
<p>Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bagaimana agar kredit tidak jadi riba, ada syarat yang mesti dipenuhi yaitu:</p>
<p>1) Bank harus memiliki kendaraan supaya tidak kena larangan menjual barang yang tidak dimiliki;</p>
<p>2) Tidak ada tambahan dari kredit, misal setiap tahun ada tambahan 5% terpisah dari harga kendaraan karena konsekuensi dari kredit;</p>
<p>3) Tidak ada denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.</p>
<p>* Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid status twitter @almonajjid</p>
<p> </p>
<hr>
<p> </p>
<p>Dalam buku kami, Taubat dari Utang Riba dan Solusinya, ada bahasan yang kami cantumkan mengenai syarat jual beli kredit:</p>
<ol>
<li>Akadnya tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba, seperti dalam jual-beli ‘<em>inah</em>.</li>
<li>Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan. Pihak jasa kredit tidak boleh lebih dahulu melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian baru setelah ia melakukan akad jual-beli dengan <em>dealer</em>(memesan motor dan membayarnya), lalu menyerahkannya kepada pembeli.</li>
<li>Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang yang “telah dibeli tetapi belum diterima dan belum berada di tangannya” kepada konsumen.</li>
<li>Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak, atau mata uang. Tidak boleh menjual emas dengan kredit karena termasuk dalam riba jual beli (<em>riba buyu’</em>).</li>
<li>Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli secara langsung saat akad terjadi. Transaksi jual-beli kredit tidak boleh dilakukan dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya, karena nanti termasuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan.</li>
<li>Pada saat transaksi dibuat, beberapa hal harus ditetapkan dengan jelas: (1) satu harga yang akan digunakan, (2) besarnya angsuran, (3) serta jangka waktu pembayaran.</li>
<li>Akad jual beli kredit harus tegas. Akad tidak boleh dibuat dengan cara beli sewa (<em>leasing</em>).</li>
<li>Tidak boleh ada persyaratan kewajiban membayar denda atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah pada masa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. (Lihat <em>Harta Haram Muamalat Kontemporer</em>, hlm. 385-386; <em>Masail Mu’ashirah mimma Ta’ummu bihi Al-Balwa</em>, hlm. 83-84.)</li>
</ol>
<p> </p>
<p>Follow channel telegram: <a href="https://t.me/NasihatRumaysho" target="_blank" rel="noopener noreferrer">https://t.me/NasihatRumaysho</a></p>
<h3 style="text-align: center;">Info buku “Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”: wa.me/6285200171222 (Toko Online Ruwaifi)</h3>
<p> </p>
<hr>
<p> </p>
<p>✍️ Catatan <a href="https://rumaysho.com/about-me">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://Rumaysho.Com" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Rumaysho.Com</a></p>
 