengan uang dirham, kemudian  belilah dengan uang dirham tersebut kurma dengan mutu terbaik  tersebut.”</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya Sumber:<em> (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/466, fatwa no. 1974)</em></p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri –hafizhahullah-<br>
Artikel: <a title="www.PengusahaMuslim.com " href="http://www.pengusahamuslim.com/" target="_blank">www.PengusahaMuslim.Com </a><br>
Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></p>
 