
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>2. <em>Tawassul</em> yang dilarang (dalam Islam)</strong></span> adalah <em>tawassul</em> yang tidak ada asalnya dalam agama Islam dan tidak ditunjukkan dalam dalil al-Quran maupun hadits Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Yaitu ber-<em>tawasssul</em> kepada Allah <em>Ta’ala</em> dengan sarana yang tidak ditetapkan dalam syariat Islam.</p>
<p><em>Tawassul</em> ini juga ada beberapa macam:</p>
<p><strong>A- </strong><em>Tawassul</em> dengan orang yang sudah mati dan berdoa kepadanya selain Allah <em>Ta’ala</em>. Ini termasuk perbuatan syirik besar yang bisa menjadikan pelakunya keluar dari Islam. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;">وَلا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لا يَنْفَعُكَ وَلا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu menyeru (memohon) kepada sembahan-sembahan selain Allah yang tidak mampu memberikan manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu; sebab jika kamu berbuat (yang demikian itu), maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim (musyrik).</em>” (QS. Yuunus: 106).</p>
<p>Termasuk dalam hal ini adalah ber-<em>tawassul</em> dengan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> setelah beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> wafat, ini termasuk perbuatan syirik. Oleh karena itu, para shahabat <em>radhiallahu ‘anhum</em> tidak pernah melakukannya, padahal mereka sangat mencintai Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p><strong>B- </strong><em>Tawassul</em> dengan <em>jaah</em> (kedudukan) Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> atau orang-orang yang shaleh di sisi Allah. Ini termasuk <em>tawassul</em> yang bid’ah dan tidak pernah dilakukan oleh para shahabat <em>radhiallahu ‘anhum,</em> padahal mereka sangat mencintai dan memahami tingginya kedudukan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> di sisi Allah <em>‘Azza wa Jalla</em>.</p>
<p>Hal ini dikarenakan kedudukan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidaklah bisa bermanfaat bagi siapapun kecuali bagi Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sendiri, meskipun bagi orang-orang terdekat dengan beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> (lihat <em>Kutubu wa Rasa-il S</em><em>yaikh Muhammad bin Shali</em><em>h al-’Utsaimin</em> [79/5]), sebagaimana sabda beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em> “<em>Wahai Fathimah putri (Nabi) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, mintalah dari hartaku (yang aku miliki) sesukamu, sesungguhnya aku tidak bisa mencukupi (memberi manfaat) bagimu sedikitpun di hadapan Allah.</em>” (Kitab <em>Kaifa </em><em>N</em><em>afhamut T</em><em>awassul,</em> hal. 13).</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu berkata, “<em>Tawassul</em> ini adalah bid’ah dan bukan kesyirikan, karena memohon kepada Allah. Akan tetapi terkadang bisa membawa kepada kesyirikan, yaitu jika orang yang ber<em>tawassul</em> itu berkeyakinan bahwa Allah butuh kepada perantara (untuk mengetahui permintaan makhluk-Nya) sebaimana seorang pemimpin atau presiden (butuh kepada perantara), (maka ini termasuk syirik/ kafir) karena telah menyerupakan (Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>) Yang Maha Pencipta dengan makhluk-Nya, padahal Allah  berfirman,</p>
<p style="text-align: center;">لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ</p>
<p>“<em>Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.</em>” (QS. asy-Syuura: 11) (Kitab <em>Kaifa </em><em>N</em><em>afhamut T</em><em>awassul,</em> hal. 13).</p>
<p>Sebagian orang yang membolehkan <em>tawassul</em> ini berdalil dengan sebuah hadits palsu, “Ber-<em>tawassul-</em>lah kalian (dalam riwayat lain: Jika kalian memohon kepada Allah maka memohonlah) dengan kedudukanku, karena sesungguhnya kedudukanku di sisi Allah sngat agung.”</p>
<p>Hadits ini adalah hadits yang palsu dan merupakan kedustaan atas nama Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, bahkan hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorangpun dari para ulama ahli hadits dalam kitab-kitab mereka, sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (lihat kitab <em>A</em><em>l-Fatawal </em><em>K</em><em>ubra</em><em>,</em> 2/433 dan <em>At-Tawassulu Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu,</em> hal. 128).</p>
<p><strong>C- </strong><em>Tawassul</em> dengan hak Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan hak para wali Allah.</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu berkata, “<em>Tawassul</em> ini tidak diperbolehkan (dalam Islam), karena tidak ada satu nukilanpun dari shahabat Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang menjelaskan (kebolehannya). Imam Abu Hanifah dan dua orang murid utama beliau (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani) membenci (mengharamkan) seseorang yang mengucapkan dalam doanya, ‘(Ya Allah), aku memohon kepada-Mu dengan hak si Fulan, atau dengan hak para Nabi dan Rasul-Mu <em>‘alaihissalam</em>, atau dengan hak <em>Baitullah al-Haram</em> (Ka’bah)’, atau yang semisal itu, karena tidak ada seorangpun yang mempunyai hak atas Allah (lihat kitab <em>Syarhul Ihya’</em>) (Kitab <em>Kaifa </em><em>N</em><em>afhamut T</em><em>awassul,</em> hal. 13).</p>
<p style="text-align: center;">-bersambung <em>insya Allah</em>–</p>
<p>Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, M.A.</p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
 