
<h2>Sedekah dengan Uang Syubhat<strong></strong>
</h2>
<p>Assalamu ‘alaykum. Admin, <em>afwan</em>. Bolehkah kita sedekah dengan uang yang <a href="https://konsultasisyariah.com/uang-pemberian-dari-hasil-mencuri" target="_blank"><strong>syubhat</strong></a>? Uang yang didapat dari yang tidak jelas sumbernya dan dari denda karena suatu hal, dan bolehkan kita sedekah dengan bunga bank? <em>Jazakumulloh</em>.</p>
<p><em>Indah Dwi (indah_dwi**@***.com)</em><br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam warahmatullah.</em></p>
<p>Boleh memberikan uang syubhat atau riba kepada orang lain. Hanya saja, <strong>statusnya bukan sedekah</strong> karena yang memberi tidak mendapatkan pahala sedekah dengan uang tersebut. Untuk itu, sebaiknya, ketika memberi sekaligus menjelaskan bahwa uang tersebut adalah uang <a href="https://konsultasisyariah.com/hadiah-dari-uang-riba" target="_blank"><strong>riba</strong></a> atau bahwa itu adalah hasil praktik dari sesuatu yang haram, agar si penerima tidak menyangkanya sebagai sedekah.</p>
<p><em>Allahu a’lam.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>).</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 