
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p> Bagaimana hukum berinvestasi pada perdagangan berjangka (saham/ valas) di bursa efek?</p>
<p> Hanik</p>
<p> <strong>Jawaban:</strong></p>
<p> <em>Wa’alaikumussalam.</em></p>
<p> Transaksi jual beli saham dengan aneka ragam macamnya termasuk jenis  jual beli yang penting di masa kiwari ini, sehingga bermunculanlah pasar  modal atau bursa. Oleh karena itu, pertanyaan ini sangat mengena dan  amat penting bagi seorang muslim untuk dijawab. Seorang muslim harus  mengetahui mana yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Secara  umum, ditinjau dari jenis dan kegiatan perusahaan yang mengeluarkan  saham, maka transaksi jual beli saham terbagi menjadi dua:</p>
<p>1.  Perusahaan yang berkegiatan dalam usaha-usaha mubah, seperti: perusahaan  pertanian, industri, dan perniagaan. Apabila pada klausul peraturannya  tidak terdapat ketentuan bahwa yang bersangkutan harus bermuamalah  dengan muamalah ribawi atau perkara haram lainnya, maka seorang muslim  diperbolehkan menjadi pemegang sahamnya dan terlibat dalam jual beli  sahamnya.</p>
<p>2. Perusahaan yang berkegiatan dalam usaha-usaha  haram (terlarang), seperti: perusahaan perbankan konvensional, serta  perusahaan yang memproduksi atau memperdagangkan barang terlarang  (misalnya: pabrik rokok dan minuman keras). Dengan demikian, seorang  muslim dilarang menjadi pemegang sahamnya dan terlibat dalam jual beli  sahamnya. (Silakan lihat masalah ini pada kitab <em>Al-Fiqh Al-Muyassarah</em>, hlm. 24, karya Prof. Dr. Abdullah Ath-Thayar)</p>
<p>Ini menyangkut permasalahan jual beli saham dari perusahaan, secara umum.</p>
<p>Sedangkan jika dilihat dari segi transaksi bursa yang ada, maka <em>Islamic Fiqih Academy</em> (<em>Majma’ Al-Fiqih Al-Islami</em>), sebuah lembaga pengkajian fikih di bawah <em>Rabithah Al-Alam Al-Islami</em>,  telah merinci dan menetapkan hukum masing-masing transaksi tersebut  pada konferensi ketujuh mereka, yang diadakan pada tahun 1404 H di kota  Mekah Al-Mukarramah. Sehubungan dengan persoalan ini, Majelis telah  memberikan keputusan sebagai berikut:</p>
<p><strong>Pertama: </strong>Target utama pasar modal/bursa saham adalah menciptakan pasar tetap dan simultan, yang mewujudkan <em>bargaining</em> (tawar-menawar) dan <em>demands</em> (permintaan), serta pertemuan antara para pedagang dan pembeli untuk  melakukan transaksi jual beli. Ini satu hal yang baik dan bermanfaat,  dapat  mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang  yang lengah atau lugu yang ingin melakukan jual beli tetapi tidak  mengetahui harga sesungguhnya, bahkan tidak mengetahui siapa yang mau  membeli atau menjual sesuatu kepada mereka.</p>
<p>Akan tetapi,  kemaslahatan yang jelas ini, dalam dunia bursa saham tersebut,  terselimuti oleh berbagai macam transaksi yang amat berbahaya menurut  syariat: perjudian, memanfaatkan ketidaktahuan orang, dan memakan uang  orang dengan cara haram. Oleh sebab itu, tidak mungkin ditetapkan hukum  umum untuk bursa saham dalam skala besarnya. Namun, yang harus  dijelaskan adalah segala jenis transaksi jual beli yang terdapat di  dalamnya, secara satu per satu secara terpisah.</p>
<p><strong>Kedua:</strong> Bahwa transaksi instan terhadap barang yang ada dalam kepemilikan  penjual untuk diserahterimakan–bila dipersyaratkan bahwa harus ada  serah terima langsung pada saat transaksi menurut syariat–adalah  transaksi yang diperbolehkan, selama transaksi itu bukan terhadap barang  yang haram menurut syariat pula. Namun, jika barangnya tidak berada  dalam kepemilikan penjual, maka syarat-syarat “jual beli<em> as-salam</em>” harus dipenuhi. Setelah itu, barulah pembeli boleh menjual barang tersebut, meskipun barang tersebut belum dia terima.</p>
<p><strong>Ketiga: </strong>Sesungguhnya,  terkait dengan transaksi instan terhadap saham-saham perusahaan dan  badan usaha, jika saham-saham itu memang berada dalam kepemilikan  penjual maka transaksi semacam itu boleh-boleh saja menurut syariat,  selama dasar usaha perusahaan atau badan usaha tersebut tidak haram.  Bila dasar usahanya haram, seperti: bank ribawi, perusahaan minuman  keras, dan sejenisnya, maka transaksi jual beli saham tersebut menjadi  haram.</p>
<p><strong>Keempat:</strong> Bahwa transaksi instan maupun  berjangka terhadap surat piutang dengan sistem bunga, yang memiliki  berbagai macam bentuk, tidaklah diperbolehkan menurut syariat, karena  semua itu adalah aktivitas jual beli yang didasari oleh riba yang  diharamkan.</p>
<p><strong>Kelima: </strong>Bahwa transaksi  berjangka–dengan segala bentuknya–terhadap barang gelap, yakni  saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan  penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah  diperbolehkan menurut syariat, karena termasuk menjual barang yang tidak  dimiliki. Dengan dasar bahwa ia (penjual, ed.) baru akan membelinya dan  menyerahkannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang  oleh syariat, berdasarkan hadis sahih dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bahwa beliau bersabda, “<em>Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.</em>” Demikian juga, diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang sahih dari Zaid bin Tsabit<em> radhiallahu ‘anhu</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang untuk menjual barang yang dibeli sebelum pedagang  mengangkutnya ke atas punggung kuda mereka (diriwayatkan oleh Ahmad  dalam <em>Musnad-</em>nya, V:191; Abu Daud, no. 3493).</p>
<p><strong>Keenam:</strong> Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah “jual beli as-salam”  yang diperbolehkan dalam syariat Islam, karena keduanya berbeda dalam  dua hal:</p>
<p>1. Dalam bursa saham, harga barang tidak dibayar  langsung saat transaksi, namun ditangguhkan pembayarannya sampai  penutupan pasar bursa. Sementara, dalam “<a href="baca/artikel/564/jual-beli-as-salam" target="_blank"><strong>jual beli <em>as-salam</em></strong></a>”, harga barang harus dibayar terlebih dahulu dalam transaksi.</p>
<p>2.  Dalam pasar bursa, barang transaksi dijual dalam beberapa kali  penjualan, saat barang berada dalam kepemilikan penjual pertama.  Tujuannya, tidak lain hanyalah tetap memegang barang itu atau menjualnya  dengan harga maksimal kepada para pembeli dan pedagang lain, bukan  secara sungguhan; secara spekulatif melihat untung-ruginya, persis  seperti perjudian. Padahal, dalam “<a href="baca/artikel/564/jual-beli-as-salam" target="_blank"><strong>jual beli <em>as-salam</em></strong></a>”, pelaku transaksi tidak diperbolehkan untuk menjual barang sebelum barang tersebut diterimanya.</p>
<p>Oleh karena itu,<em> Islamic Fiqih Academy</em> (<em>Majma’ Al-Fiqih Al-Islami</em>)  berpandangan bahwa para penanggungjawab di berbagai negara Islam  berkewajiban untuk tidak membiarkan bursa-bursa tersebut melakukan  aktivitas mereka sesuka hati dengan membuat berbagai transaksi dan jual  beli di negara-negara mereka, baik yang hukumnya mubah maupun haram.  Mereka hendaknya juga tidak memberi peluang bagi orang-orang yang  mempermainkan harga sehingga menggiring kepada bencana finansial dan  merusak perekonomian secara umum, dan pada akhirnya menimbulkan  malapetaka bagi kebanyakan orang, karena kebaikan yang sesungguhnya  adalah dengan berpegang pada ajaran syariat Islam pada segala sesuatu.  Allah berfirman,</p>
<p>هَـذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيماً فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ  تَتَّبِعُواْ السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ  وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ </p>
<p>“<em>Dan bahwa (yang Kami  perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan  janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu  mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan  Allah kepadamu agar kamu bertakwa.</em>” (QS. Al-An’am:153)</p>
<p>Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala </em>adalah  Penolong yang memberikan taufik, yang memberi petunjuk menuju jalan  yang lurus. Semoga salawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.</p>
<p>Demikianlah keterangan lembaga yang menjadi wadah berkumpulnya para ulama fikih dunia. </p>
<p>Sekian jawaban dari saya. Mudah-mudahan bermanfaat. <em>Wabillahi taufiq.</em></p>
<p>Sumber: www.ustadzkholid.com<br>Dengan pengeditan oleh redaksi <a href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 