
<p>Setiap akad pasti terdiri dari beberapa rukun, yang tidak mungkin  akad tersebut dapat terwujud melainkan bila rukun-rukun itu terpenuhi  seluruhnya,  demikian juga halnya dengan akad mudharabah. Dan setiap  rukun dari suatu akad pasti memiliki beberapa kriteria (persyaratan)  yang harus diindahkan, agar akad tersebut dapat dilakukan dengan benar  dan selaras dengan syariat Allah Ta’ala.</p>
<p><strong>Rukun Pertama: Ijab &amp; Qabul. </strong></p>
<p>Yang dimaksud dengan ijab ialah perkataan yang diucapkan oleh pihak  pertama yang menghendaki terjalinnya akad mudharabah. Sedangkan qabul  ialah jawaban yang mengandung persetujuan yang diucapkan oleh pihak  kedua atau yang mewakilinya.</p>
<p>Akad mudharabah dapat berlangsung dengan segala ucapan yang menunjukkan tentangnya misalnya, <em>“Saya  ajak Anda untuk bekerja sama dalam usaha, saya sebagai pemodal, dan  Anda sebagai pelaku usaha, dengan ketentuan pembagian hasil 50% banding  50%”</em> Kemudian pihak kedua berkata, <em>“Baiklah, saya terima  tawaran Anda. Atau saya beri Anda modal untuk usaha, dan keuntungan yang  berhasil Anda peroleh dibagi dua, saya 40% dan Anda 60%” </em></p>
<p>Singkat kata, tidak ada kata-kata khusus yang harus diucapkan oleh  masing-masing pihak, agar mudaharabah dapat terjalin antara mereka. Hal  ini dikarenakan akad mudharabah bukanlah amalan ibadah, layaknya shalat,  haji, dan lain-lain. Akan tetapi, mudharabah adalah salah satu wujud  interaksi sesama umat manusia, sehingga dapat dijalin dengan ungkapan  apa saja, yang menunjukkan akan maksud dan kesepakatan kedua belah  pihak, baik disampaikan secara lisan atau tulisan.</p>
<p>Penjelasan ini didukung oleh kaidah dalam ilmu fiqih yang berbunyi:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">العادة محكمة</p>
<p><em>“Adat-istiadat itu memiliki kekuatan hukum”</em>. Yang dimaksud  dengan adat-istiadat disini ialah adat-istiadat yang telah berlaku dan  dijalankan oleh setiap orang dan tidak menyelisihi syariat.</p>
<p><strong>Rukun kedua: Pemodal &amp; Pelaku Usaha. </strong></p>
<p>Orang yang dibolehkan untuk menjalin akad mudharabah ialah orang yang  memenuhi empat kriteria: merdeka, telah baligh, berakal sehat, dan  rasyid (mampu membelanjakan hartanya dengan baik dalam hal-hal yang  berguna).</p>
<p><strong>Kriteria pertama</strong>: Ia adalah seorang merdeka, dan  bukan seorang budak, karena seorang budak tidak dibenarkan untuk  bertransaksi kecuali dengan seizin tuannya. Yang demikian ini karena  budak tidak memiliki harta benda, dan seluruh harta yang ada padanya  adalah milik tuannya.</p>
<p>Dalil kriteria ini ialah sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">من باع عبدا له مال فماله لبائعه إلا أن يشترطه المبتاع</p>
<p><em>“Barangsiapa menjual seorang budak yang memiliki harta, maka  harta budak itu adalah milik penjualnya, kecuali bila pembelinya  mensyaratkan agar harta tersebut menjadi miliknya.”</em> (HR. al-Bukhary dan Muslim)</p>
<p><strong>Kriteria kedua</strong>: Telah baligh.</p>
<p>Baligh pada lelaki dapat diketahui dengan telah sampainya seseorang  pada umur lima belas tahun atau telah bermimpi junub. Dan pada wanita  ditandainya dengan dimulainya siklus datang bulan (haidh), atau hamil,  atau telah berumur lima belas tahun.</p>
<p>Dalil kriteria ini ialah firman Allah Ta’ala,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْداً فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ</p>
<p><em>“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.  Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara  harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.”</em> (Qs. an-Nisa’: 6)</p>
<p>Allah Ta’ala mensyaratkan dua hal sebelum diserahkannya harta benda  anak yatim kepada mereka: mereka telah cukup umur untuk menikah yaitu  telah baligh, dan mampu membelanjakan harta bendanya dengan baik (dan  diriwayatkan juga dari Imam Ahmad, bahwa anak yang telah mumayyiz  (kira-kira berumur tujuh tahun atau lebih) perbuatannya sah, akan tetapi  harus disetujui oleh walinya (<em>Al-Inshaf</em>, 4/267))</p>
<p><strong>Kriteria ketiga</strong>: Berakal sehat, sehingga orang yang  mengalami gangguan jiwa, atau serupa tidak sah akad perniagaannya. Dan  di antara orang-orang yang dinyatakan tidak berakal sehat adalah orang  pikun, atau pandir.</p>
<p><strong>Kriteria keempat</strong>: Ia mampu membelanjakan hartanya dengan baik,  sehingga ia tidak membelanjakannya pada hal-hal yang diharamkan, juga  tidak pada hal-hal yang tidak ada gunanya. Orang yang tidak mampu  membelanjakan hartanya dengan baik dalam ilmu fiqih disebut dengan safih  sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَاماً.</p>
<p><em>“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum  sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang  dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan bagimu.”</em> (Qs. an-Nisa’: 5)</p>
<p>Ibnu Katsir <em>rahimahullah</em> berkata, “Dan dari ayat ini  disimpulkan syariat hajr (cekal kebebasan membelanjakan harta) terhadap  orang-orang yang tidak mampu membelanjakan hartanya dengan baik (safih)  dan mereka itu ada beberapa golongan: kadang kala hajr diberlakukan atas  anak kecil, karena anak kecil ucapannya tidak dianggap, kadang kala  diterapkan pada orang gila, kadang kala diterapkan pada orang yang buruk  dalam membelanjakan hartanya, karena akalnya yang kurang sempurna, atau  agamanya yang kurang baik.” (<em>Tafsir Ibnu Katsir</em>, 1/452)</p>
<p>Dalil permasalahan ini ialah kisah berikut,</p>
<p><em>“Ada seseorang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan ia biasa berjual beli, padahal ia kurang sempurna dalam akalnya.  Kemudian keluarganya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan  berkata kepadanya, ‘Wahai Nabi Allah, terapkanlah pada fulan hajr  (batasilah kebebasan membelanjakan harta), karena ia senantiasa berjual  beli ia kurang sempurna akalnya.’ Maka iapun dipanggil oleh Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau melarangnya dari berjual beli.  Kemudian ia berkata, ‘Wahai Nabi Allah, sesungguhnya saya tidak kuasa  untuk menahan diri dari berjual beli.’ Maka Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bila engkau enggan untuk meninggalkan jual  beli, maka katakanlah ketika engkau berjual beli: Ini dibeli dengan  harga sekian, dan tidak ada penipuan.’”</em> (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzy dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh al-Albany)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak mengingkari  permintaan keluarga sahabat yang akalnya kurang sempurna tersebut, ini  menunjukkan bahwa membatasi kebebasan orang yang tidak mampu  membelanjakan hartanya dikarenakan ia tidak atau belum berakal atau  cacat mental dari membelanjakan hartanya, adalah suatu hal yang  dibenarkan dalam syariat.</p>
<p>-bersambung insya Allah-</p>
<p><a title="Rukun-Rukun Mudharabah Bagian 2" href="baca/artikel/964/rukunrukun-akad-mudharabah-23">Silakan baca Rukun-Rukun Mudharabah Bagian 2</a></p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri<br> Artikel: www.PengusahaMuslim.com</p>
 