
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya ingin menanyakan apakah berdosa seorang suami yang <strong>tidak mampu menafkahi</strong> keluarganya? Tidak mampu karena memang penghasilannya pas-pasan.</p>
<p>Apakah hukumnya (imbalan) bagi seorang istri yang menafkahi keluarga?</p>
<p>Terima kasih</p>
<p>Dari: Novi<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Jika itu maksimal kemampuan suami, maka suami tidak berdosa.</p>
<p>Membantu nafkah berarti sedekah kepada suami dan ini adalah amalan yang berpahala, tergolong sedekah kepada orang miskin.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Pengasuhia</strong><strong> Konsultasi Syar</strong><strong>h)</strong><br>
<strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/suami-tidak-mampu-menafkahi" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 