
<h2>Tanya Jawab Masalah Zakat</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Assalamu’alaikum</p>
<p>Ustadz, bapak saya alhamdulillah memiliki sawah yang setiap panen menghasilkan padi sekitar 5 ton. Sawah tersebut diberi obat dan pupuk, tandur, traktor dibiayai sendiri, airnya dari irigasi.</p>
<p>1. Bagaimana <strong>perhitungan zakatnya</strong>?</p>
<p>2. Apakah padi tersebut termasuk <strong>zakat tanaman dan buah-buahan</strong> atau diqiyaskan ke <strong>zakat emas dan perak</strong>?</p>
<p>3. Apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin?</p>
<p>4. Apakah ada akadnya ketika <strong>memberikan zakat kepada fakir miskin</strong>?</p>
<p>5. Apa pengertian <strong>zakat uang kertas</strong>/tabungan di Bank, saya belum paham?</p>
<p>Ustdz mohon dibalas, <em>jazakallahu khoiron</em>.</p>
<p>Dari: Iwan</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br>
Wa’alaikumussalam</p>
<p>1. Bagaimana perhitungan zakatnya?<br>
=&gt; Zakat padi yang dihitung adalah berasnya, yaitu jika panen mencapai 909 liter beras (kira-kira 750 kg beras). Nah, kalau dapat 5 ton (seperti yang Anda sebutkan), maka panen Anda sudah wajib dizakati. Kalau diairi dari irigasi, yang dikeluarkan 10% nya dalam bentuk beras (Anda bisa bertanya ke orang ahli, kira-kira kalau 5 ton gabah bisa dapat berapa ton beras, dari jumlah ton beras inilah Anda keluarkan 10% nya).</p>
<p>Adapun segala biaya yang Anda keluarkan untuk pupuk, obat, upah tanah atau penggilingan padi. itu menjadi tanggungan Anda (kalau memang biayanya bukan berupa utang) tidak dipotong dari hasil panen.</p>
<p>2. Apakah padi tsb termasuk zakat tanaman dan buah-buahan atau diqiyaskan ke zakat emas dan perak?<br>
=&gt; Padi termasuk zakat tanaman, ada ketentuan dan syaratnya sendiri, beda dengan zakat emas dan perak.</p>
<p>3. Apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin?<br>
=&gt; Bisa, asalkan orang yang dititipi tersebut amanah, tidak mengambil sedikit pun dari zakat yang hendak disalurkan tersebut.</p>
<p>4. Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin?<br>
=&gt; Tidak ada akad khusus. Anda boleh memberikan zakat dengan mengatakan pada mereka, ini adalah zakat harta saya. Boleh juga Anda tidak mengatakan apa-apa ketika memberikannya, yang penting Anda berniat harta tersebut adalah ditujukan untuk zakat wajib, bukan sedekah sunah biasa.</p>
<p>5. Apa pengertian zakat uang kertas/tabungan di Bank, saya belum paham?<br>
=&gt; Maksudnya, bila Anda punya tabungan di bank atau dimana saja dan nominalnya sudah mencapai <em>nishob</em> (seharga 85 gr emas murni, tanyakan saja ke toko emas berapa harganya, atau cari di internet berapa harga emas murni, karena bisa berubah-ubah) dan <em>nishob</em> tersebut sudah berjalan selama 1 thn hijriah penuh, maka Anda wajib menzakati tabungan tersebut sebesar 2,5 % dari total tabungan Anda. Begitu juga untuk tahun-tahun berikutnya selama nominal tabungan Anda masih mencapai <em>nishob</em>.<br>
<em>Wallahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina <a href="https://konsultasisyariah.com/tanya-jawab-seputar-masalah-zakat" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br>
<strong> Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
 