
<p><strong><em>JARH</em> (CELAAN)</strong></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Definisi</strong></span><br>Disebutkannya (keadaan) seorang rawi dengan satu pernyataan yang mengharuskan untuk menolak riwayatnya. Dengan menetapkan sifat penolakan atau menafikan (meniadakan) sifat untuk diterima haditsnya. Semisal dikatakan, dia adalah: pembohong (<span class="arab">كذاب </span> ), fasiq (<span class="arab">فاسق </span> ) lemah (<span class="arab">ضعيف </span> ), tidak <em>tsiqah</em> (<span class="arab"> ليس بثقة </span> ), tidak dianggap (<span class="arab">لا يعتبر </span> ) atau tidak ditulis haditsnya (<span class="arab"> لا بكتب حديثه</span> ).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Pembagian</strong></span><br><em>Jarh</em> terbagi menjadi dua, yaitu mutlaq dan muqayyad</p>
<p><strong>Mutlaq (<span class="arab"> المطلق</span> )</strong><br>Jika disebut seorang rawi dengan <em>jarh</em> (celaan) tanpa batasan, maka dia menjadi cacat di setiap keadaan.</p>
<p><strong>Muqoyyad (<span class="arab"> المقيد</span> )</strong><br>Disebutkannya seorang rawi dengan <em>jarh</em>, namun <em>jarh </em>tersebut dikaitkan dengan hal tertentu (ada pemberian catatan), semisal berkaitan dengan guru tertentu atau sekelompok orang tertentu atau semacamnya, maka <em>jarh</em> tersebut menjadi cacat pada rawi tersebut jika dikaitkan dengan hal tersebut dan tidak berlaku untuk yang lainnya.</p>
<p>Contoh :<br>Perkataan Ibnu Hajar dalam <em>Taqribu Tahdzib</em> tentang <span style="text-decoration: underline;">Zaid ibn Habab </span>– rawi ini dipakai Imam Muslim – Ibnu Hajar mengatakan <em>“Dia adalah orang yang jujur (1). Namun, riwayat-riwayatnya adalah keliru jika dia dapatkan dari gurunya yang bernama Sufyan Atsauri. Namun dia tidak dha’if untuk guru yang lain.”</em></p>
<p>Contoh lain:<br>Perkataan penulis kitab <em>Al Kholashoh</em> tentang <span style="text-decoration: underline;">Isma’il ibn ‘Iyas</span>, <em>“Orang ini ditsiqahkan Imam Ahmad, Ibnu Ma’in dan Bukhori khusus untuk riwayat dari orang Syam, akan tetapi para ulama mendha’ifkan Ismail jika gurunya adalah orang Hijaz.”</em> Jadi, dia <em>dha’if</em> dalam hadits yang diambil dari orang-orang Hijaz namun tidak <em>dha’if</em> jika gurunya dari penduduk Syam (2).</p>
<p>Dan semisal itu, jika dikatakan orang tersebut adalah <em>dha’if</em> jika berkenaan dengan hadits tentang sifat Allah. Maka rawi tersebut bukan rawi yang <em>dha’if</em> untuk riwayat yang lain.</p>
<p>Akan tetapi jika maksud <em>jarh</em> adalah untuk <strong>membantah klaim</strong> <em>tsiqah</em> dalam batasan/catatan tersebut, maka hal ini tidak menghalangi rawi tersebut sebagai orang yang <em>dha’if</em> dalam keadaan lain (3).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Tingkatan <em>jarh</em></strong></span><br><strong>Yang paling keras</strong> adalah yang menyebutkan dengan puncaknya dalam celaan. Misalnya: <em>“orang yang paling pendusta” </em>(<span class="arab">أكذب الناس </span> ), <em>“sendi kedustaan”</em> (<span class="arab"> ركن الكذب</span> ).</p>
<p>Kemudian apa <strong>yang menunjukkan berlebih-lebihan,</strong> akan tetapi tidak sampai seperti yang pertama. Misalnya : tukang bohong (<span class="arab"> كذاب </span> ), pembuat hadits palsu (<span class="arab"> وضاع </span> ), pembohong (<span class="arab">دجال </span> ).</p>
<p>Dan yang <strong>paling ringan</strong>: lembek haditsnya (<span class="arab">لينٌ </span> ), lemah hafalannya (<span class="arab"> سيئُ الحفظ</span> ) atau orang tersebut ada pembicaraan pada dirinya (<span class="arab">فيه مقال </span> ).</p>
<p>Di antara tiga tingkatan tersebut terdapat berbagai tingkatan  <em>jarh</em> yang sudah dikenal (4).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Syarat penerimaan <em>jarh</em></strong></span><br>Terdapat lima syarat penerimaan <em>jarh</em>, yaitu:</p>
<ol>
<li>Hendaknya ia adalah orang yang <strong>adil</strong>, sehingga tidak diterima <em>jarh</em> dari orang fasiq.</li>
<li>Hendaknya dia adalah yang <strong>teliti</strong>, sehingga tidak diterima <em>jarh</em> dari orang yang <em>mughfil</em> (tidak teliti).</li>
<li>Hendaknya dia adalah orang yang <strong>arif</strong> dan <strong>mengetahui sebab-sebab cacatnya rawi</strong>. Maka tidak diterima <em>jarh</em> dari orang yang tidak mengetahui sebab-sebab cacatnya seorang rawi.</li>
<li>
<strong>Menjelaskan sebab-sebab</strong> <em>jarh</em>. Maka tidak diterima <em>jarh</em> yang samar, semacam mencukupkan diri dengan mengatakan <em>“dia dha’if, tidak diterima haditsnya” </em>tanpa menjelaskan sebab-sebabnya. Hal ini dikarenakan terkadang seseorang men<em>jarh</em> seseorang dengan sebab yang tidak menyebabkan <em>jarh</em>. Inilah pendapat yang masyhur.Ibnu Hajar <em>rahimahullah</em> memilih pendapat diterimanya <em>jarh</em> yang samar (<em>mubham</em>) kecuali dari orang yang sudah diketahui bahwa dia adalah perawi yang adil. Jika demikian, maka tidak diterima <em>jarh</em>nya kecuali dengan menjelaskan sebab-sebabnya. Dan inilah pendapat yang rajih, khususnya jika orang yang men<em>jarh</em> adalah ulama yang pakar dalam ilmu ini.</li>
<li>Hendaknya <em>jarh</em> tersebut <strong>tidak tertuju kepada orang yang mutawatir keadilannya</strong> dan dia terkenal sebagai imam (dalam agama) semacam Nafi’ (Maula Ibnu Umar), Syu’bah, Imam Malik, Imam Bukhari. Maka tidak diterima <em>jarh</em> untuk orang-orang semisal mereka.</li>
</ol>
<p><strong><em>TA’DIL</em> (PENILAIAN BAIK)</strong></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Defenisinya</strong></span><br>Disebutkannya (keadaan) seorang rawi dengan perkataan yang menyebabkan wajib diterimanya riwayat darinya, bisa berupa sifat diterimanya riwayat atau menafikan sifat ditolaknya riwayat. Misalnya dikatakan : dia “<em>tsiqah (terpercaya)”</em> (<span class="arab">هو ثقة </span> ), <em>“tidak mengapa dengannya”</em> (<span class="arab">لا بأس به </span> ) atau <em>“tidak ditolak hadits darinya” </em>(<span class="arab">لا يرد حديثه</span> ).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Pembagian Ta’dil</strong></span><br>Ta’dil terbagi menjadi dua: Mutlaq dan Muqoyyad</p>
<p><strong>Mutlak</strong><br>Disebutkannya seorang rawi dengan <em>ta’dil</em> tanpa persyaratan. Maka rawi tersebut <em>tsiqah</em> dalam setiap kondisi.</p>
<p><strong>Muqayyad</strong><br>Disebutkannya seorang rawi dengan <em>ta’dil</em>,namun <em>ta’dil </em>tersebut dikaitkan dengan hal tertentu (ada pemberian catatan), baik dari guru tertentu atau sekelompok orang tertentu atau sejwenisnya. Maka <em>ta’dil</em> ini adalah penilaian <em>tsiqah</em> tentang orang ini pada keadaan tertentu tersebut dan tidak pada keadaan selainnya.</p>
<p>Misalnya dikatakan <em>“Dia ini tsiqah bila membawakan hadits dari Az Zuhri atau hadits yang dia dapatkan berasal dari orang Hijaz.”</em> Maka rawi ini tidak <em>tsiqah</em> dalam riwayat yang dia bawakan dari orang lain yang dia tidak di<em>tsiqah</em>kan.</p>
<p>Akan tetapi jika <em>ta’dil muqayyad</em> maksudnya adalah untuk membantah klaim <em>dha’if</em>nya rawi tersebut, maka hal tersebut tidak menghalangi ke<em>tsiqah</em>an rawi tersebut pada selain bantahan tersebut.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Tingkatan <em>ta’dil</em></strong></span><br><strong>Yang paling tinggi</strong> adalah yang menunjukkan puncaknya dalam <em>ta’dil</em>. Semacam: <em>“manusia yang paling terpercaya”</em> (<span class="arab"> اوثق الناس</span> ), <em>“padanya terdapat puncak ketekunan”</em> (<span class="arab">إليه المنتهى </span> ), (<span class="arab">فيه الثبت </span> )</p>
<p>Dengan <strong>kata-kata yang menguatkan</strong> <em>ta’dil</em>nya dengan satu sifat atau dua sifat. Semacam <em>“tsiqah tsiqah”</em> (<span class="arab">ثقت ثقة </span> ) atau <em>“tsiqah tsabat”</em> (<span class="arab">ثقت ثبت </span> ).</p>
<p><strong>Yang paling rendah</strong> adalah kata-kata pujian yang dekat dengan <em>jarh</em> yg paling ringan. Semisal dikatakan <em>“dia adalah orang yang sholeh”</em> (<span class="arab"> صالح </span>), <em>“dia adalah dekat”</em> (<span class="arab">مقارب </span> ), <em>“diriwayatkan haditsnya” </em>(<span class="arab">يروى حديثه </span> ) atau kata-kata semisal.</p>
<p>Di antara tiga tingkatan tersebut terdapat berbagai tingkatan  <em>ta’dil</em> yang sudah dikenal.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Persyaratan diterimanya <em>ta’dil</em></strong></span><br>Persyaratan diterimanya <em>ta’dil</em> ada empat, yaitu:</p>
<ol>
<li>Orangnya <strong>adil</strong>, sehingga tidak diterima <em>ta’dil</em> dari orang fasiq.</li>
<li>Orangnya <strong>cermat</strong>, sehingga tidak diterima <em>ta’dil</em> dari orang yang tidak cermat karena dia bisa saja tertipu dengan kondisi orang tersebut.</li>
<li>Hendaknya orang tersebut <strong>mengetahui sebab-sebab <em>ta’dil</em></strong>. Maka tidak diterima <em>ta’dil</em> dari orang yang tidak mengetahui sifat-sifat diterima atau ditolaknya suatu riwayat.</li>
<li>Hendaknya <em>ta’dil</em> tersebut <strong>tidak berkenaan dengan orang yang terkenal dengan sifat-sifat yang mengharuskan riwayatnya ditolak karena dusta</strong>, nyata kefasiqannya atau yang selainnya.</li>
</ol>
<p><strong>KONTRADIKSI ANTARA <em>JARH</em> DAN <em>TA’DIL</em></strong></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Definisinya</strong></span><br>Disebutkannya (keadaan) seorang rawi dengan sesuatu yang mengharuskan untuk menolak riwayat darinya atau mengharuskan diterima riwayatnya. Contohnya perkataan sebagaian ulama, “dia <em>tsiqah</em>“, kemudian sebagian yang lain mengatakan, “dia <em>dha’if</em>“.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Keadaan kontradiksi antara <em>jarh</em> dan <em>ta’dil</em></strong></span><br>Keadaan kontradiksi antara <em>jarh</em> dan <em>ta’dil</em> ada empat</p>
<p><strong>Keadaan Pertama</strong><br>Antara <em>jarh</em> dan <em>ta’dil</em> sama-sama <em>mubham</em> (samar). Maksudnya tidak dijelaskan pada keduanya sebab-sebab <em>jarh</em> atau <em>ta’dil</em>.</p>
<p>Maka jika kita katakan tidak diterima <em>jarh</em> yang <em>mubham</em> (samar), berarti kita mengambil <em>ta’dil</em>nya (meskipun <em>mubham</em>) karena hakikatnya tidak terdapat <em>jarh</em> yang menyelisihinya.</p>
<p>Sedangkan jika kita menerima <em>jarh</em> yang <em>mubham</em> (samar) dan itulah pendapat yang kuat, maka terjadi pertentangan (antara <em>jarh</em> dan <em>ta’dil</em>). Jika demikian keadaannya, maka yang kita ambil adalah yang paling mendekati kebenaran, baik dengan melihat sifat adil pemberi <em>jarh</em> dan <em>ta’dil</em>, pengetahuan pemberi <em>jarh</em> dan <em>ta’dil</em> tentang keadaan rawi, atau dengan sebab-sebab <em>jarh</em> dan <em>ta’dil</em> atau dengan melihat jumlah yang terbanyak.</p>
<p><strong>Keadaan Kedua</strong><br>Antara <em>jarh</em> dan <em>ta’dil</em> sama-sama dijelaskan (tidak <em>mubham</em>/samar). Maksudnya, sebab-sebab <em>jarh</em> dan <em>ta’dil</em> dijelaskan. Jika demikian, maka kita mengambil <em>jarh</em>, karena orang yang mengatakan <em>jarh</em> tersebut mempunyai tambahan ilmu (tentang perawi keadaan tersebut). Kecuali jika ahli <em>ta’dil</em> mengatakan : <em>”Kami mengetahui sebab-sebab jarhnya telah hilang.”</em> Maka pada saat seperti ini, kita mengambil <em>ta’dil</em> karena orang yang men<em>ta’dil</em> mempunyai tambahan ilmu (tentang keadaan rawi) yang tidak dimiliki oleh orang yang men<em>jarh</em>.</p>
<p><strong>Keadaan Ketiga</strong><br>Jika disebutkan <em>ta’dil</em> secara <em>mubham</em> (samar) dan <em>jarh</em> dengan penjelasan, maka diambil <em>jarh</em>ya. Karena pada orang yang men<em>jarh</em> terdapat tambahan ilmu (tentang keadaan rawi).</p>
<p><strong>Keadaan Keempat</strong><br>Jika <em>jarh</em>nya <em>mubham</em> (samar) dan <em>ta’dil</em>nya dengan penjelasan, maka diambil <em>ta’dil</em> dalam hal ini lebih kuat.</p>
<p>Footnote:</p>
<p>(1) Jujur dalam istilah Ibnu Hajar berarti haditsnya berkualitas hasan.<br>(2) Semacam haditsnya tentang larangan tentang membaca Al-Qur’an untuk orang haidh. Gurunya adalah orang Hijaz. Maka haditsnya adalah hadits yang dho’if.<br>(3) Misalnya jika ada ulama yang mengatakan, <em>“rawi ini dha’if jika dia mengambil dari orang Hijaz.”</em> Dan perkataan ini digunakan untuk membantah ulama lain yang mengatakan <em>“dia tsiqah jika mengambil dari orang Hijaz.” </em>Maka, inilah yang dimaksud <em>jarh</em> <strong>membantah klaim</strong> <em>tsiqah</em>. Sehingga <em>jarh</em> tersebut belum berarti menunjukkan bahwa rawi tersebut tidak <em>dha’if </em>jika mengambil dari orang diluar Hijaz.</p>
<p>(4) Di antara 3 tingkatan tersebut masih ada tingkatan yang lain yang sudah maklum dan diketahui oleh orang-orang yg mengetahui ilmu ini. Misalnya, celaan Imam Bukhari yg keras adalah <em>fihi nadzor</em> (فيه نظر ) (perlu dilihat). Kalau sudah ada celaan ini dari Imam Bukhari maka haditsnya tidak diterima, tidak dapat dijadikan <em>syawahid</em> (hadits penguat), tidak dijadikan <em>mutaba’ah</em>. Karena setiap ulama dalam <em>jarh</em> ada yang secara terang-terangan dan ada yang tidak. Karena <em>jarh</em> pada hakekatnya <em>ghibah</em> dan ini hanya diperlukan dalam rangka membela din dan dalam keadaan terpaksa. Semacam yang dilakukan Imam Bukhari. Celaan Imam Bukhari yang paling keras adalah <em>“orang ini bermasalah”</em>, yang artinya pada orang tersebut terdapat masalah yang besar. Sedang jika ulama lain mengatakan <em>“padanya ada pembicaraan”</em> justru menjadi celaan yang paling ringan.</p>
<p>***</p>
<p>Artikel Muslimah.or.id</p>


<p></p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 