
<p><strong>Prolog</strong></p>
<p>Andaikan ada berita yang mengabarkan tentang seorang anak yang  memperkosa ibu kandungnya sendiri, penulis yakin gelombang kutukan  terhadap pelaku perbuatan keji tersebut akan tak kuasa untuk dibendung!  Bisa dipastikan tidak ada satupun orang yang berakal sehat mendukung  perilaku munkar tersebut!</p>
<p>Namun, bagaimana halnya jika ada iklan bank yang mempromosikan  pinjaman dengan bunga lunak? Akankah ada pengingkaran terhadap praktek  ribawi tersebut? Ataukah justru hal itu dianggap sebagai berita yang  lazim, atau bahkan akan menuai pujian lantaran lunaknya bunga yang  ditawarkan? Lalu sebaliknya, ustadz yang memperingatkan umat dari bahaya  berhubungan dengan bank dalam model transaksi seperti itu, akan dicap  sebagai orang yang kaku, keras, <em>saklek</em>, dan segudang stigma lainnya?</p>
<p>Begitulah kira-kira sekelumit realita ketidaksadaran banyak umat  dengan bahaya riba. Padahal menurut kacamata Islam, berzina dengan ibu  kandung dan memakan riba dosanya adalah selevel! Rasulullah <em>shallallahu ’alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p class="arab">الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَاباً، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ</p>
<p><em>“Riba ada tujuh puluh tiga tingkatan. Yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menzinai ibunya”. </em>HR. Al-Hakim dan dinyatakan sahih oleh beliau dan al-Albany.<br> <strong><br> • Periodisasi Pengharaman Riba<sup>1</sup> </strong></p>
<p>Sebagaimana khamar, riba tidak Allah haramkan sekaligus, melainkan  melalui tahapan yang hampir sama dengan tahapan pengharaman khamar.</p>
<p>Pengetahuan tentang hal ini bukan untuk merubah hukum riba; sebab riba sudah jelas haram berdasarkan al-Qur’an, Sunnah maupun <em>ijma’</em>.  Namun untuk mengetahui sejarah turunnya ayat-ayat yang berbicara  tentang riba, juga untuk mengenal besarnya hikmah dan kasih sayang Allah  yang mempertimbangkan kondisi psikologis para hamba-Nya dan tingkat  kesiapan mereka dalam menerima hukum. Tidak kalah pentingnya juga, untuk  mempelajari berbagai sisi argumen al-Qur’an dalam mengharamkan riba.<br> <strong><br> 1. Tahap pertama dengan mematahkan paradigma manusia bahwa riba akan melipatgandakan harta. </strong></p>
<p>Pada tahap pertama ini, Allah <em>ta’ala</em> hanya memberitahukan pada  mereka, bahwa cara yang mereka gunakan untuk mengembangkan uang melalui  riba sesungguhnya sama sekali tidak akan berlipat di mata Allah <em>ta’ala</em>.  Bahkan dengan cara seperti itu, secara makro berakibat pada tidak  seimbangnya sistem perekonomian yang berujung pada penurunan nilai mata  uang melalui inflasi. Dan hal ini justru akan merugikan mereka sendiri.</p>
<p>Pematahan paradigma ini Allah gambarkan dalam QS. Ar-Rum (30): 39;</p>
<p>“<em>Sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia  bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu  berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan  Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)</em>”.<br> <strong><br> 2. Tahap kedua: Pemberitahuan bahwa riba diharamkan atas umat terdahulu. </strong></p>
<p>Setelah mematahkan paradigma tentang melipat gandakan uang sebagaimana di atas, Allah <em>ta’ala</em> lalu menginformasikan bahwa karena buruknya sistem ribawi ini, maka  umat-umat terdahulu juga telah dilarang untuk melakukannya. Bahkan  karena mereka tetap bersikeras memakan riba, maka Allah kategorikan  mereka sebagai orang-orang kafir dan Allah ancam mereka dengan azab yang  pedih. Ayat ini juga mengisyaratkan kemungkinan akan diharamkannya riba  atas umat Islam, sebagaimana telah diharamkan atas umat sebelumnya.</p>
<p>Allah <em>ta’ala</em> berfirman,</p>
<p>“<em>Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka  makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena  mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah. Dan karena  mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya,  dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah  menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih</em>”.QS. An-Nisa’ (4): 160-161.</p>
<p><strong> 3. Tahap ketiga: Gambaran bahwa riba akan membuahkan kezaliman yang berlipat ganda. </strong></p>
<p>Pada tahapan yang ketiga, Allah <em>ta’ala</em> menerangkan bahwa riba  mengakibat kezaliman yang berlipat ganda. Di antara bentuknya: si  pemberi pinjaman akan membebani peminjam dengan bunga sebagai kompensasi  dari pertangguhan waktu pembayaran hutang tersebut. Yang itu akan  semakin bertambah dengan berjalannya waktu, apalagi manakala tenggat  waktu yang telah disepakati tidak bisa dipenuhi oleh peminjam. Sehingga  si peminjam akan sangat sengsara karena terbebani dengan hutang yang  semakin berlipat ganda.<sup>2</sup></p>
<p>Salah satu yang perlu digarisbawahi, sebagaimana dijelaskan antara lain oleh asy-Syaukany dalam <em>Tafsir</em>nya,  bahwa ayat ini sama sekali tidak menggambarkan bahwa riba yang dilarang  adalah yang berlipat ganda, sedangkan yang tidak berlipat ganda tidak  dilarang. Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang keliru dan tidak  dimaksudkan dalam ayat ini.<sup>3</sup></p>
<p>Allah <em>ta’ala</em> mengingatkan,</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba  dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kalian  mendapat keberuntungan</em>.”QS. Ali Imran (3):130.</p>
<p><strong> 4. Tahap keempat: Pengharaman segala macam dan bentuk riba. </strong></p>
<p>Ini merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian periodisasi  pengharaman riba. Dalam tahap ini, seluruh rangkaian aktivitas dan  muamalah yang berkaitan dengan riba, baik langsung maupun tidak  langsung, berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda, besar maupun  kecil, semuanya adalah terlarang dan termasuk dosa besar.</p>
<p>Allah <em>ta’ala</em> menegaskan,</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan  tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) bila kamu orang yang beriman.  Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah, bahwa Allah dan  Rasul-Nya akan memerangimu. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak  atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak pula  dizalimi (dirugikan)</em>.” QS. Al-Baqarah (2): 278-279.</p>
<p><strong> • Kerugian duniawi pelaku riba</strong></p>
<p>Satu hal yang seharusnya selalu diingat setiap insan, manakala Islam  melarang suatu perbuatan, pasti perilaku tersebut memuat kerusakan fatal  atau mengakibatkan bahaya besar bagi pelakunya, baik di dunia maupun  akhirat. Sekalipun barangkali perbuatan itu mengandung beberapa manfaat.  Jika dicermati ulang dengan teliti, ternyata manfaat tadi bila  dibandingan dengan keburukan yang ditimbulkannya, jelas tidak ada  apa-apanya.</p>
<p>Banyak orang mengira bahwa dengan jual beli sistem riba atau  meminjamkan uang yang berbunga akan menguntungkan dirinya, padahal  sejatinya tidaklah demikian. Keuntungan yang nampaknya banyak, tidak  lain hanyalah fatamorgana belaka. Allah <em>ta’ala </em>berfirman, <em>“Allah melenyapkan riba dan menyuburkan sedekah”. </em>QS. Al-Baqarah (2): 276.</p>
<p>Lenyapnya harta hasil riba, kata Imam Ibn Katsir dalam <em>Tafsir</em>nya,  bisa jadi lenyap secara total dari tangan pemiliknya, atau keberkahan  harta tersebut hilang, sehingga tidak bisa dipetik manfaatnya.</p>
<p>Di antara indikasi ketidakberkahan suatu harta, manakala dimakan, dia  akan menumbuhkan berbagai macam penyakit di tubuh, menjadikan hati  tidak tentram, membuat anak-anak nakal dan sulit diatur. Manakala  digunakan untuk membangun rumah, maka tidak nyaman untuk ditinggali.  Bahkan bisa jadi Allah akan memusnahkannya dalam sekejap, dengan  mengirim api untuk membakarnya, atau mengutus air untuk  menenggelamkannya, atau musibah lainnya.</p>
<p>Itu sekedar contoh dampak buruk riba yang berskala kecil (baca:  pribadi). Adapun dampaknya yang lebih luas, kiranya krisis ekonomi di  Amerika belum lama ini merupakan contoh paling mudah dan jelasnya.</p>
<p>Banyak orang merasa heran bagaimana Amerika Serikat yang konon  memiliki sistem ekonomi dan keuangan yang kuat, bisa mengalami krisis  yang begitu parah, hingga total hutang negeri Paman Sam saat ini  mencapai 15 triliun dolar, sebagaimana dilansir blog ekonomi, The  Economy Collapse (TEC).</p>
<p>Usut punya usut, biang keladi dari krisis tersebut tidak lain adalah  lembaga keuangan di Amerika Serikat, terutama perbankan. Bahwa negara  Amerika menjalan sistem ekonomi riba tentu kita semua sudah tahu. Tapi  bukan hanya itu masalahnya. Ada tindakan negatif yang dilakukan  bank-bank di Amerika untuk meraup keuntungan lebih. Tindakan ini  berkaitan dengan pemberian kredit rumah.</p>
<p>Permisalan gampangnya seperti ini. Para nasabah seharusnya membayar  cicilan bunga kredit sebesar 200 ribu setiap bulan. Ternyata bank  memberikan keringanan semu kepada nasabah dengan menarik cicilan bunga  kredit sebesar 100 ribu setiap bulan. Tentu 100 ribu sisanya tidak  direlakan begitu saja. Lebih kejamnya sisa cicilan bunga tersebut  dimasukkan ke dalam hutang kredit pokok. Secara otomatis, pokok kredit  yang bertambah akan menyebabkan nominal bunga pinjaman pun bertambah.  Intinya bisa dikatakan, bunga pinjaman kemudian berbunga lagi. Tentu hal  ini membuat para nasabah tidak mampu membayar cicilan karena nilainya  terus membengkak.</p>
<p>Akibatnya, banyak nasabah yang harus kehilangan rumah kredit  tersebut. Lebih lanjut hal ini berdampak pada merosotnya bisnis properti  yang ada di Amerika. Bak bola salju, krisis ini terus menggelinding  sambil menyeret gumpalan-gumpalan krisis yang lain hingga terus menjalar  ke benua Eropa. Sungguh benar firman Allah <em>ta’ala</em> dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 276 tersebut di atas.</p>
<p>Cukup kiranya bagi umat manusia krisis ekonomi di Asia, Amerika, dan  Eropa menjadi pelajaran yang berharga. Terutama sekali bagi kita sebagai  umat Islam yang diberikan sistem ekonomi terbaik dari sisi Allah. Dan  sudah saatnya bagi kita untuk hijrah dari ekonomi kapitalis atau riba  kepada ekonomi Islam atau syariah. Ini semua untuk kemaslahatan kita di  dunia terutama di akhirat kelak. <sup>4</sup></p>
<p><strong> • Kerugian ukhrawi pelaku riba</strong></p>
<p>Keterangan di atas baru membahas tentang sebagian kecil dampak buruk  riba di dunia, yang ini tidak ada apa-apanya dibanding dengan akibatnya  di akhirat.</p>
<p>Sejak awal kebangkitan para pemakan riba dari alam kubur saja, mereka  sudah berpenampilan mengenaskan; seperti orang gila yang kesurupan  setan!<br> <em><br> “Orang-orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti  berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu  karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal  Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.</em> QS. Al-Baqarah (2): 275.</p>
<p>Kelanjutannya, mereka terancam dengan siksaan yang sangat pedih di neraka.<br> <em><br> “Barangsiapa mendapat peringatan dari Rabbnya, lalu ia berhenti (dari  memakan riba), maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya  dan urusannya (terserah) kepada Allah. Namun barang siapa yang kembali  (memakan riba), maka bagi mereka adalah azab neraka dan mereka kekal di  dalamnya”. </em>QS. Al-Baqarah (2): 275.</p>
<p>Sunnah Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam </em>mendeskripsikan berbagai jenis siksaan yang disiapkan Allah untuk para pemakan riba.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ’alaihi wa sallam </em>menuturkan ‘kunjungannya’ ke neraka,</p>
<p>“<em>Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba  ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai  ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu orang yang berenang  itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu, sembari membuka  mulutnya dan memakan batu-batu tersebut … Orang tersebut tidak lain  adalah pemakan riba</em>”. HR. Bukhari (no. 7047) dari Samurah bin Jundub <em>radhiyallahu ’anhu</em>.</p>
<p>Dalam hadits lain diceritakan,</p>
<p class="arab">أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ  كَالْبُيُوتِ فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ،  فَقُلْتُ: “مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرَائِيلُ؟” قَالَ: “هَؤُلَاءِ أَكَلَةُ  الرِّبَا</p>
<p><em>“Pada malam Isra’ aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar  rumah, dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar.  Akupun bertanya, “Siapakah mereka wahai Jibril?”. “Mereka adalah para  pemakan riba” jawab beliau”. </em>HR. Ibn Majah (no. 2273) dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu’anhu </em>dan dinilai lemah oleh al-Albany.</p>
<p>Semoga tulisan sederhana ini bisa lebih menyadarkan kaum muslimin  bahwa riba hanyalah akan membawa kesusahan di dunia dan akhirat, maka  ayo bersegeralah untuk meninggalkan riba!</p>
<p>Download Ebook <a title="Ebook Riba = Susah di Dunia dan Akhirat" href="http://konsultasisyariah.com/video/ebook/ebook-riba-sengsara-dunia-akhirat-full.rar" target="_parent"><strong>Riba = Susah di Dunia dan Akhirat</strong></a></p>
<p><strong><br> Ditulis di Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 08 Rabi’ul Awwal 1433 / 31 Januari 2012<br> Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, M.A.</strong></p>
<p><strong>Artikel www.pengusahamuslim.com</strong></p>
<p><strong>Catatan kaki:</strong></p>
<p>1. <em>At-Tadarruj fî Tahrîm ar-Ribâ </em>dalam http://www.hablullah.com/?p=1133 dan <em>Bahaya Riba </em>makalah <strong>Rikza  Maulan, Lc., M.Ag sebagaimana dalam  http://www.eramuslim.com/syariah/tafsir-hadits/bahaya-riba.htm, dengan  berbagai tambahan dan perubahan. </strong></p>
<p>2. Baca: <em>Ar-Ribâ, Khatharuhu wa Sabîl al-Khalâsh minhu, </em>karya Dr. Hamd al-Hammad (hal. 10).</p>
<p>3. Bahkan penafsiran seperti itu teranggap sebagai penafsiran yang <em>syâdz </em>(ganjil). Lihat: <em>Al-Aqwâl asy-Syâddzah fî at-Tafsîr</em> karya Dr. Abdurrahman ad-Dahsy (hal. 304-306).</p>
<p>4. http://antonramdan.wordpress.com/2011/12/11/riba-dibalik-krisis-ekonomi-eropa-saat-ini.</p>
<p> </p>
<p>======================</p>
<p> </p>
<p><strong>HADIRILAH SEMINAR NASIONAL BANK SYARIAH</strong></p>
<p><strong>Bertajuk: </strong><em>“Adakah Riba di Bank Syariah?”</em></p>
<p><strong>Narasumber:</strong></p>
<p>Seminar nasional ini menghadirkan tiga narasumber:</p>
<p>1. Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia<br>“Undang-undang Perbankan Syariah &amp; Sistem Regulasi BI terhadap Bank Syariah”</p>
<p>2. Prof. Dr. Muhamad (Dewan pakar Masyarakat Ekonomi Syariah DIY)<br>“Studi Komparasi Konsep Perbankan Konvensional &amp; Perbankan Syariah”</p>
<p>3. Ust. Dr. Muhamad Arifin Baderi (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)<br>“Menelusuri Praktek Riba Perbankan Syariah”</p>
<p><strong>Waktu</strong>:</p>
<p>Seminar ini dilaksanakan pada:</p>
<p>Hari                 : Sabtu, 24 Maret 2012<br>Pukul               : 08.00 – 15.00 WIB</p>
<p><strong>Tempat</strong>:</p>
<p>Gedung Theatrikal Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.</p>
<p><strong>Peserta:</strong></p>
<p>Terbuka untuk umum</p>
<p><strong>Kontribusi &amp; fasilitas:</strong></p>
<p>a. Mahasiswa               : Rp 50.000 (fas. Sertifikat seminar + majalah edisi lama)<br>b. Umum                      : Rp 80.000 (fas. Majalah edisi terbaru)</p>
<p>Fasilitas:</p>
<p>Pemegang majalah Pengusaha Muslim edisi terbaru diskon 20%<br>Semua peserta mendapatkan snack, softdrink, dan makan siang.</p>
<p><strong>Contact Person</strong></p>
<p>Email: <strong>seminar</strong>@<strong>pengusahamuslim</strong>.com</p>
<p>Telp.:</p>
<p>a. 0274-8378008</p>
<p>b. 081567989028</p>
<p>c. 081228048666</p>
<p><strong>Pendaftaran</strong></p>
<p>Pendaftaran dibuka hari ini.</p>
 