
<h2><strong>Tidak Ada Zakat Penghasilan</strong></h2>
<p style="padding-left: 30px;"><em>Zakat profesi yang diwacanakan ke publik belum tepat, jika tidak boleh mengatakannya pembodohan publik. Berikut uraian mengenai zakat profesi yang bisa dijadikan panduan.</em></p>
<p><strong>Ditulis oleh ustadz Muhammad Yassir, Lc (</strong>Staf Pengajar di STDI Imam Syafi’I, Jember)</p>
<p>Zakat profesi lebih populer dibandingkan bentuk zakat lain. Badan Amil Zakat  atau Lembaga Amil Zakat ikut mempopulerkan istilah itu melalui iklan yang masif , karena mereka juga berkepentingan mendapat sebagian dari zakat profesi yang dikumpulkannya. Mereka pun mempermudah proses pembayarannya melalui transfer bank atau potong gaji wajib zakat. Tentu juga karena untuk memungut bentuk zakat lain, misal zakat hasil kebun dan sawah atau hasil peternakan, mereka harus mendatangi para petani atau peternak – cara ini merepotkan mereka.</p>
<p>Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji /perolehan harta, hasil pekerjaan rutinitas para profesional. Arti inilah yang ada di benak kita, seperti juga dilakukan oleh situs <em>dompetduafa.or.id. </em>Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (<em>kasab</em>) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu). Oleh karenanya, bentuk <em>kasab</em> ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya bentuk <em>kasab</em> yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail.</p>
<p><strong>Tanggapan</strong>:</p>
<p>Beberapa tanggapan atas definisi zakat profesi tersebut dan terhadap praktek pelaksanaannya disampaikan di bawah ini.</p>
<p><strong>Zakat profesi sebenarnya sama dengan zakat <em>mal mustafad</em> yang sudah dibahas oleh ulama. </strong></p>
<p>Pihak yang mewajibkan zakat profesi pasti membutuhkan dalil  untuk melegimitasi pendapatnya.. Mereka mendapatkan istilah harta dalam ucapan sebagian sahabat dan juga pembahasan para imam mazhab. Yaitu istilah <em>mal mustafad</em> (harta perolehan/penghasilan). Sebenarnya, <em>mal mustafad</em> lebih global cakupannya daripada gaji profesi. Karena profesi lebih identik dengan pekerjaan/tugas rutin. Sedangkan <em>mal mustafad</em> mencakup semua harta yang diperoleh dari warisan, hadiah, mas kawin, uang sewa properti atau kendaraan dan lainnya. Intinya, <em>mal mustafad</em> adalah harta yang diperoleh seseorang dari cara apa saja asalkan halal, baik rutin ataupun insidental.</p>
<p>Seorang pakar di bidang zakat yang diundang untuk berdialog di salah satu stasiun TV mengatakan, “Sebenarnya, tidak ada zakat profesi. Yang ada zakat <em>mal</em> (harta) yang diperoleh dari profesi.”</p>
<p>Pembahasan <em>mal mustafad</em> bukanlah hal baru. Istilah ini sudah terkenal sejak zaman salaf. <em>Jumhur </em>(mayoritas) sahabat mengatakan, <em>mal mustafad</em> baru wajib dizakati apabila sudah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh (<em>haul</em>). Ini pendapat khulafa Rasyidin dan juga pendapat <em>jumhur fuqaha</em> (<em>Zakat Al Rawatib </em>hal. 10<em>, </em>Dr. Hannan Rizqullah). Sementara itu, praktek zakat profesi yang masyhur terjadi adalah: zakat profesi langsung dikeluarkan zakatnya saat menerima penghasilan tersebut, tanpa masa tunggu selama setahun.</p>
<p><strong>Tanggapan terhadap pernyataan: </strong>“Tidak ada profesi di zaman para salaf selain petani, pedagang atau peternak”</p>
<p>Ini jelas-jelas suatu kesalahan besar. Bukankah kita tahu Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memiliki pegawai khusus yang bertugas mengumpulkan zakat dan mendapatkan gaji dari negara? Kalau kita ingin mengkaji lagi, banyak profesi sejak zaman Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Seperti penjahit, tukang jagal, pembuat senjata, tukang bekam, dan pengembala. Abu Bakar Shiddiq dan para <em>khulafa rasyidin</em> mendapatkan penghasilan dari <em>baitul mal</em> karena mereka fokus mengurus pemerintahan. Usman bin Affan menggaji para <em>muadzin</em> di masa pemerintahnnya. Ini menunjukkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari profesi sudah ada sejak zaman sahabat.</p>
<p>Dalil yang ada dari hadis-hadis Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> adalah zakat <em>mal</em> dengan syarat-syarat tertentu (simak kembali majalah <em>Pengusaha Muslim</em> edisi 24 mengenai aturan zakat tabungan).</p>
<ol>
<li>Harta simpanan berupa emas, perak dan mata uang.</li>
<li>Harta tersebut adalah harta milik pribadi dan dimiliki secara sempurna.</li>
<li>Jumlahnya sudah mencapai nishob, (<em>nishob</em> emas: 85 gram emas murni, <em>nishob</em> perak: 595 gram perak murni, dan <em>nishob </em>mata uang: seharga 85 gram emas murni).</li>
<li>Jumlah tersebut sudah tersimpan selama satu tahun hijriyah.(disebut <em>haul</em>).</li>
</ol>
<p><strong>Mengeluarkan zakat saat menerima upah atau gaji, tanpa menunggu satu tahun penuh.</strong></p>
<p>Ada dua kekeliruan dalam praktek zakat profesi di poin ini, yakni anjuran mengenai keharusan membayar zakat profesi setiap bulan ketika menerima gaji. Kerancuan <strong>pertama,</strong> umumnya gaji  yang diperoleh pegawai per bulan belum mencapai nishob (85 gram emas, sekitar Rp 46 juta, dengan asumsi 1gram emas = Rp 550 ribu). Kerancuan <strong>kedua,</strong> mengeluarkan zakat sebelum saatnya, dengan menunggu sampai kepemilikan terhadap harta yang telah mencapai <em>nishob</em> tersebut berlangsung selama satu tahun hijriyyah penuh.</p>
<p><strong>Menyamakan zakat profesi dengan zakat pertanian</strong></p>
<p>Bbeberapa pakar pembahasan zakat profesi menggunakan analog dengan perasaan. Bukan dalil yang baku digunakan ahli fikih. Di antara alasan yang disampaikan, jika petani yang pada umumnya hidup miskin atau pas-pasan, mereka wajib mengeluarkan zakat pertanian (missal <em>nishob</em> beras 750 kg, kira-kira jika dirupiahkan Rp 6,75 juta) setiap panen (kira-kira 4 bulan). Jadi, penghasilan minimal per bulan Rp 1,68 juta. Maka, menurut mereka, profesi dokter atau dosen lebih utama ditarik zakatnya setiap bulan karena penghasilan mereka lebih besar daripada petani.</p>
<p>Hal tersbeut <em>qiyas</em> (analog) yang disebut dalam ilmu <em>ushul fiqh</em> sebagai <em>qiyas</em> <em>ma’al fariq</em> (tidak nyambung). Karena syariat sudah menentukan masing-masing jatah zakat dengan ketentuan yang berbeda-beda. Zakat harta (emas, perak dan mata uang) ada ketentuan sendiri. Begitu juga zakat pertanian. Tidak boleh disamakan atau dicampuradukkan. Kalau kita menggunakan perasaan dalam syariat zakat sebagai dalil untuk membandingkan antara orang kaya dan orang yang pendapatannya pas-pasan, silakan gunakan perasaan Anda pada beberapa contoh berikut.</p>
<ul>
<li>Seorang petani punya 50 ekor kambing yang digembalakan setiap hari. Ia wajib mengeluarkkan zakat seekor kambing apabila jumlah kambingnya masih berjumlah 40 ekor atau lebih. Sedangkan seorang pengusaha peternakan kambing yang memiliki 500 ekor kambing yang diberi pakan fermentasi setiap hari tidak wajib mengeluarkan zakat berupa kambing setiap tahun. Ini karena syarat wajibnya zakat ternak adalah apabila hewan tersebut digembalakan.</li>
<li>Seorang petani memiliki 100 gram emas (harganya Rp 55 juta) yang dibeli untuk investasi. Maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut tahun depan sebesar 2,5 persen. Sedangkan seorang konglomerat memiliki sebutir intan permata yang harganya Rp 500 juta namun tidak wajib menzakati intannya karena syariat tidak mewajibkan zakat intan permata.</li>
</ul>
<p>Ingatlah, karena syariat didasari dalil yang jelas dan kuat sesuai kaidahnya, maka kita tidak boleh menganalogikan sembarangan hanya mengacu logika.</p>
<p>Istilah zakat profesi perlu dirinci dahulu sebelum disebarluaskan ke masyarakat awam. Siapa tahu mereka memahaminya berbeda dengan istilah menurut ulama ahli fikih. Pemahaman tentang zakat profesi menjadi tidak benar jika prakteknya gaji pegawai langsung dipotong setiap kali pegawai menerima gaji, tanpa memperhatikan jumlah <em>nishob</em> hartanya saat itu atau tanpa memenuhi syarat <em>haul</em>. Sebaliknya, pemahaman tentang zakat profesi dianggap benar, jika dalam pelaksanaannya memenuhi syarat-syarat zakat <em>mal.</em> Artinya, gaji/penghasilan tersebut, apabila dijumlahkan dengan tabungan milik pegawai, sudah mencapai <em>nishob</em>, ia wajib menzakatinya setelah berlalu satu <em>haul</em>.</p>
<p><strong>Jika suatu instansi memotong gaji pegawai sebagai zakat  setiap bulan.</strong></p>
<p>Fenomena ini terjadi di beberapa daerah, karena ditentukan kebijakan pemerintah setempat atau instansi terkait. Ada dua tanggapan yang dapat kami berikan.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, instansi atau siapa pun hanya boleh campur tangan dalam harta orang lain apabila diizinkan. Jadi, seharusnya setiap instansi yang ingin memotong gahi pegawainya harus dengan <em>ridho</em> pemilik harta. Terlebih lagi dalam zakat <em>mal,</em><em> muzakki</em> tidak wajib menyetor ke amil zakat. Ia berhak mengeluarkannya langsung ke <em>mustahik</em> (simak kembali majalah <em>Pengusaha Muslim</em> edisi 26 tentang amil zakat).</p>
<p><strong>Kedua</strong>, apabila pegawai tersebut tidak bisa berkutik karena instansi melakukan pemotongan secara sepihak, sedangkan ia merasa belum memenuhi kriteria wajib zakat, sikap yang tepat adalah niatkan uang itu sebagai sedekah biasa, bukan zakat. Semoga Allah <em>Ta’ala</em> membalas niat Anda dengan yang lebih baik. Solusi lain klik: <a href="http://konsultasisyariah.com/dasar-zakat-profesi" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Dasar Zakat Profesi</strong></a></p>
<p>Potongan gaji (tiap bulan) tidak diakadkan sebagai pembayaran zakat profesi. Tapi jika diakadkan sebagai tabungan zakat <em>mal</em>. Dengan demikian, konsekuensinya sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Apabila harta karyawan telah benar-benar sempurna <em>nishob</em> dan <em>haul</em>-nya, ia bisa membayar zakat dengan mengambil sebagian tabungan zakat <em>mal</em>nya tadi. Apabila tabungan zakat <em>mal</em>-nya masih berlebih, sisanya tetap akan disimpan untuk pembayaran zakat berikutnya. Namun apabila masih kurang, karyawan tadi wajib untuk menambahkan kekurangannya untuk menyempurnakan pembayaran zakatnya.</li>
<li>Apabila harta karyawan tidak sempurna <em>nishob</em> dan atau <em>haul</em>-nya, tabungan zakat <em>mal</em>-nya dapat tetap ia pertahankan, atau diserahkan ke pengelola zakat dengan akad infak, atau dapat pula ia ambil kembali untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.</li>
<li>Dengan diakadkan sebagai tabungan zakat <em>mal</em>, tabungan tersebut tidak akan bercampur dengan dana zakat (yang sudah memenuhi syarat), sehingga tidak ikut disalurkan ke <em>mustahik</em> sebelum syarat-syarat zakat terpenuhi.</li>
</ol>
<p>Ketiga hal tersebut secara akuntansi dapat dilakukan. <strong>(PM)</strong></p>
<p>Yang Tidak Membodohi</p>
<ul>
<li>Zakat profesi pada dasarnya zakat <em>mal mustafad</em> yang telah banyak dibahas para ulama.</li>
<li>Mayoritas sahabat berpendapat, <em>mal mustafad</em> baru wajib dizakati apabila sudah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh <em>(haul)</em> dan telah mencapai <em>nishob</em>.</li>
<li>Di zaman sahabat, masyarakat sudah mengenal berbagai profesi. Namun tidak dijumpai riwayat mereka mengeluarkan zakat profesi sebelum mencapai <em>nishob </em>dan</li>
<li>Dua kekeliruan praktek zakat profesi:
<ul>
<li>Umumnya gaji pegawai kurang dari <em>nishob </em>zakat harta (85 gram emas).</li>
<li>Zakat profesi dikeluarkan setiap bulan, sehingga tidak sesuai dengan aturan</li>
</ul>
</li>
<li>Menganalogikan zakat profesi dengan zakat pertanian adalah analogi salah, karena zakat profesi sama dengan zakat harta, yang aturannya berbeda dengan zakat pertanian.</li>
<li>Instansi tertetu tidak boleh memotong langsung gaji pegawainya sebagai zakat, tanpa seizin pemilik uang (pegawai).</li>
<li>Jika instansi tertentu melakukan melakukan secara sepihak dan pegawai tidak mampu berbuat apa pun, sebaiknya diniatkan sebagai sedekah, dan bukan zakat.</li>
</ul>
<p><strong>PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting <a href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</a>.</strong></p>
<p><strong>Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.</strong></p>
<ul>
<li>
<strong>SPONSOR</strong> hubungi: 081 326 333 328</li>
<li>
<strong>DONASI</strong> hubungi: 087 882 888 727</li>
<li>
<strong>REKENING DONASI</strong> : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK</li>
</ul>
 