
<p><iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1122787582&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe></p>
<h2><strong>‎”Silahkan Nikah Dengan Lelaki Lain!”</strong></h2>
<p><em>Jika ketika bertengkar suami mengatakan kepada istrinya, ”Silahkan nikah lagi dengan ‎lelaki lain!” apakah sudah jatuh cerai.</em> ‎</p>
<p><strong>Jawab:‎</strong></p>
<p><em>Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, ‎</em></p>
<p>Ditinjau dari nilai ketegasannya, ulama membagi kalimat talak menjadi dua,‎</p>
<p><strong>Pertama, Lafadz talak sharih ‎</strong></p>
<p>Adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan ‎suami. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharih adalah lafadz talak yang tidak bisa ‎dipahami maknanya kecuali perceraian. ‎<br>
Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, kita bubar…, ‎dan semua kalimat turunannya yang tidak memiliki makna lain selain cerai dan pisah ‎selamanya.‎</p>
<p>Imam as-Syafi’i mengatakan, ‎</p>
<p>‎“Lafadz talak yang sharih intinya ada tiga: talak (arab: ‎الطلاق‎), pisah (arab: ‎الفراق‎), dan ‎lepas (arab: ‎السراح‎). Dan tiga lafadz ini yg disebutkan dalam Alquran.” ‎<br>
‎(Fiqh Sunah, 2/253).‎</p>
<p><strong>Kedua, Lafadz talak kinayah (tidak tegas) ‎</strong></p>
<p>Kebalikan dari yang pertama, lafadz talak kinayah merupakan kalimat talak yang ‎mengandung dua kemungkinan makna. Bisa dimaknai talak dan bisa juga bukan talak. ‎Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian..,‎</p>
<p>Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya. ‎<br>
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,‎</p>
<p class="arab">واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية</p>
<p>‎“Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz sharih (tegas) statusnya sah, tanpa ‎melihat niat (pelaku)” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 29/26)‎</p>
<p>Sementara itu, cerai dengan lafadz tidak tegas (kinayah), dihukumi dengan melihat niat ‎pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status ‎perceraiannya sah.‎</p>
<p>‎”Silahkan Nikah Dengan Lelaki Lain!” Apakah Jatuh Cerai?‎</p>
<p>Ketika suami menyuruh istrinya menikah lagi, digolongkan Imam as-Syafii sebagai talak ‎kinayah. Sehingga keabsahannya dikembalikan kepada niat suami. ‎</p>
<p>Jika suami berniat menceraikannya maka jatuh cerai satu. Sebaliknya, jika tidak berniat ‎menjatuhkan cerai maka tidak jatuh cerai. ‎</p>
<p>Dalam kitabnya al-Umm, Imam as-Syafii menyatakan, ‎</p>
<p class="arab">ولو قال لها اذهبي وتزوجي، أو تزوجي من شئت لم يكن طلاقاً حتى يقول أردت به الطلاق‎ ‎</p>
<p>Jika suami mengatakan kepada istrinya, ’Silahkan nikah lagi’ atau dia mengatakan, ‎‎”Silahkan nikah dengan lelaki lain yang kamu cintai!” kalimat ini tidak termasuk talak, ‎sampai dia mengakui bahwa dia ucapkan itu karena keinginan untuk cerai. (al-Umm, ‎‎5/279)‎.</p>
<p>Meskipun kalimat semacam ini tidak selayaknya diucapkan oleh suami. Bisa jadi itu dusta. Dia menyuruh istrinya menikah lagi, padahal dia masih cinta.<br>
<em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)</strong></p>
<p>Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=org.yufid.tanyaustadz" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Tanya Ustadz untuk Android</strong></a>.<br>
<a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=org.yufid.tanyaustadz" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Download Sekarang !!</strong></a></p>
<p><strong>KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting <a href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</a>.</strong></p>
<p><strong>Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.</strong></p>
<ul>
<li>SPONSOR hubungi: 081 326 333 328</li>
<li>DONASI hubungi: 087 882 888 727</li>
<li>Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial</li>
</ul>
 