
<p>Perkembangan metode hidup umat manusia pada zaman sekarang telah  membawa berbagai model perniagaan dan usaha, dan di antara model  perniagaan yang telah memasyarakat ialah jual beli saham. Dan  sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa hukum asal setiap  perniagaan ialah halal dan dibolehkan, maka hukum asal inipun berlaku  pada permasalahan yang sedang menjadi topik pembahasan kita ini, yaitu  jual beli saham. Hanya saja pada praktiknya, terdapat banyak hal yang  harus diperhatikan oleh orang yang hendak memperjualbelikan saham suatu  perusahaan. Berikut, saya ringkaskan berbagai persyaratan yang telah  dijelaskan oleh para ulama bagi orang yang hendak memperjualbelikan  saham suatu perusahaan:</p>
<p>1.	Perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut adalah perusahaan yang  telah beroperasi, baik perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi,  atau jasa atau penambangan atau lainnya. Saham perusahaan semacam ini  boleh diperjualbelikan dengan harga yang disepakati antara kedua belah  pihak, baik dengan harga yang sama dengan nilai saham yang tertera pada  surat saham atau lebih sedikit atau lebih banyak.</p>
<p>Adapun perusahaan yang sedang dirintis, sehingga perusahaan tersebut  belum beroprasi, dan kekayaannya masih dalam wujud dana (uang) yang  tersimpan, maka sahamnya tidak boleh diperjualbelikan, kecuali dengan  harga yang sama dengan nilai yang tertera pada surat saham tersebut dan  dengan pembayaran dilakukan dengan cara kontan. Hal ini dikarenakan,  setiap surat saham perusahaan jenis ini mewakili sejumlah uang modal  yang masih tersimpan, dan bukan aset. Sehingga bila diperjualbelikan  lebih mahal dari nilai yang tertera pada surat saham, berati telah  terjadi praktek riba.</p>
<p>2.	Perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut bergerak dalam usaha  yang dihalalkan oleh syariat, dan tidak menjalankan usaha haram walau  hanya sebagian kecil dari kegiatan perusahaan. Sebab, pemilik saham  -seberapapun besarnya- adalah pemilik perusahaan tersebut, sehingga ia  ikut bertanggung jawab atas setiap usaha yang dijalankan oleh perusahan  tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. المائدة: 2</p>
<p><em>“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”</em> (Qs. al-Maidah: 2)</p>
<p>3.	Perusahaan tersebut tidak melakukan praktik riba, baik dalam cara  pembiayaan atau penyimpanan kekayaannya atau lainnya. Bila suatu  perusahaan dalam pembiayaan, atau penyimpanan kekayaannya dengan riba,  maka tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan  tersebut. Walaupun kekayaan dan keuntungan perusahaan tersebut  diperoleh dari usaha yang halal, akan tetapi telah dicampuri oleh riba  yang ia peroleh dari metode pembiayaan atau penyimpanan tersebut.</p>
<p>Sebagai contoh, misalnya suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang  produksi perabotan rumah tangga, akan tetapi kekayaan perusahaan  tersebut ditabungkan di bank atau modalnya diperoleh dari berhutang  kepada bank dengan bunga tertentu, menjual sebagian saham perusahaannya,  maka tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk membeli saham  perusahaan tersebut. Hal ini selaras dengan kaidah dalam ilmu fiqih,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إذا اجتمع الحلال والحرام، غُلِّب الحرام</p>
<p><em>“Bila tercampur antara hal yang halal dengan hal yang haram, maka lebih dikuatkan yang haram.” </em>(<em>Al-Mantsur Fi al-Qawa’id</em> oleh Az Zarkasyi, 1/50 dan <em>Al-Asybah wa an-Nazhoir</em> oleh Jalaluddin As Suyuthy, 105).</p>
<p>Berikut beberapa fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa  Kerajaan Saudi Arabia dan Badan Fiqih Islam di bawah Organisasi Rabithah  Alam Islami tentang hukum jual beli saham:</p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apa hukum syariat yang lurus ini tentang jual beli saham perusahaan,  misalnya perusahaan angkutan umum, perusahaan semen Qasim, perusahaan  ikan As-Saudiah dan perusahaan-perusahaan lainnya yang telah dibuka oleh  negara guna kemanfaatan bangsa dan rakyat? Dan apa hukumnya  memperjualbelikan saham-saham tersebut secara kontan? Dan bila  dibolehkan, maka apa hukumnya memperjualbelikannya dengan cara kredit,  misalnya seseorang ingin membeli seribu (1.000) lembar saham dengan  harga SR 160.000,- (seratus enam puluh ribu reyal), dan ia membayar SR  100.000,- secara kontan, sedangkan sisanya, yaitu SR 60.000,- (enam  puluh ribu reyal)  akan dibayar dengan cicilan setiap bulan, selama satu  tahun, apakah transaksi ini dibolehkan?</p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Bila saham-saham tersebut tidak mewakili uang tunai, baik secara  keseluruhan atau kebanyakannya, akan tetapi mewakili aset berupa tanah,  atau kendaraan atau properti dan yang serupa, dan aset tersebut telah  diketahui oleh masing-masing penjual dan pembeli, maka boleh untuk  memperjualbelikannya, baik dengan pembayaran kontan atau dihutang dengan  sekali pembayaran atau dicicil dalam beberapa pembayaran, hal ini  berdasarkan keumuman dalil-dalil yang membolehkan jual beli.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (<em>Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah</em> 13/321, fatwa no. 5149).</p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Tidak asing lagi bagi Anda, bahwa umat Islam pada masa sekarang ini  telah banyak tergoda oleh harta kekayaan, terutama di negeri ini -semoga  Allah senantiasa menjaganya dari segala petaka- dimana  perusahaan-perusahaan umum/publik yang menjual sahamnya telah banyak.  Demikian juga, orang yang ikut andil menanamkan modal padanya banyak  pula. Dan kebanyakan mereka tidak mengetahui, apakah menanamkan modal  padanya haram atau halal. Oleh karenanya, kami mohon fatwa dari Anda,  semoga Allah membalas kebaikan Anda. Sedikit memberikan info, bahwa  perusahaan-perusahaan ini ada yang bergerak dalam bidang produksi,  layanan umum, perniagaan, misalnya: perusahaan transportasi, atau  perusahaan semen dan lainnya. Akan tetapi, perusahaan-perusahaan  tersebut menyimpan hasil keuntungannya di bank-bank, dan mereka  mendapatkan bunga darinya, dan bunga tersebut dianggap sebagai bagian  dari keuntungan, yang kemudian pada gilirannya mereka membaginya kepada  para nasabah (pemilik saham). Kami mengalami kebingungan dalam hal ini,  karenanya kami mengharapkan fatwa dari Anda. Semoga Allah membalas jasa  Anda dengan kebaikan.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><strong>Pertama: </strong>Menabungkan uang di bank dengan bunga adalah haram hukumnya.</p>
<p><strong>Kedua: </strong>Perusahaan-perusahaan yang menabungkan uangnya di bank  dengan bunga, tidak dibolehkan bagi orang yang mengetahuinya untuk ikut  andil menanam saham padanya.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (<em>Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah</em>, 13/409, fatwa no. 7074).</p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah boleh ikut serta menanam modal pada perusahaan-perusahaan dan  badan usaha yang menjual sahamnya secara terbuka ke masyarakat,  sedangkan kami merasa curiga bahwa perusahaan-perusahaan atau badan  usaha-badan usaha tersebut melakukan praktik riba dalam berbagai  transaksinya, sedangkan kami belum mampu untuk membuktikannya? Perlu  diketahui, bahwa kami juga tidak mampu untuk membuktikannya, kami hanya  mendengar hal itu dari pembicaraan orang lain.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Perusahaan atau badan usaha yang tidak menjalankan praktik riba,  tidak juga hal haram lainnya, boleh untuk ikut serta menanamkan saham  padanya. Adapun perusahaan yang menjalankan praktik riba atau suatu  transaksi haram lainnya, maka haram untuk ikut andil menanam saham  padanya. Dan bila seorang muslim meragukan perihal suatu perusahaan,  maka yang lebih selamat ialah dengan tidak ikut menanam saham padanya,  sebagai penerapan terhadap hadits berikut,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">دع ما يريبك إلى ما لا يريبك</p>
<p><em>“Tinggalkanlah suatu yang meragukanmu menuju kepada hal yang tidak meragukanmu.”</em> (Hadits shahih riwayat Imam Ahmad, An-Nasa’i, At-Tirmidzy, dan lain-lain). Dan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pada hadits lainnya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">من اتقى الشُّبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه</p>
<p><em>“Barang siapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” </em>(HR. Al-Bukhary dan Muslim).</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (<em>Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah </em>14/310, fatwa no. 6823).</p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apa hukumnya menanam saham di perusahaan dan bank? Dan apakah boleh  bagi seorang penanam modal pada suatu perusahaan atau bank untuk menjual  saham miliknya seusai ia menanamkannya di kantor-kantor penjualan dan  pembelian saham, yang amat dimungkinkan harga jualnya melebihi harga  saham pada saat ia menanamkannya? Dan apa hukum keuntungan yang didapat  oleh pemegang saham pada setiap tahun dari keseluruhan saham yang ia  miliki?</p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Menanamkan modal di bank atau perusahaan yang bertransaksi dengan  cara riba tidak boleh, dan bila penanam modal hendak melepaskan dirinya  dari keikutsertaannya dalam perusahaan riba tersebut, maka hendaknya ia  melelang sahamnya dengan harga yang berlaku di pasar modal, kemudian  dari hasil penjualannya ia hanya mengambil modal asalnya, sedangkan  sisanya ia infakkan di berbagai jalan kebaikan. Tidak halal baginya  untuk mengambil sedikitpun dari bunga atau keuntungan sahamnya.</p>
<p>Adapun menanamkan modal di perusahaan yang tidak menjalankan transaksi riba, maka keuntungan yang ia peroleh adalah halal.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (<em>Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah</em>, 13/508, fatwa no. 8996).</p>
<p><em>Fatwa al-Majma’ al-Fiqhy al-Islamy</em> (Badan Fiqih Islam) di bawah Organisasi Rabithah Alam Islami.</p>
<p>Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan  kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, yaitu pemimpin kita sekaligus  nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga, dan sahabatnya.</p>
<p>Amma ba’du:</p>
<p>Sesungguhnya anggota rapat Al-Majma’ al-Fiqhy di bawah Rabithah Alam  Islami pada rapatnya ke-14, yang diadakan di kota Makah al-Mukarramah,  dan dimulai dari hari Sabtu tanggal 20 Sya’ban 1415 H yang bertepatan  dengan tanggal 21 Januari 1995 M, telah membahas permasalahan ini (jual  beli saham perusahaan-pen) dan kemudian menghasilkan keputusan berikut:</p>
<ol>
<li>Karena hukum dasar dalam perniagaan adalam halal dan mubah, maka  mendirikan suatu perusahaan publik yang bertujuan dan bergerak dalam hal  yang mubah adalah dibolehkan menurut syariat.</li>
<li>Tidak diperselisihkan akan keharaman ikut serta menanam saham pada  perusahaan-perusahaan yang tujuan utamanya diharamkan, misalnya bergerak  dalam transaksi riba, atau memproduksi barang-barang haram, atau  memperdagangkannya.</li>
<li>Tidak dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan  atau badan usaha yang pada sebagian usahanya menjalankan praktik riba,  sedangkan ia (pembeli) mengetahui akan hal itu.</li>
<li>Bila ada seseorang yang terlanjur membeli saham suatu perusahaan,  sedangkan ia tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut menjalankan  transaksi riba, lalu dikemudian hari ia mengetahui hal tersebut, maka ia  wajib untuk keluar dari perusahaan tersebut.</li>
</ol>
<p>Keharaman membeli saham perusahaan tersebut telah jelas, berdasarkan  keumuman dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah yang mengharamkan riba. Hal  ini dikarenakan, membeli saham perusahaan yang menjalankan transaksi  riba sedangkan pembelinya telah mengetahui akan hal itu, berarti pembeli  telah ikut andil dalam transaksi riba. Yang demikian itu karena saham  merupakan bagian dari modal perusahaan, sehingga pemiliknya ikut  memiliki sebagian dari aset perusahaan. Sehingga seluruh harta yang  dipiutangkan oleh perusahaan dengan mewajibkan bunga atau yang harta  dihutang oleh perusahaan dengan ketentuan membayar bunga, maka pemilik  saham telah memiliki bagian dan andil darinya. Hal ini disebabkan  orang-orang (pelaksana perusahaan-pen) yang menghutangkan atau menerima  piutang dengan ketentuan membayar bunga, sebenarnya adalah perwakilan  dari pemilik saham, dan mewakilkan seseorang untuk melakukan pekerjaan  yang diharamkan hukumnya tidak boleh.</p>
<p>Semoga shalawat dan salam yang berlimpah senantiasa dikaruniakan  kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dan segala puji hanya  milik Allah, Tuhan semesta Alam (Kumpulan Keputusan-keputusan Al-Majma’  al-Fiqhy al-Islamy, yang bermarkaskan di kota Makkah Al Mukarramah, hal.  297, rapat ke-14, keputusan no. 4).</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri<br> Artikel: <a title="www.PengusahaMuslim.com" href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 