
<p> </p>
<p>Apabila seorang ingin berpuasa Syawwal tetapi dia masih memiliki tanggungan <a title="Puasa Ramadhan PengusahaMuslim.Com" href="baca/artikel/959/tanggungan-puasa-ramadhan" target="_blank"><strong>puasa Ramadhan</strong></a>, Bagaimana hukumnya?!</p>
<p>Al-Hafizh Ibnu Rajab<em> rahimahullah</em> berkata, “Barangsiapa yang  mempunyai tanggungan <a title="Puasa Ramadhan PengusahaMuslim.Com" href="baca/artikel/959/tanggungan-puasa-ramadhan" target="_blank"><strong>puasa</strong></a> Ramadhan, kemudian dia memulai <a title="Puasa Ramadhan PengusahaMuslim.Com" href="baca/artikel/959/tanggungan-puasa-ramadhan" target="_blank"><strong>puasa</strong></a> enam  Syawwal, maka dia tidak mendapatkan keutamaan pahala orang yang berpuasa  Ramadhan dan mengiringnya dengan enam syawwal, sebab dia belum  menyempurnakan <a title="Puasa Ramadhan PengusahaMuslim.Com" href="baca/artikel/959/tanggungan-puasa-ramadhan" target="_blank"><strong>puasa Ramadhan</strong></a>.” (<em>Latha’iful Ma’arif,</em> hal. 397).</p>
<p>Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin <em>rahimahullah</em> berkata,  “Puasa enam Syawwal berkaitan dengan <a title="Puasa Ramadhan PengusahaMuslim.Com" href="baca/artikel/959/tanggungan-puasa-ramadhan" target="_blank"><strong>Ramadhan</strong></a>, dan tidak dilakukan  kecuali setelah melunasi tanggungan puasa wajibnya. Seandainya dia  berpuasa syawwal sebelum melunasinya, maka dia tidak mendapatkan pahala  keutamaannya, berdasarkan sabda Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “Barangsiapa <a title="Puasa Ramadhan PengusahaMuslim.Com" href="baca/artikel/959/tanggungan-puasa-ramadhan" target="_blank"><strong>puasa Ramadhan</strong></a> kemudian dia menyertainya dengan enam hari Syawal, maka seakan-akan dia berpuasa setahun penuh.”</p>
<p>Dan telah dimaklumi berasama, bahwa orang yang masih memiliki  tanggungan <a title="Puasa Ramadhan PengusahaMuslim.Com" href="baca/artikel/959/tanggungan-puasa-ramadhan" target="_blank"><strong>puasa Ramadhan</strong></a> berarti dia tidak termasuk golongan orang yang  telah <a title="Puasa Ramadhan PengusahaMuslim.Com" href="baca/artikel/959/tanggungan-puasa-ramadhan" target="_blank"><strong>puasa Ramadhan</strong></a> sampai dia melunasinya terlebih dahulu. Sebagian  manusia keliru dalam masalah ini, sehingga tatkala dia khawatir  keluarnya bulan Syawal, maka dia berpuasa sebelum melunasi  tanggungannya. Ini adalah suatu kesalahan.” (<em>Liqa’athi ma’a Samahatisy</em> Syaikh Ibnul Utsaimin, Dr. ‘Abdullah ath-Thayyar, 2/79. Dan <em>Majmu’ Fatawa</em> Ibnul Utsaimin, 20/17-20).</p>
<p>Sumber: <em>Ensiklopedi Amalan Sunnah di Bulan Hijriyah,</em> Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi, Abu Abdillah Syahrul Fatwa, Pustaka Darul Ilmi<br> Artikel: <a title="www.pengusahamuslim.com" target="_blank">www.pengusahamuslim.com</a></p>
 