
<p class="arab">وروى الأثرم بإسناده : أن  رجلا تزوج امرأة ، وشرط لها دارها ، ثم أراد نقلها ، فخاصموه إلى عمر فقال :  لها شرطها فقال الرجل : إذا تطلقينا</p>
<p>Al Atsram meriwayatkan dengan  sanadnya bahwa di masa Khalifah Umar bin Khatab terdapat seorang  laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan perjanjian saat akad nikah  bahwa dia akan tetap tinggal di rumahnya meski sudah menikah. Pada  awalnya suami menyetujui persyaratan tersebut, namun setelah resmi  menikah dia berubah pikiran. Dia ingin mengajak istrinya tinggal di  rumah yang lain selain rumah asli istrinya. Pada akhirnya istri  menggugat dan memperkarakan suami ke hadapan Khalifah Umar.</p>
<p>Khalifah  Umar memenangkan gugatan istri dengan mengatakan, “Istri berhak  menuntut suami untuk melaksanakan poin perjanjian yang telah  disepakati.”</p>
<p>Pihak suami mengatakan, “Jika demikian, istri bisa menggugat cerai kami, para suami?!”</p>
<p class="arab">فقال عمر : مقاطع الحقوق عند الشروط</p>
<p>Jawaban Umar, “Kepastian hak itu terkait erat dengan poin perjanjian yang telah disepakati bersama.” (<em>Al Mughn</em>i karya Ibnu Qudamah 7:71, terbitan Dar Ihya at Turats al Arabi, cet. pertama 1405 H).</p>
<p class="arab">عن عبد الرحمن بن غنم عن عمر قال لها شرطها قال رجل إذن تطلقها</p>
<p>Dari  Abdurrahman bin Ghanam, Umar mengatakan, “Istri berhak menuntut suami  untuk melaksanakan poin perjanjian yang telah disepakati.” Suami  mengatakan, “Jika demikian istri bisa menceraikan dirinya sendiri.”</p>
<p class="arab">فقال عمر إن مقاطع الحقوق عند الشرط</p>
<p>Umar  mengatakan, “Kepastian hak itu terkait erat dengan poin perjanjian yang  telah disepakati bersama.” (Ibnu Abi Syaibah no 16449).</p>
<p>Perkataan  Umar di atas adalah kaidah penting terkait poin-poin perjanjian dalam  berbagai akad; baik akad nikah, jual beli, sewa menyewa dll.</p>
<p>Berdasarkan  kaidah yang berasal dari perkataan Umar di atas, maka pada dasarnya  perjanjian yang disepakati dalam transaksi jual beli pada dasarnya wajib  dipatuhi baik jumlah poin persyaratannya dua atau lebih. Sehingga  sebagai pembeli kita bisa berkata kepada penjual bahwa kita bersedia  membeli kayu yang dia miliki dengan harga sekian dengan syarat pohon  tersebut ditebang, dipotongi, sebagiannya dibuat papan dan semuanya  diantarkan ke rumah pembeli. Ketika penjual menerima kesepakatan ini dia  berkewajiban untuk mematuhinya.</p>
<p>Terkait permasalahan ini Syaikh  Dr. Abdullah Al Sulmi mengatakann, “Para shahabat memberikan kelonggaran  dalam masalah persyaratan dalam transaksi.</p>
<p>Mayoritas ulama  fikih, Hanafiyah, Syafiiyah dan Hanabilah melarang syarat atau  perjanjian dalam akad yang poin perjanjian tersebut menguntungkan salah  satu pihak pelaku transaksi jika hal tersebut bukan termasuk konsekuensi  atau maslahat akad. Sedangkan Imam Ahmad cuma membolehkan adanya dua  poin pernjanjian saja dalam pendapat beliau yang terkenal.</p>
<p>Sedangkan  para shahabat dan itu merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad serta  pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, mereka berpandangan bahwa  perjanjian dalam transaksi jual beli adalah suatu yang longgar meski itu  bukan konsekuensi akad. Inilah pendapat Khalifah Umar bin Khattab  –kemudian beliau membawakan riwayat dari Umar di atas-.”</p>
<p>Penjelasan beliau di atas bisa disimak  pada menit 36:28 sampai 37:48 di link berikut: <a href="http://www.way2allah.com/khotab-item-45211.htm" target="_parent"><strong>way2allah.com</strong></a></p>
<p><strong>Artikel <a href="https://pengusahamuslim.com/">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 