
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Ustadz, saya seorang pemilik rental mobil, dalam membeli mobil saya  mendapatkan asuransi dari mobil tersebut dalam satu paket pembelian. Dan  setelah beberapa bulan kemudian, saya yang diwajibkan membayar asuransi  tiap bulannya. Pertanyaan saya adalah:</p>
<p>1.  Apakah hukum asuransi kendaraan dalam Islam? Apas aja yang tidak boleh dan apa yang diperbolehkan?</p>
<p>2.  Dalam kasus ini, karena ini 1 paket dengan pembelian mobil  dan saya sudah terlanjur membayar. Apakah boleh kami mengklaim  atau  mengambil uang asuransi jika terjadi insiden kecelakaan mobil?</p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p><em>Bismillahirrahmanirrahim.</em> Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, keluarganya, para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti petunjuknya hingga hari kiamat.</p>
<p>Asuransi dalam <em>fiqih</em> Islam dikenal dengan istilah <em>At-Ta’min</em>. Di zaman sekarang, asuransi yang beredar di tengah masyarakat itu bentuknya bermacam-macam, di antaranya adalah <em>at-ta’min at-tijari </em>(asuransi bisnis atau asuransi komersial). Asuransi kendaraan berupa mobil atau selainnya termasuk dalam asuransi jenis ini.</p>
<p>Gambaran sistem asuransi ini adalah pihak nasabah membayar nominal  tertentu kepada perusahaan/ lembaga asuransi tiap bulan atau tahun atau  tiap order atau sesuai kesepakatan bersama dengan ketentuan bila terjadi  kerusakan atau musibah, maka pihak lembaga asuransi menanggung seluruh  biaya ganti rugi. Bila tidak terjadi sesuatu maka setoran terus berjalan  dan menjadi milik lembaga asuransi.</p>
<p>Tujuan asuransi jenis ini adalah bisnis murni, karena memang  didirikan dalam rangka mengeruk keuntungan. Ringkasnya, orang yang  terbelit asuransi ini akan menghadapi pertaruhan dengan dua kemungkinan:  untung atau rugi.</p>
<p>Hukum asuransi semacam ini dengan seluruh bentuknya adalah<strong> haram</strong>,  baik asuransi jiwa, harta benda, mobil atau kendaraan lainnya,  perdagangan, rumah, tanah, atau salah satu organ tubuh, baik asuransi  terhadap kebakaran, pencurian maupun kecelakaan. Sebab, semuanya  mengandung riba, perjudian, dan <em>gharar</em> (ketidakjelasan). Pendapat inilah yang merupakan kesepakatan mayoritas ulama di <em>Majlis Al-Majma’ Al-Fiqhi</em> yang diadakan di Makkah <em>Al-Mukarramah</em> dengan keputusan no. 5 tanggal 4 Rabiul Akhir 1397 H. Juga tertera dalam fatwa <em>Darul Ifta’</em> di Mesir. Termasuk yang berpendapat haramnya asuransi jenis ini juga  adalah Komite Tetap untuk Urusan Fatwa dan Pembahasan Ilmiah Kerajaan  Saudi Arabia, dan <em>Rabithah ‘Alam Islami</em>, serta lembaga-lembaga keislaman yang lain, baik di dunia Arab, maupun internasional.</p>
<p>Berikut ini kami sebutkan beberapa argumentasi para ulama yang mengharamkan asuransi bisnis ini:</p>
<p>1.      Akad asuransi bisnis termasuk akad jual beli yang bersifat  spekulasi yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan). Sebab saat akad  berlangsung, orang yang minta asuransi tidak dapat mengetahui jumlah  uang yang harus ia setorkan dan jumlah klaim yang akan ia terima. Bisa  saja ia menyetor sekali atau dua kali setoran, kemudian terjadi  kecelakaan, sehingga ia berhak mengajukan klaim yang menjadi komitmen  perusahaan asuransi. Dan mungkin juga sama sekali tidak pernah terjadi  kecelakaan, sehingga orang yang meminta asuransi membayar seluruh  setoran, tanpa mendapatkan apapun. Demikian juga, perusahaan asuransi  tidak dapat menentukan jumlah klaim yang harus ia bayarkan dan jumlah  setoran yang akan ia terima, bila dicermati dari setiap akad secara  terpisah. Padahal, dalam hadits yang shahih telah disebutkan larangan  Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> atas jual beli yang bersifat <em>gharar.</em></p>
<p>2.      Akad asuransi bisnis merupakan salah satu bentuk perjudian.  Sebab, di dalamnya mengandung unsur untung-untungan dalam hal  tukar-menukar harta benda, dan terdapat kerugian tanpa ada kesalahan  atau tindakan apapun, dan padanya juga terdapat keuntungan tanpa ganti  rugi atau dengan ganti rugi yang tidak sepadan. Karena nasabah kadang  kala baru membayarkan beberapa setoran asuransinya, kemudian terjadilah  kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi menanggung seluruh biaya yang  menjadi klaimnya. Dan bisa saja tidak terjadi kecelakaan, sehingga saat  itu perusahaan berhasil mengeruk seluruh setoran nasabah tanpa  mengeluarkan ganti rugi sedikitpun. Dan bila akad tersebut nyata  mengandung unsur ketidakjelasan seperti itu, maka itulah yang dinamakan  perjudian, dan masuk dalam keumuman larangan tentang perjudian yang  disebutkan dalam firman Allah <em>Ta’ala </em>(yang artinya), “<em>Hai  orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, perjudian, berkurban untuk  berhala, mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan,  maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.</em>” (QS. Al Maidah: 90)</p>
<p>3.      Akad asuransi bisnis mengandung unsur riba <em>fadhl</em> (riba perniagaan) dan riba <em>nasi’ah</em> (penundaan), karena bila perusahaan asuransi membayar kepada klien,  ahli waris, atau pihak yang mengambil untung darinya dengan mendapatkan  uang lebih banyak dari uang yang ia bayarkan, maka itu adalah riba <em>fadhl</em>.  Dan bila perusahaan asuransi memberikan uang kepada kliennya sejumlah  yang dibayarkannya setelah berlalu tenggang waktu dari saat terjadi  akad, maka itu adalah riba <em>nasi’ah </em>saja. Dan kedua riba tersebut diharamkan menurut dalil <em>syar’i </em>dan <em>ijma’ </em>(kesepakatan ulama).</p>
<p>4.      Akad asuransi bisnis termasuk taruhan yang diharamkan. Sebab,  kedua belah pihak mengandung unsur ketidakpastian, untung-untungan, dan  mengundi nasib. Padahal, syariat tidak membolehkan taruhan, kecuali  demi membela agama Islam dan meninggikan benderanya dengan hujjah dan  senjata. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>telah membatasi <em>rukhshah</em> (keringanan hukum) taruhan harta hanya pada tiga hal, sebagaimana yang tertera dalam sabda beliau, “<em>Tidak boleh bertaruh dalam perlombaan kecuali dalam (lomba) adu cepat menunggang unta, melempar tombak, dan pacuan kuda.</em>” Sedangkan asuransi tidaklah termasuk hal-hal di atas dan tidak menyerupainya sama sekali. Maka, hukumnya adalah haram.</p>
<p>5.      Akad asuransi bisnis mengandung unsur mengambil harta orang  lain tanpa ganti. Sedangkan mengambil harta orang lain tanpa ganti dalam  akad jual beli termasuk haram. Hal ini terkandung dalam keumuman firman  Allah <em>Ta’ala</em> (yang artinya), “<em>Wahai orang-orang yang  beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan cara-cara yang  bathil, kecuali dengan cara perniagan dengan asas suka sama suka di  antara kamu.</em>” (QS. An-Nisa’: 29).</p>
<p>6.      Pada akad asuransi bisnis terdapat pengharusan sesuatu yang  tidak diwajibkan dalam syariat, karena perusahaan asuransi tidak pernah  melakukan suatu tindakan yang merugikan, tidak juga menjadi penyebab  terjadinya kerugian. Perusahaan asuransi hanyalah melakukan akad bersama  klien untuk menjamin kerugian bila hal itu terjadi, dengan imbalan  setoran yang dibayarkan oleh klien kepadanya, sedangkan perusahaan  asuransi tidak pernah melakukan pekerjaan apapun untuk pihak yang  meminta asuransi. Maka, tindakan ini adalah haram. (Lihat kitab <em>Fiqh wa Fatawa al-Buyu’</em> hal. 227 dan seterusnya).</p>
<p>Adapun berkaitan dengan orang yang terlanjur terlibat dalam akad asuransi bisnis, maka di sini ada beberapa keadaan:</p>
<p>a.  Bila ia tidak tahu hukumnya menurut syariat, maka ia tidak  berdosa, baik ketika ia menyetorkan atau menerima uang ganti rugi dari  perusahaan asuransi tersebut. Namun bila ia telah tahu hukumnya, maka  haram baginya untuk menyetorkan atau menerima uang ganti rugi dari  perusahaan tersebut, karena termasuk dalam katagori tolong menolong  dalam perbuatan dosa dan permusuhan dan memakan harta orang lain dengan  cara yang batil yang dilarang Allah. (lihat QS. Al-Maidah: 2, dan QS.  An-Nisa’: 29).</p>
<p>b.  Bila ia telah mengetahui keharamannya, namun ia dipaksa atau  diwajibkan oleh pemerintah dan tidak ada pilihan lain kecuali  melakukannya, maka menurut Syaikh Al-Albani <em>rahimahullah</em> bahwa  yang demikian ini masuk dalam kategori pajak (yang dipungut oleh  pemerintah secara paksa) yang pada dasarnya tidak disyariatkan. Dan ia  lepas tanggung jawab di hadapan Allah dan tidak berhak mendapat dosa dan  hukuman. (Lihat <em>Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani</em>, hal. 415).</p>
<p>c.  Bila ia telah mengetahui hukumnya haram, dan tetap bermuamalah  dengan perusahaan asuransi tersebut dengan pilihannya sendiri tanpa ada  paksaan, maka ia berdosa dan wajib bertaubat kepada Allah dengan taubat  nasuha. Syaikh Al-Albani berkata, “Adapun asuransi atas pilihan sendiri  yang dia usahakan untuk meraihnya maka tidak boleh (haram) dalam Islam,  karena masuk dalam kategori judi.” (<em>Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani</em>, hal. 363)</p>
<p>Dan bila ia telah menerima uang ganti rugi dari pihak perusahaan  asuransi tersebut, maka ia harus mensedekahkan keuntungannya itu kepada  fakir miskin atau menyalurkannya kepada hal-hal yang mengandung  kemaslahatan umum bagi kaum muslimin, dan ia pun wajib keluar atau tidak  boleh bermuamalah dengan perusahaan asuransi tersebut.</p>
<p>Ketika ditanya tentang orang yang terlanjur menyetor atau menerima  uang ganti rugi dari perusahaan asuransi, Komite Tetap untuk Urusan  Fatwa dan Pembahasan Ilmiah Kerajaan Saudi Arabia menyatakan, “Pihak  nasabah boleh mengambil nominal uang yang pernah dia setorkan ke  perusahaan asuransi. Sedangkan sisanya dia sedekahkan kepada fakir  miskin atau dia belanjakan untuk sisi-sisi kemaslahatan lain dan dia  harus keluar dari perusahaan asuransi.”</p>
<p>Syaikh Abdurrahman Al-‘Adni berkata, “Bila para pelaku usaha dan  hartawan dipaksa untuk bermuamalah dengan perusahaan asuransi oleh  pihak-pihak yang tidak mungkin bagi mereka untuk menghadapi atau menolak  permintaan, sehingga mereka menyetor dan bermuamalah dengan perusahaan  tersebut, maka dosanya ditanggung oleh pihak yang memaksa. Namun ketika  terjadi musibah mereka tidak boleh menerima, kecuali nominal yang telah  mereka setorkan.”</p>
<p>Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Jika benar maka itu  datangnya dari Allah semata. Dan bila ada kekeliruan maka itu dari diri  kami pribadi dan dari syetan.<em>Wallahu A’lam bish-Shawab</em>.</p>
<p>Penulis: Ustadz Muhammad Wasitho, Lc (Staf Ahli Syariah Majalah Pengusaha Muslim)</p>
<p>Artikel <a href="http://majalah.pengusahamuslim.com/2010/11/29/edisi-desember-bisnis-komputer/" target="_blank">Majalah PENGUSAHA MUSLIM Edisi Desember 2010</a> dan dipublikasikan kembali oleh <a href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
<p>Ingin berlangganan majalah <strong>Pengusaha Muslim</strong>? silakan <a href="http://majalah.pengusahamuslim.com/berlangganan/" target="_blank"><strong>klik di sini!</strong></a></p>
<p> </p>
 