
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh</em></p>
<p>Saya dan istri bisnis/produksi kue. Karena keterbatasan tenaga dan waktu, ada satu jenis kue yang kalo ada pesanan dari pelanggan, kami sub-kan ke produsen lain. Harga jual ke pelanggan, kami naikkan Rp. 500 per kue.</p>
<p>Apakah ini dibolehkan oleh syariat Islam? Apakah hal ini termasuk riba?</p>
<p>Syukran. <em>Jazakumullahu  khairan katsiran</em></p>
<p>Abdus Shomad (Abi Aufa)</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam.</p>
<p>Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, keluarga dan sahabatnya.</p>
<p>Saudara Abdusshomad Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, semoga Allah Ta’ala melimpahkan keberkahan kepada anda dan keluarga.</p>
<p>Ada beberapa opsi yang dapat anda tempuh dalam masalah seperti ini:</p>
<ol>
<li>Anda terlebih dahulu memberitahukan kepada pembeli bahwa pesanannya anda subkan kepada orang lain dan anda mengambil keuntungan sebesar Rp 500,- per kue.</li>
<li>Anda meminta pembayaran lunas di muka, dan selanjutnya anda mensubkan pesanan kue tersebut kepada orang lain, dengan demikian anda menjalankan akad salam dengan pelanggan anda tersebut.</li>
<li>Anda menerima pesanan tersebut, tanpa pembayaran lunas di muka, dan cukup mengambil pembayaran uang muka (juga boleh tanpa uang muka). Opsi ini menggunakan skema akad <em>istisna’</em>. Untuk keterangan lebih lanjut tentang akad ini, anda bisa dapatkan di situs: <a target="_blank">www.pengusahamuslim.com</a>
</li>
</ol>
<p>Wallahu a’alam bisshawab.</p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p>Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.</p>
<p>Artikel: <a href="" target="_blank">www.pengusahamuslim.com</a></p>
<p><strong>Artikel Terkait:</strong></p>
<ol>
<li><a title="Akad Istisna'" href="fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/600-akad-istishna.html" target="_blank">Akad Istisna’</a></li>
<li><a title="Jual Beli Salaam" href="fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/599-jual-beli-salaam.html" target="_blank">Jual Beli Salaam</a></li>
</ol>
<p>***</p>
<p>Punya pertanyaan masalah Hukum Perdagangan?</p>
<p>Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan pm-fatwa@yahoogroups.com, milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim.com yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.com.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
<p>Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban.</p>
 