
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Ada sebuah perusahaan penyedia jasa layanan internet menetapkan biaya  bulanan yang konstan, baik dalam sebulan tersebut hanya dipakai selama  satu jam saja atau sepanjang bulan tanpa henti.</p>
<p>Bolehkah biaya bulanan semacam ini? Ataukah seharusnya besaran biaya itu disesuaikan dengan lamanya penggunaan?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Adanya biaya bulanan yang konstan hukumnya boleh meskipun pada  realitanya Anda menggunakan internet selama 24 jam sehari atau hanya  sejam setiap harinya atau bahkan malah tidak pernah sama sekali. Karena  transaksi yang terjadi adalah transaksi ijarah (jual jasa) untuk bisa  menggunakan fasilitas internet selama satu bulan. Dalam ijarah tidaklah  disyaratkan penyewa memanfaatkan fasilitas yang dia sewa secara  maksimal. Transaksi sewa sah manakala penjual jasa telah memberi  kesempatan selebar-lebarnya kepada penyewa untuk bisa memanfaatkan  fasilitas yang telah disewa.</p>
<p>Dengan demikian, penyewa berkewajiban membayar uang sewa meski  ternyata penyewa sama sekali tidak memanfaatkan fasilitas. Tidak ubahnya  dengan seorang yang menyewa atau mengontrak sebuah rumah lalu dia  diberi kesempatan untuk menghuninya, namun dia tidak menghuninya. Atau  juga seperti orang yang menyewa mobil lantas tidak menggunakannya dst.</p>
<p>Ketika menjelaskan kapankah upah sewa wajib dibayarkan, penulis buku fiqh Hanbali, <em>Manar as Sabil</em> 1:294 mengatakan, “Dengan berakhirnya masa sewa jika transaksi sewa  menyewakan berlaku dalam rentang waktu tertentu, lalu barang yang  disewakan telah diserahkan kepada penyewa dan tidak ada faktor  penghalang untuk memanfaatkannya meski ternyata pada realitanya pihak  penyewa tidak memanfaatkannya sama sekali.” Beliau juga mengatakan,  “Jika masa sewa berakhir dan yang dimaksud dengan masa sewa adalah  rentang waktu yang memungkinkan bagi penyewa untuk memanfaatkan barang  yang dia sewa namun ternyata penyewa sama sekali tidak memanfaatkannya  maka biaya sewa wajib dibayarkan semisal menyewa hewan tunggangan untuk  dinaiki dalam rangka pulang pergi ke suatu tempat, hewan tunggangan  tersebut telah diserahkan kepada penyewa dan waktu yang diperlukan untuk  pulang pergi ke tempat tersebut dengan tolak ukur kebiasaan telah  berakhir namun ternyata penyewa sama sekali tidak menggunakannya.”</p>
<p>Namun permasalahan ini juga perlu ditinjau dari sudut pandang yang  lain yaitu kita diperintahkan untuk menjaga harta jangan sampai terbuang  percuma. Oleh karena itu, jika Anda tidak memiliki kebutuhan untuk  mengakses internet dalam jangka waktu yang lama sehingga bisa lebih  menghemat uang dengan menggunakan fasilitas internet yang menggunakan  patokan lamanya pemakaian maka itulah yang lebih utama dan lebih baik  meski kecepatan akses lebih lambat. Demikian adanya fasilitas akses  internet <em>unlimit</em><em>ed</em> dengan biaya yang tetap setiap  bulannya telah mendorong sebagian orang untuk mengakses internet dalam  waktu yang lama. Padahal tidak ada kebutuhan mendesak untuk itu maka  tindakan semacam ini adalah bentuk buang-buang harta dan buang-buang  waktu yang lebih penting dari pada harta. Sehingga perbuatan ini  sepatutnya diwaspadai.</p>
<p>Dari Abu Barzah Al-Aslami, Rasulullah bersabda,</p>
<p class="arab">لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ  عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ ، وَعَنْ  مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ  فِيمَ أَبْلَاهُ</p>
<p>“Tidaklah bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat  sampai ditanya mengenai umurnya untuk apa saja dia habiskan, tentang  ilmu agama yang dia miliki apakah telah diamalkan, tentang hartanya dari  manakah didapatkan dan dibelanjakan untuk keperluan apa saja dan  mengenai badannya untuk kegiatan apa saja dia berlelah-lelah” (HR.  Tirmidzi, no. 2417 dinilai sahih oleh Al-Albani).</p>
<p><strong>Referensi:</strong> <em>http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&amp;id=261</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 