
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Apakah benar Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dilahirkan dalam keadaan sudah dikhitan? Dan diberitakan ini merupakan kekhususan dan kesempurnaan bagi Nabi kita?<br>
<!--more--></p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Hadits-hadits yang berkaitan masalah ini memang banyak, tetapi semuanya<strong> lemah</strong>, di antaranya hadits,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: رَسُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : مِنْ كَرَامَتِيْ عَلَى اللهِ أَنْ وُلِدْتُ مَخْتُوْنًا وَلَمْ يَرَ أَحَدٌ سَوْأَتِيْ</p>
<p>“<em>Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Termasuk bagian karamahku (kemuliaanku) dari Allah, aku dilahirkan dalam keadaan telah dikhitan, dan tidak seorang pun melihat auratku.</em>”</p>
<p>Keterangan: hadits ini diriwayatkan oleh at-Thabarani dalam <em>as-Shagir dan al-Ausath</em>, di dalamnya ada Sufyan Ibnul-Fazari, sedangkan dia<em> perawi</em> yang tertuduh dusta (<em>Majma’ az-Zawa’id, </em>3/392). Demikian juga hadits-hadits yang semakna, semuanya lemah [Imam Adz-Dzahabi dalam<em> Talkhis</em>-nya berkata, “Kami tidak mengetahui keabsahan hadits tersebut, bagaimana mungkin dapat dikatakan <em>mutawatir</em>?” Adapun perkataan (sebagian ulama) hadits tersebut <em>mutawatir</em> maksudnya adalah hadits tersebut sangat masyhur/terkenal, karena terdapat banyak hadits dalam hal ini. (<em>Nadhmul Mutanatsir</em>, hal. 243)].</p>
<p>Adapun perkatan bahwa hal tersebut merupakan kekhususan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, maka <strong>tidak benar</strong>, karena landasannya tidak sah, bahkan hal ini terbukti adanya beberapa kelahiran bayi dalam keadaan khitan (sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnul Qayyim<em> rahimahullah</em> dalam <em>Zadul Ma’ad, </em>1/18, <em>Fatawa Lajnah Da’imah,</em> 7/85, dan <em>Liqa’ al-Bab al-Maftuh</em>, 5/32 ). Karena tidak ada keterangan yang sah, maka kita kembalikan kepada asal setiap kelahiran itu dalam keadaan belum dikhitan sebagaimana kebanyakan bayi yang lahir.</p>
<p>Demikian pula manusia yang mengatakan bahwa kelahiran bayi yang sempurna adalah jika bayi dilahirkan dalam keadaan utuh fisiknya dan belum dikhitan, dan jika dilahirkan dalam keadaan telah dikhitan berarti kurang sempurna, demikian pula Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang telah disifati dengan ciptaan yang paling sempurna.</p>
<p>Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al Furqon, Edisi 9th. ke-9 1431 H/2010<br>
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com</p>
 