
<h2>Hukum shalat di rumah orang nasrani<strong></strong>
</h2>
<p>Ustadz, istri saya adalah seorang mualaf yang sebelumnya beragama Katolik. Kedua orang tua istri saya masih beragama Katolik, dan sudah tentu di rumah orang tua istri saya  banyak terdapat salib.</p>
<p>Bagaimana hukum <strong>shalat</strong> di rumah mertua saya yang ada banyak salibnya?  Apakah shalatnya sah atau tidak, karena saya pernah membaca sebuah hadis yang menyatakan bahwa malaikat tidak akan masuk kedalam rumah yang ada gambar dan anjing. Apakah hadis ini ada kesesuain dengan keadaan shalat di rumah yang ada salibnya lalu malaikat tidak akan masuk ke rumah tersebut?</p>
<p><em>Abu Ilyas Al-Atsary (**corner@***.com)</em><br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Shalat</span> di tempat yang di dalamnya terdapat <a title="Menyebut Kaum Nasrani dengan “Umat Kristiani/Masehi”" href="https://konsultasisyariah.com/menyebut-kaum-nasrani-dengan-umat-kristiani-masehi" target="_blank">salib</a> tetap sah karena tidak ada dalil kusus yang melarang hal tersebut. Namun, perlu diperhatikan hal-hal berikut:</p>
<ol>
<li>Untuk laki-laki, hendaknya dia <a title="Tidak Pernah Shalat kecuali di Bulan Ramadan" href="https://konsultasisyariah.com/tidak-shalat-waktu-puasa" target="_blank"><strong>shalat</strong></a> berjemaah di masjid.</li>
<li>Seandainya “terpaksa” shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib maka carilah tempat yang terjauh dari salib tersebut atau di tempat salib-salib tersebut tidak terlihat.</li>
</ol>
<p>Adapun hadis yang mengatakan bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang ada gambar dan anjingnya maka hadis itu tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Firanda, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 