
<p>Bagaimana status anak hasil zina dengan ayah biologisnya?</p>

<p style="text-align: center;">Pertanyaan dari: +62 838-6584-xxx (dari group WA Shahib Rumaysho, hubungi <span style="color: #ff0000;"><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://wa.me/6281216601155">https://wa.me/6281216601155</a></strong></span> untuk bergabung)</p>
<p> </p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Pertanyaan:</strong></span></h2>
<p>“Bismillāh. Afwan, ana izin bertanya kepada ustadz mengenai status anak di luar nikah dengan ayah biologisnya, apakah mereka mahram atau tidak?”</p>
<p> </p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;"><strong>Pelajari dulu apa itu mahram di sini:</strong></span></p>
<ul>
<li style="text-align: center;"><strong><span style="color: #ff0000; font-size: 14pt;"><a style="color: #ff0000;" href="https://remajaislam.com/1403-inilah-aturan-bergaul-dengan-lawan-jenis.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Siapakah Mahram di RemajaIslam.Com</a></span></strong></li>
<li style="text-align: center;"><strong><span style="color: #ff0000; font-size: 14pt;"><a style="color: #ff0000;" href="https://rumaysho.com/1015-siapakah-mahram-anda.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Siapakah Mahram Anda di Rumaysho.Com</a></span></strong></li>
</ul>
<p> </p>
<p> </p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Jawaban:</strong></span></h2>
<p>Kalau di negeri kita, sudah dinikahkan antara ayah biologis dan ibunya, maka anak itu anaknya sehingga jadi mahram. Dan bapak biologis dalam hal ini menjadi bapaknya karena tidak ada laki-laki lain yang mendebat itu sebagai anaknya.</p>
<p>Berikut beberapa alasan dari pendapat ini.</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 14pt;">وروى الدارمي في “السنن” (3106) عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: ” أَيُّمَا رَجُلٍ أَتَى إِلَى غُلَامٍ يَزْعُمُ أَنَّهُ ابْنٌ لَهُ وَأَنَّهُ زَنَى بِأُمِّهِ ، وَلَمْ يَدَّعِ ذَلِكَ الْغُلَامَ أَحَدٌ : فَهُوَ يَرِثُهُ “.</span></p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 14pt;"><br>
قَالَ بُكَيْرٌ : وَسَأَلْتُ عُرْوَةَ عَنْ ذَلِكَ ، فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ ” .</span></p>
<p>Ada riwayat dari Ad-Darimi dalam As-Sunan (3106) bahwa Sulaiman bin Yasar berkata,</p>
<p>“Laki-laki mana saja datang kepada seorang anak lantas ia mengatakan bahwa itu anaknya, sebelumnya ia telah berzina dengan ibu anak tersebut, lantas tak ada yang lain yang mengklaim sebagai anaknya, maka anak tersebut boleh boleh diberikan waris.”</p>
<p>Bukair berkata, “Aku bertanya pada ‘Urwah tentang hal ini, maka ia menjawab sebagaimana pendapat Sulaiman bin Yasar.”</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 14pt;">قال ابن القيم : ” كَانَ إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ يَذْهَبُ إِلَى أَنَّ الْمَوْلُودَ مِنَ الزِّنَى إِذَا لَمْ يَكُنْ مَوْلُودًا عَلَى فِرَاشٍ يَدَّعِيهِ صَاحِبُهُ ، وَادَّعَاهُ الزَّانِي : أُلْحِقَ بِهِ … وَهَذَا مَذْهَبُ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ ، رَوَاهُ عَنْهُ إسحاق بِإِسْنَادِهِ فِي رَجُلٍ زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَوَلَدَتْ وَلَدًا، فَادَّعَى وَلَدَهَا فَقَالَ: يُجْلَدُ وَيَلْزَمُهُ الْوَلَدُ.<br>
وَهَذَا مَذْهَبُ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ”. انتهى من “زاد المعاد” (5/381)</span></p>
<p>Ibnul Qayyim <em>rahimahullah</em> berkata, “Ishaq bin Rahawaih berpendapat tentang anak yang dilahirkan dari zina, jika tidak ada pihak lain yang mengklaim bahwa itu anaknya, sedangkan yang berzina itu mengakuinya, maka anak tersebut disandarkan pada ayah biologisnya. Ini juga yang jadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri. Hal ini diriwayatkan dari Ishaq dengan sanadnya tentang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lalu lahirlah anak dari hasil hubungan zina tersebut. Lalu laki-laki tersebut mengaku itu anaknya, maka ia dikenakan hukuman cambuk dan anak itu dinasabkan padanya. Ini juga yang jadi pendapat ‘Urwah bin Az-Zubair dan Sulaiman bin Yasar. Demikian dinukil dari <em>Zaad Al-Ma’ad</em>, 5:381.</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 14pt;">قال ابن قدامة : ” وَرَوَى عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ ، عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا أَرَى بَأْسًا إذَا زِنَى الرَّجُلُ بِالْمَرْأَةِ فَحَمَلَتْ مِنْهُ ، أَنْ يَتَزَوَّجَهَا مَعَ حَمْلهَا ، وَيَسْتُرَ عَلَيْهَا ، وَالْوَلَدُ وَلَدٌ لَهُ “. انتهى من “المغني” (9/123).</span></p>
<p>Ibnu Qudamah <em>rahimahullah </em>berkata, “’Ali bin ‘Aashim, dari Abu Hanifah, ia berkata, aku tidaklah mempermasalahkan jika ada seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lantas wanita tersebut hamil, kemudian laki-laki itu menikahinya dan menutupinya, maka anak tersebut menjadi anaknya.” Dinukil dari <em>Al-Mughni</em>, 9:123.</p>
<p>Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em>, dan muridnya Ibnul Qayyim.</p>
<p>Ibnu Muflih <em>rahimahullah</em> berkata, “Guru kami, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa anak hasil zina dan tidak ada ranjang (artinya tidak ada laki-laki lain yang mengakui sebagai anaknya kecuali laki-laki itu saja), maka anak tersebut menjadi anaknya.” (<em>Al-Furu’</em>, 6:625)</p>
<p>Ulama belakangan yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manaar dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam <em>Syarh Al-Mumthi</em>’, 12:127.</p>
<p> </p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Lalu bagaimana dengan hadits anak zina tidak disandarkan pada laki-laki yang menzinainya?</strong></span></h2>
<p>Jika wanita yang dizinai dzatu firasy, yaitu sudah bersuami, lalu ia berzina dengan laki-laki lain, maka anak ini dinasabkan pada suaminya. Anak ini tetap disandarkan pada suaminya yang sah berdasarkan ijmak para ulama (kata sepakat) kecuali jika ada li’an (saling melaknat antara suami istri) karena ada laki-laki lain yang mengaku itu adalah anak hasil hubungan dengannya. Karena dari Ummul Mukminin ‘Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 14pt;">الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ</span></p>
<p>“<em>Anak itu disandarkan pada pemilik ranjang, sedangkan yang berzina hanya mendapatkan batu saja (artinya: tidak mendapatkan hak apa-apa dari anak).</em>” (HR. Bukhari, no. 6749 dan Muslim, no. 1457)</p>
<p>Ibnu Qudamah <em>rahimahullah</em> dalam <em>Al-Mughni</em> (9:123),</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 14pt;"> وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ إذَا وُلِدَ عَلَى فِرَاشٍ رَجُلٍ ، فَادَّعَاهُ آخَرُ : أَنَّهُ لَا يَلْحَقُهُ</span></p>
<p>“Para ulama sepakat bahwa jika ada anak lahir dengan laki-laki lain padahal si wanita sudah bersuami, lantas laki-laki lain mengklaim itu anaknya, maka tidak disandarkan pada laki-laki yang berzina tadi.”</p>
<p> </p>
<h2 style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;"><strong>Catatan</strong>:</span></h2>
<p>Pendapat yang dinukilkan di atas bukan berarti menghalalkan zina, zina tetap haram.</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;"><strong>Baca juga artikel Rumaysho: <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://rumaysho.com/999-9-kiat-agar-tidak-terjerumus-dalam-kelamnya-zina-seri-1.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Bahaya Zina</a></span></strong></span></p>
<p> </p>
<p>Namun permasalahan anak disandarkan pada ayah biologisnya dirinci menjadi dua: (1) jika yang dizinai adalah perempuan yang sudah bersuami, maka anak disandarkan pada suami, laki-laki yang berzina tidak mendapatkan apa-apa; (2) jika yang dizinai adalah wanita yang tidak bersuami, maka anak bisa disandarkan pada laki-laki yang menzinainya.</p>
<p>Catatan terakhir ini, moga bisa diperhatikan. Moga jadi ilmu yang bermanfaat.</p>
<p>Ini pendapat Rumaysho.Com terbaru, silakan dibandingkan dengan pendapat Rumaysho sebelumnya:</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt; color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://rumaysho.com/928-menikahi-wanita-hamil-karena-zina.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Wanita Hamil Karena Zina</strong></a></span></p>
<p> </p>
<p style="text-align: center;"><em>Semoga Allah beri taufik dan hidayah.</em></p>
<p> </p>
<h4 style="text-align: center;"><strong>Referensi:</strong></h4>
<p style="text-align: center;">Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 192131</p>
<p style="text-align: center;"><a href="https://islamqa.info/ar/answers/192131/%D8%AA%D9%81%D8%B5%D9%8A%D9%84-%D8%AE%D9%84%D8%A7%D9%81-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85%D8%A7%D8%A1-%D9%81%D9%8A-%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D8%B3%D8%AA%D9%84%D8%AD%D8%A7%D9%82-%D8%A7%D8%A8%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%86%D8%A7">https://islamqa.info/ar/answers/192131/تفصيل-خلاف-العلماء-في-حكم-استلحاق-ابن-الزنا</a></p>
<p> </p>
<hr>
<p> </p>
<p style="text-align: center;">Ditulis dalam perjalanan Panggang – Jogja, 16 Jumadats Tsaniyyah 1441 H, 10 Februari 2020</p>
<p style="text-align: center;">Oleh: <a href="https://rumaysho.com/about-me" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p style="text-align: center;">Artikel <a href="http://Rumaysho.Com" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Rumaysho.Com</a></p>
 