
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya pernah membaca pada salah satu kitab bahwa nikah <em>mut’ah </em>itu halal dan dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:</p>
<p>… فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَ‍َٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ … ٢٤</p>
<p><em>“…Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna)…” </em>(An-Nisa`: 24)</p>
<p>Dan sesungguhnya nikah <em>mut’ah </em>itu diharamkan sesudah Rasulullah –<em>Shallallaahu’alaihi wa Sallam- </em>wafat.. Menurut dugaan yang kuat bahwa Umar<em>–radhiyallahu ‘anhu–</em>lah yang mengharamkannya, dan Khalifah yang keempat, yaitu Ali bin Abi Thalib <em>–radhiyallahu ‘anhu–</em> pernah berkata, “Kalau sekiranya Umar tidak mengharamkan <em>mut’ah </em>niscaya tidak akan ada yang berzina kecuali orang yang sengsara.” Sejauh mana keshahihan informasi tersebut?</p>
<p> </p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Nikah <em>mut’ah </em>itu ada pada awal Islam dihalalkan karena mereka masih baru meninggalkan kekafiran, maka pada saat itu diperbolehkan dengan maksud melunakkan hati mereka. Kemudian diharamkan oleh Rasulullah <em>Shallallaahu’alaihi wa Sallam</em> waktu <em>Fathu Makkah </em>(pembebasan kota Makkah) hingga Hari Kiamat. Bukan Umar yang mengharamkannya, dan yang dilarang Umar adalah <em>mut’ah </em>haji. Jadi sebagian mereka salah faham. Sedangkan riwayat yang dinukilkan dari Ali bin Abi Thalib tadi adalah isu yang disebarkan oleh kaum Syiah secara dusta dan bohong.</p>
<p>Adapun ayat tadi, berkaitan dengan masalah nikah dan yang dimaksud upah di situ adalah mahar, sebagaimana firman Allah, <em>“Berikanlah kepada mereka maharnya.” </em>(An-Nisa`: 4)</p>
<p><strong><em>Fatawa Islamiyah, oleh sejumlah ulama yang dihimpun oleh Muhammad al-Musnad; jilid 3, hal. 234. Fatwa Syaikh Ibn Jibrin</em></strong></p>
<p>————————————-</p>
<p>Diketik ulang dari buku “<em>Fatwa-fatwa Terkini</em>” yang disusun oleh Khalid Al-Juraisi</p>
<p>Artikel <a href="http://www.muslimah.or.id">www.muslimah.or.id</a></p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 