
<p>Ketika haji atau umrah ada pantangan-pantangan yang tidak boleh dilanggar. Ini bertujuan untuk menunjukkan bagaimanakah seorang hamba bisa taat pada aturan Allah. Ihram adalah kondisi di mana sudah berniat untuk melakukan manasik haji sehingga tidak boleh melakukan berbagai larangan yang telah ditetapkan. Sedangkan tahallul adalah kondisi di mana telah halal untuk melakukan yang sebelumnya terlarang.     <!--more-->  </p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Larangan Ketika Ihram</strong></span></p>
<p>Larangan ihram yang seandainya dilakukan oleh orang yang berhaji atau berumroh, maka wajib baginya menunaikan fidyah, puasa, atau memberi makan. Yang dilarang bagi orang yang berihram adalah sebagai berikut:</p>
<ol start="1">
<li>Mencukur rambut dari seluruh badan (seperti      rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis dan jenggot).</li>
<li>Menggunting kuku.</li>
<li>Menutup kepala dan menutup wajah bagi      perempuan kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.</li>
<li>Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan      bentuk lekuk tubuh bagi laki-laki seperti baju, celana dan sepatu.</li>
<li>Menggunakan harum-haruman.</li>
<li>Memburu hewan darat yang halal dimakan. Yang      tidak termasuk dalam larangan adalah: (1) hewan ternak (seperti kambing,      sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) hewan yang haram      dimakan (seperti hewan buas, hewan yang bertaring dan burung yang      bercakar), (4) hewan yang diperintahkan untuk dibunuh (seperti      kalajengking, tikus dan anjing), (5) hewan yang mengamuk (Shahih Fiqh      Sunnah, 2: 210-211)</li>
<li>Melakukan khitbah dan akad nikah.</li>
<li>Jima’ (hubungan intim). Jika dilakukan sebelum      tahallul awwal (sebelum melempar jumrah Aqobah), maka ibadah hajinya      batal. Hanya saja ibadah tersebut wajib disempurnakan dan pelakunya wajib      menyembelih seekor unta untuk dibagikan kepada orang miskin di tanah suci.      Apabila tidak mampu, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari      pada masa haji dan tujuh hari ketika telah kembali ke negerinya. Jika      dilakukan setelah tahallul awwal, maka ibadah hajinya tidak batal. Hanya      saja ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melakukan      thowaf ifadhoh lagi karena ia telah membatalkan ihramnya dan wajib      memperbaharuinya. Dan  ia wajib      menyembelih seekor kambing.</li>
<li>Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar      mani, maka wajib menyembelih seekor unta. Jika tidak keluar mani, maka      wajib menyembelih seekor kambing. Hajinya tidaklah batal dalam dua keadaan      tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).</li>
</ol>
<p><strong>Tiga keadaan seseorang melakukan larangan ihram</strong></p>
<ol start="1">
<li>Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa,      maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah.</li>
<li>Jika melakukannya dengan sengaja, namun karena      ada uzur dan kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah. Seperti      terpaksa ingin mencukur rambut (baik rambut kepala atau ketiaknya), atau      ingin mengenakan pakaian berjahit karena mungkin ada penyakit dan faktor      pendorong lainnya.</li>
<li>Jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa      adanya uzur atau tidak ada kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah      ditambah dan terkena dosa sehingga wajib bertaubat dengan taubat yang      nashuhah (tulus).</li>
</ol>
<p><strong>Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan</strong></p>
<ol start="1">
<li>Yang tidak ada fidyah, yaitu akad nikah.</li>
<li>Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima’      (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tidak      sah.</li>
<li>Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu      ketika berburu hewan darat. Caranya adalah ia menyembelih hewan yang semisal,      lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula      ia membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu ia memberi      makan setiap orang  miskin dengan      satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai dengan jumlah mud      makanan yang harus ia beli. </li>
<li>Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya      adalah memilih: [1]  berpuasa tiga      hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi      1 mud dari <em>burr </em>(gandum) atau beras, [3] menyembelih seekor      kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)</li>
</ol>
<p>Catatan:</p>
<ol start="1">
<li>Jika wanita yang berniat tamattu’ mengalami      haidh sebelum thowaf dan takut luput dari amalan haji, maka ia berihram      dan  meniatkannya menjadi qiron.      Wanita haidh dan nifas melakukan seluruh manasik selain thowaf di Ka’bah.</li>
<li>Wanita adalah seperti laki-laki dalam hal      larangan-larangan saat ihram kecuali dalam beberapa keadaan: (1)      mengenakan pakaian berjahit, wanita tetap boleh mengenakannya selama tidak      bertabarruj (memamerkan kecantikan dirinya), (2) menutup kepala, (3) tidak      menutup wajah kecuali jika terdapat laki-laki non mahram.</li>
<li>Orang yang berihram maupun tidak berihram      diharamkan memotong pepohonan dan rerumputan yang ada di tanah haram. Hal      ini serupa dengan memburu hewan, jika dilakukan, maka ada fidyah. Begitu      pula dilarang membunuh hewan buruan dan menebang pepohonan di Madinah,      namun tidak ada fidyah jika melanggar hal itu.</li>
</ol>
<p><strong>Kaedah dalam masalah menggunakan harum-haruman ketika ihram</strong></p>
<ol start="1">
<li>Boleh menghirup bau tanaman yang memiliki      aroma yang harum. Hal ini disepakati oleh para ulama.</li>
<li>Boleh menghirup bau sesuatu yang memiliki      aroma harum dan mengkonsumsinya seperti buah-buahan yang dimakan atau      digunakan sebagai obat. Hal ini juga disepakati oleh para ulama.</li>
<li>Jika sesuatu yang tujuan asalnya digunakan      untuk parfum (harum-haruman) dan memang digunakan untuk maksud tersebut      seperti minyak misik, kapur barus, minyak ambar, dan za’faron, maka ada      fidyah jika digunakan ketika berihram.</li>
<li>Jika sesuatu yang tujuan asalnya digunakan      untuk parfum, namun digunakan untuk maksud lain, maka hal ini pun terkena      fidyah (An Nawazil fil Hajj, 198).</li>
</ol>
<p><strong>Hal-hal yang dibolehkan ketika ihram</strong></p>
<ol start="1">
<li>Mandi dengan air dan sabun yang tidak berbau      harum.</li>
<li>Mencuci pakaian ihram dan mengganti dengan      lainnya.</li>
<li>Mengikat <em>izar</em> (pakaian bawah atau      sarung ihram).</li>
<li>Berbekam.</li>
<li>Menutupi badan dengan pakaian berjahit asal      tidak dipakai.</li>
<li>Menyembelih hewan ternak (bukan hewan buruan).</li>
<li>Bersiwak atau menggosok gigi walau ada bau      harum dalam pasta giginya selama bukan maksud digunakan untuk parfum.</li>
<li>Memakai kacamata.</li>
<li>Berdagang.</li>
<li>Menyisir rambut.</li>
</ol>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Tahallul</strong></span></p>
<p>Tahallul artinya keluar dari keadaan ihram. Tahallul ada dua macam: (1) tahallul awwal (tahallul shugro), dan (2) tahalluts tsani (tahallul kubro).</p>
<p><em>Tahallul awwal</em> ketika telah melakukan: (1) lempar jumroh pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), (2) mencukur atau memendekkan rambut. Jika telah tahallul awwal, maka sudah boleh melakukan seluruh larangan ihram (seperti memakai minyak wangi), memakai pakaian berjahit dan <span style="text-decoration: underline;">yang masih tidak dibolehkan</span> adalah<em> </em>yang berkaitan dengan istri.</p>
<p><em>Tahalluts tsani</em> ditambah dengan melakukan thowaf ifadhoh (yang termasuk thowaf rukun). Ketika telah tahalluts tsani, maka <span style="text-decoration: underline;">telah halal segala sesuatu</span> termasuk jima’ (hubungan intim) dengan istri (Fiqhus Sunah, 1: 500).</p>
<p style="text-align: center;"><em>-bersambung insya Allah ke pembahasan: <strong>Miqot</strong>–</em></p>
<p style="text-align: center;">Agar memahami secara jelas skema ibadah haji, silakan download <a target="_blank" title="Skema Manasik Haji" href="hukum-islam/umum/3586-skema-manasik-haji.html"><strong>di sini</strong></a>.</p>
<p> </p>
<p>@ Ummul Hamam, Riyadh KSA</p>
<p>5 Dzulhijjah 1432 H (01/11/2011)</p>
<p><a target="_blank" title="Rumaysho.com" href="undefined/">www.rumaysho.com</a></p>
 