
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.</p>
<p>Afwan ustadz mau tanya, apakah perbuatan-perbuatan ini termasuk dalam pembajakan yang dilarang syariat atau tidak?</p>
<ol>
<li>Ada sebuah antivirus (maaf saya sebut nama Avira Premium Security Suite)  mungkin karena dalam rangka promosi produsennya menyediakan lisensi gratis dan legal selama 3 bulan. Pertanyaan saya adalah bagaimana bila kemudian saya meminta/memohon lisensi itu berulang-ulang. Setiap habis 3 bulan kemudian saya meminta lagi lisensinya itu dan seterusnya seperti itu. Habis waktu tiga bulan kemudian minta lagi.</li>
<li> Apakah bila saya mengisi printer dengan cara menyuntik tinta sendiri dari tinta yang aku beli sendiri. Apakah itu termasuk pembajakan? Apakah prosedur yang benar harus beli <em>cartridge</em> (tempat tinta di printer) yang baru?</li>
</ol>
<p>Eko Suwarno</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wa’alaikumussalam.</p>
<p>Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, keluarga dan sahabatnya.<br>Saudara Eko Suwarno, semoga Allah Ta’ala melimpahkan keberkahan kepada anda dan keluarga.</p>
<p>Menanggapi pertanyaan anda pertama: Tidak mengapa Anda berulang-ulang minta lisensi berulang-ulang, karena -sebatas yang saya ketahui- pemilik program tidak melarang hal tersebut. Akan tetapi bila pemilik program hanya mengizinkan anda meminta lisensi sekali saja, maka tidak dibenarkan bila Anda mengulang-ulang permintaan semacam ini.</p>
<p>Demikian juga halnya dengan pertanyaan anda kedua: Tidak mengapa anda mengisi ulang <em>cartridge</em>, kara benda itu telah menjadi milik anda, sehingga anda bebas memanfaatkannya, karena isi ulang tinta printer berbeda dengan membajak program. Pada pengisian ulang <em>cartridge</em> anda tidak menggunakan teknologi atau program milik orang lain. Berbeda dengan mengcopy atau membajak program.</p>
<p>Mengisi ulang tinta sama halnya dengan menggunakan CD program untuk keperluan lain, misalnya anda menghapus program yang terekam di CD lalu menggunakan CD anda itu untuk menyimpan program lainnya.</p>
<p>Wallahu Ta’ala a’alam.</p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p>Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.</p>
<p>Artikel: <a title="www.pengusahamuslim.com" href="undefined" target="_blank">www.pengusahamuslim.com</a></p>
<p><strong>Link Terkait:</strong></p>
<ol>
<li><a title="Hak Kekayaan Intelektual Dalam Islam  " href="fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/770-hak-kekayaan-intelektual-dalam-islam.html" target="_blank">Tentang Sofware Bajakan<br></a></li>
</ol>
<p>***</p>
<p>Punya pertanyaan masalah Hukum Perdagangan?</p>
<p>Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan pm-fatwa@yahoogroups.com, milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim.com yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.com.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
<p>Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban.</p>
 