
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Jika seseorang mandi janabat lalu shalat tanpa berwudhu lagi, apakah sah shalatnya?<br>
<!--more--><strong>Jawaban:<br>
</strong><br>
Seorang yang telah mandi janabat tidak wajib berwudhu sesudahnya dan mandinya telah mencukupi dari wudhu. Hal tersebut, berdasarkan argumentasi berikut ini:</p>
<p>1. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidaklah berwudhu setelah mandi (mandi janabat), sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits shahih. (Ahmad: 430, at-Tirmidzi: 107, Abu Daud: 250, Ibnu Majah: 579)</p>
<p>2. Ketika Ibnu Umar ditanya tentang wudhu setelah mandi janabat, beliau menjawab, “Adakah wudhu yang lebih menyeluruh dibandingkan mandi (mandi janabat)?” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam <em>Mushannafnya:</em> 1/68)</p>
<p>3. Hudzaifah bin Yaman berkata, “Tidakkah mandi dari kepala hingga telapak kaki mencukupi salah seorang di antara kalian, sehingga ia berwudhu (setelahnya)?” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam <em>Mushannafnya</em>: 1/68)</p>
<p>4. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok sahabat, semisal dua ucapan sahabat yang mulia tersebut. (<em>Mushannaf Ibnu Abi Syaibah</em>: 1/78–69)</p>
<p>Dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa orang yang mandi janabat lalu shalat dengan tanpa berwudhu lagi tetap sah shalat yang dilakukannya (-red)</p>
<p>Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.<br>
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)</p>
 