
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh</em>.</p>
<p><em>Alhamdulillah, shalawat</em> dan salam kami haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa salam.<br> </em><br> Langsung kepada pokok permasalahan:</p>
<p>Ada seseorang yang berutang 100 juta dan sudah dibayarkan sebagian,  namun karena sudah terlewat dari waktu pengembalian (karena usaha sedang  jatuh), dan ada beberapa aset sedang ditawarkan untuk dijual.</p>
<p>Namun karena faktor kesabaran atau kemungkinan faktor lainnya, si  pemberi utang meminta dengan paksa benda yang dimiliki oleh penghutang,  yang notabene nilai benda tersebut lebih dari nilai yang dihutangkan  (katakanlah 120 juta) dan benda tersebut sedang kondisi ditawarkan  kepada orang dan sedang diiklankan untuk di jual dengan harga di bawah  harga pasaran.</p>
<p>Mohon pencerahan dan nasihat untuk pengutang dan yang diutangi. Bagaimana syariat menghukumi permasalahan ini.</p>
<p>Kami sangat mengharapkan jawaban. Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.</p>
<p>Dan mohon doa agar dimudahkan jalan.<br> <em><br> Wassalam</em></p>
<p>Abu Hanafi</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br> <em><br> Wa’alaikumussalam.</em></p>
<p><em>Alhamdulillah, shalawat</em> dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.<br> Diantara prinsip utama syariat Islam dalam perniagaan dan hutang piutang  secara khusus ialah tepat janji. Sebagaimana telah ditegaskan pada ayat  pertama dalam surat al-Maidah.</p>
<p>Dan dalam hal piutang, nabi dengan tegas menyatakan bahwa orang yang  menunda pembayaran hutang padahal ia mampu melakukannya, (baik ia telah  memiliki dana tunai atau aset yang bisa ia jual) dianggap sebagai orang  yang zalim. Atas berbuatan zalim ini maka harga diri pengutang menjadi  halal untuk dilanggar, yaitu dengan diadukan kepada yang berkuasa untuk  menghentikan kelalimannya. Dan juga menjadikannya halal untuk diberi  hukuman, yaitu dengan dipenjara atau didera, sampai ia menunaikan  hutangnya.</p>
<p>Kebetulan saya pernah menuliskan adab-adab berhutang dan dimuat dalam  situs <a href="www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a> dengan demikian Anda dapat menemukan  penjelasan yang lebih banyak di sana.</p>
<p>Karena itu, bila Anda memiliki aset yang bisa segera dijual untuk  memenuhi tanggungan, maka segera jual aset tersebut, walau dengan harga  yang kurang sesuai dengan keinginan Anda (sedikit lebih rendah dari  harga yang Anda inginkan) selama itu adalah harga yang berlaku wajar di  pasar. Tidakkah Anda kawatir dengan dosa mengingkari janji?</p>
<p>Apa ada yang memberi jaminan kepada Anda bahwa ajal masih jauh? Coba  bayangkan bila ajal menjemput Anda sebelum Anda melunasi piutang?</p>
<p>Sadarlah saudaraku sekalian, tidakkah Anda ingat betapa manisnya  ketika Anda menerima uang saudara Anda? Mengapa sekarang Anda lupa bahwa  saudara Anda juga membutuhkkan uang tersebut? Mengapa ada sikap acuh  pada saat Anda harus melunasi piutang, padahal saudara Anda telah  berempati dengan mengulurkan tangannya kepada Anda? Akankah Anda berjiwa  rendah dengan membalas air susu saudara Anda dengan air tuba?<br> <em><br> Wallah Ta’ala a’alam</em>.</p>
<p> Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A (Penasihat Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)</p>
<p>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/wp-admin/www.PengusahaMuslim.com" target="_self">www.PengusahaMuslim.com </a></p>
<p> </p>
<p>Artikel terkait:</p>
<p><strong><a href="baca/artikel/774/mengapa-nabi-sering-berlindung-dari-hutang" target="_blank">Mengapa Nabi Sering Berlindung dari Utang?</a></strong></p>
<p><strong><a href="baca/artikel/471/tentang-hutang-dan-doa-berlindung-dari-hutang" target="_blank">Tentang Utang dan Doa Berlindung dari Utang</a></strong></p>
<p><strong><a href="baca/artikel/451/hukum-berutang-dengan-niat-tidak-membayar" target="_blank">Hukum Berutang dengan Niat Tidak Membayar</a></strong></p>
<p><strong><a href="baca/artikel/366/tanya-jawab-melunasi-hutang-pada-orang-yang-sudah-wafat">Tanya Jawab: Melunasi Utang Pada Orang yang Sudah Wafat</a></strong></p>
<p><strong><a href="baca/artikel/281/bahaya-orang-yang-enggan-melunasi-hutangnya">Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Utangnya</a></strong></p>
<p><strong><a href="baca/artikel/232/mudahkanlah-orang-yang-berutang-padamu">Mudahkanlah Orang yang Berutang Padamu</a></strong></p>
 