
<h2>Hukum Membaca Salawat ketika Mendengarkan Khotbah Jumat</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bolehkah jemaah ber<strong>salawat</strong> kepada Nabi ketika khatib menyebutkan nama Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> saat khotbahnya?</p>
<h3>
<em>Zakkiy (**zakkiy@***.com)</em><br>
<!--more--><br>
Penjelasan singkat seputar salawat di antara dua khotbah:</h3>
<p>Bismillah ….</p>
<p>Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum membaca salawat bagi makmum ketika mendengarkan khotbah, pada saat khatib menyebut nama Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p><strong>Pendapat pertama, diperbolehkan membaca salawat dengan pelan.</strong> Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Abu Yusuf, murid senior Abu hanifah. Pendapat ini juga merupakan Mazhab Hanbali, dan yang dikuatkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah.</p>
<p>Dalil pendapat pertama adalah:</p>
<ol>
<li>Bahwa bersalawat ketika khatib berkhotbah, tidaklah mengganggu konsentrasi mendengarkan khotbah. Dengan demikian, ketika membaca salawat, seseorang mendapatkan dua keutamaan: pahala mendengarkan khotbah dan pahala membaca salawat.</li>
<li>Kita disyariatkan untuk memperbanyak salawat di hari Jumat, lebih-lebih ketika disebut nama Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</li>
</ol>
<p><strong>Pendapat kedua, makmum tidak boleh membaca salawat, dan wajib diam mendengarkan khotbah.</strong> Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah.</p>
<p>Dalil pendapat ini adalah:</p>
<ol>
<li>Makmum dilarang berbicara ketika mendengarkan khotbah, sebagaimana mereka dilarang berbicara ketika shalat.</li>
<li>Membaca salawat bisa dilakukan di berbagai kesempatan lainnya. Karena itu, tidak perlu mengganggu waktu mendengarkan khotbah.</li>
</ol>
<h3>
<em>Tarjih </em>(pemilihan pendapat yang lebih kuat masalah salawat di antara 2 khotbah):</h3>
<p>Pendapat yang tampak lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat pertama, yang memperbolehkan membaca <span style="text-decoration: underline;">salawat</span> dengan pelan dan tanpa dikeraskan, di tengah mendengarkan khotbah. Dengan melakukan ini, orang melaksanakan dua perintah sekaligus: perintah membaca <a title="Salawat yang Singkat" href="https://konsultasisyariah.com/sholawat-nabi" target="_blank"><strong>salawat</strong></a> ketika nama Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> disebut, dan perintah agar berkonsentrasi dalam mendengarkan khotbah. (Disarikan dari <em>Khutbatul Jumu’ah wa Ahkamuha Fiqhiyah</em>, hlm. 228–229)</p>
<p><em>Allahu a’lam.</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">Ustadz Ammi Nur Baits</a> (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>).</strong><br>
<strong>Artikel <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 