
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Pertanyaan</span>: </strong>Bagaimana hukum seseorang yang shalat dan setelah shalat baru diketahui kalau ia dalam keadaan hadats besar yang mewajibkan mandi wajib?</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Jawaban: </strong></span>Setiap orang yang shalat kemudian setelah shalat baru mengetahui dalam keadaan berhadats besar atau berhadats kecil, maka wajib baginya bersuci dari hadats tersebut kemudian ia mengulangi shalatnya. Karena Nabi <em>shallallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Allah tidak menerima shalat dalam keadaan tidak suci.</em>” (HR. Muslim)</p>
[Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin <em>rahimahullah</em> dalam Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Darul ‘Aqidah, hal. 548]
<p>www.rumaysho.com</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>Baca Juga:</strong></span></p>
<ul>
<li><a href="https://rumaysho.com/18114-umdatul-ahkam-orang-berhadats-tidak-diterima-shalatnya.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Umdatul Ahkam: Orang Berhadats Tidak Diterima Shalatnya</strong></span></a></li>
<li><a href="https://rumaysho.com/17492-manhajus-salikin-larangan-bagi-yang-berhadats-kecil.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Manhajus Salikin: Larangan bagi yang Berhadats Kecil</strong></span></a></li>
</ul>
 