
<h2><strong>Telaah Hadis – Sama dalam Pemberian Terhadap Anak</strong></h2>
<p>Ada sebuah <strong>hadis</strong> yang disandarkan kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bahsawanya beliau menganjurkan pembagian materi secara sama terhadap anak tanpa membeda-bedakan, walaupun mungkin saja kebutuhan anak-anak tersebut berbeda.<br>
“<em>Samakan pemberian kepada anak-anak kalian, karena seandainya saya mengutamakan seseorang niscaya akan saya utamakan anak wanita.</em>”</p>
<p>Derajat hadis: Lemah</p>
<p>Diriwayatkan Al-Ajurri dalam <em>Al-Fawa’id al-Muntakhobah</em> (1:103), Ath-Thabrani (3:142). Harits bin Abi Usamah dalam <em>Musnad</em> Hal. 106, Baihaqi (6:177), dari jalan Ismail bin Ayyasy, dari Sa’id bin Yusuf, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas secara <em>marfu’</em>. Sisi cacatnya adalah Sa’id bin Yusuf. Dia orang yang disepakati akan kelemahannya.</p>
<p>Setelah menyebutkan <a title="hadis" href="https://konsultasisyariah.com/sama-dalam-pemberian-terhadap-anak-telaah-hadis" target="_blank">hadis</a> ini, Imam Ibnu Adi berkata, “Dia tidak mempunyai hadis yang lebih munkar daripada hadis ini.”<br>
Ibnu hajar berkata, “Lemah.”</p>
<p>Hanya saja bagian pertama dari hadis ini derajatnya shahih, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Nu’man bin Basyir, bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Takutlah kalian kepada Allah, berbuat adillah di antara anak-anak kalian.</em>”</p>
<p>(Lihat <em>Adh-Dho’ifah</em>: 340. <em>Irwa’</em>: 1628)</p>
<p>Sumber: <em>Hadits Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia</em>, Ahamad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Pustaka Al Furqon, Cetakan III 1430 H</p>
<p><strong>Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
 