
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Bagaimana hukumnya shaf wanita? Benarkah sejelek-jelek shaf bagi wanita adalah shaf pertama dan sebaik-baiknya shaf bagi mereka adalah shaf yang terakhir secara mutlak? Ataukah itu berlaku hanya jika tidak ada pemisah antara jamaah laki-laki dan perempuan saja?</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Maksudnya, jika laki-laki shalat bersama wanita di satu tempat, maka wanita lebih utama tinggal di shaf paling belakang daripada di shaf yang paling depan, seperti yang disabdakan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرِّهَا أوَّلُهَا. .رواه البخاري</p>
<p><em>“Sebaik-baik shaf wanita adalah shaf terakhir dan seburuk-buruk shaf wanita adalah di shaf yang pertama.”</em> (HR. Muslim)</p>
<p>Demikian itu karena jika wanita berada di bagian shaf paling belakang, maka dia akan jauh dari laki-laki dan jika di bagian depan dia akan dekat dengan laki-laki.</p>
<p>Adapun jika wanita mempunyai tempat khusus seperti yang ada sekarang di kebanyakan masjid, maka sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang pertama seperti laki-laki.</p>
<p>Sumber: <em>Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji</em> (<em>Fatawa Arkanul Islam</em>), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007<br>
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com</p>
 