
<p><strong>Muqaddimah</strong></p>
<p>Sesungguhnya syariat Islam adalah  syariat yang sempurna dan paripurna yang membahas segala hal yang  dibutuhkan oleh hamba. Di antara sekian bukti akan hal itu adalah konsep  Islam yang sangat jelas tentang pengadilan. Dan di antara sekian  bahasan dalam pengadilan adalah “pengacara”. Nah, apakah masalah  pengacara dibahas dalam Islam? Adakah penjelasannya dalam kitab-kitab  para ulama?! Bagaimana kriteria pengacara dalam Islam?! Inilah yang akan  menjadi topik bahasan kita kali ini. Semoga Allah memberikan pemahaman  kepada kita semua.[1]</p>
<p><strong>Definisi Pengacara</strong></p>
<p>Pengacara (advokat) adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan.[2]</p>
<p><strong>Dalil Disyariatkannya Pengacara</strong></p>
<p>Adanya pengacara dalam persidangan adalah perkara yang dibolehkan, berdasarkan dalil-dalil yang banyak dari Alquran, hadits, <em>ijma’</em>, dan akal.</p>
<p><strong>1.  Dalil Alquran</strong></p>
<p class="arab">إِنَّآ  أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَـٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ  بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًۭا</p>
<p>Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa  kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah  Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang  yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat. (QS.  an-Nisa’ [4]: 105)</p>
<p>Dalam ayat ini terdapat larangan menjadi  pengacara secara batil, berarti kalau dalam kebenaran maka dibolehkan.  Syaikh as-Sa’di (1376 H) berkata, “Pemahaman ayat ini menunjukkan  bolehnya sebagai pengacara bagi seorang yang tidak dikenal dengan  kezaliman.” [3]</p>
<p><strong>2.  Dalil Hadits</strong></p>
<p>Dari Fathimah binti Qois <em>radhiallahu ‘anha</em> bahwasanya Abu ’Amr menceraikannya tiga cerai dari kejauhan dirinya,  dia mengutus wakilnya untuk membawakan gandum kepada Fathimah, tetapi  Fathimah malah marah kepadanya. Lalu wakil tersebut mengatakan, “Demi  Allah, kamu itu tidak memiliki hak lagi.” Setelah itu Fathimah melapor  kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, lalu bersabda, “Tidak ada kewajiban baginya untuk menafkahimu lagi.” (HR. Muslim: 1480)</p>
<p>Hadits  ini menunjukkan bolehnya perwakilan dalam persengketaan (pengacara),  karena Fathimah melaporkan perkara wakil suaminya tersebut kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, namun Nabi tidak mengingkarinya, berarti beliau menyetujui adanya wakil dalam persengketaan.[4]</p>
<p><strong>3.  Dalil <em>Ijma’</em></strong></p>
<p>Secara  global, tidak ada perselisihan di kalangan ulama tentang bolehnya  mewakilkan dalam persengketaan baik dalam harta, pernikahan, dan  sejenisnya.[5] Bahkan, secara khusus sebagian ulama telah menukil adanya <em>ijma’</em> dalam masalah ini. As-Sarakhsi (490 H) berkata, “Perwakilan dalam pengadilan sudah ada semenjak masa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> hingga hari ini tanpa adanya pengingkaran dari siapa pun.” [6] As-Sumnani (499 H) menjelaskan tentang pengacara, “Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga pernah mewakilkan, demikian juga para imam yang adil dari kalangan  sahabat dan tabi’in. Hal ini juga diamalkan oleh manusia di semua  negara.” [7]</p>
<p><strong>4.  Dalil Akal</strong></p>
<p>Seorang  kadang-kadang membutuhkan wakil dalam persidangan, entah karena dia  tidak suka perdebatan atau tidak memiliki keahlian dalam berdebat—baik  membela atau membantah—maka sangat sesuai jika syariat membolehkannya.[8]</p>
<p><strong>Bolehkah Berprofesi Sebagai Pengacara?</strong></p>
<p>Berprofesi  sebagai pengacara hukumnya boleh apabila untuk membela kebenaran dan  menolong orang yang terzalimi, baik dengan mengambil gaji atau tidak.  Dalilnya adalah firman Allah:</p>
<p class="arab">إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ  لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱلْعَـٰمِلِينَ عَلَيْهَا  وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَـٰرِمِينَ وَفِى  سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ  وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ</p>
<p><em>“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang  fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang  dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang,  untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,  sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui  lagi Maha Bijaksana.”</em> (QS. at-Taubah [9]: 60)</p>
<p>Dalam ayat ini  terdapat dalil bolehnya pemerintah mewakilkan seorang untuk mengambil  zakat dan membagikannya kepada yang berhak dengan adanya imbalan bagi  amil zakat tersebut.[9] Kalau amil zakat berhak mendapatkan imbalan atas pekerjaannya, maka  demikian juga pengacara berhak mendapatkan imbalan atas pekerjaannya.</p>
<p><em>Lajnah Da’imah</em> (komite fatwa) Arab Saudi pernah ditanya tentang hukum profesi sebagai  pengacara, maka mereka menjawab, “Apabila dia berprofesi sebagai  pengacara bertujuan untuk membela kebenaran, menumpas kebatilan dalam  pandangan syariat, mengembalikan hak kepada pemiliknya, dan menolong  orang yang terzalimi, maka hal itu disyariatkan, karena termasuk  tolong-menolong dalam kebaikan. <strong>Adapun apabila tujuannya bukan demikian maka tidak boleh karena termasuk tolong-menolong dalam dosa</strong>. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">وَكَيْفَ  يُحَكِّمُونَكَ وَعِندَهُمُ ٱلتَّوْرَىٰةُ فِيهَا حُكْمُ ٱللَّهِ ثُمَّ  يَتَوَلَّوْنَ مِن بَعْدِ ذَ‌ٰلِكَ ۚ وَمَآ أُولَـٰئِكَ بِٱلْمُؤْمِنِينَ</p>
<p><em>“Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka,  padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya (ada) hukum Allah,  kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari putusanmu)? Dan mereka  sungguh-sungguh bukan orang yang beriman</em>.” (QS. al-Ma’idah [5]: 43)[10]</p>
<p>Bahkan,  sebenarnya kalau kita membuka sejarah Islam, profesi pengacara sudah  ada sejak dahulu sekalipun tidak mesti dalam setiap persidangan. Bukti  akan hal itu banyak sekali, di antaranya apa yang dikatakan oleh  as-Sumnani (499 H), “<strong>Bab tentang pengacara dan kewajiban mereka.</strong>” [11] Bab ini menunjukkan bahwa profesi pengacara sudah ada sejak dahulu.  Bahkan, dalam kitab biografi, ada sebagian orang yang dikenal sebagai  pengacara, seperti Abu Marwa Utsman bin Ali bin Ibrahim (346 H), beliau  dikenal sebagai pengacara yang profesional.[12]</p>
<p><strong>Syarat-Syarat Berprofesi Sebagai Pengacara</strong></p>
<p>Pada  zaman sekarang, banyak keluhan tentang adanya para pengacara yang tidak  memenuhi standar agama dan tidak memiliki kriteria yang diharapkan.  Karena itu, penting sekali kita mengetahui syarat-syarat sebagai  pengacara dalam Islam dan kewajiban mereka:</p>
<p>1.  Mengetahui hukum-hukum <em>syar’i</em></p>
<p>Seorang pengacara sejati harus memiliki ilmu tentang hukum-hukum <em>syar’i</em> seputar muamalah baik yang berkaitan tentang pernikahan, kriminal,  pengadilan, dan sebagainya. Sebab, bila tidak demikian maka dia akan  lebih banyak merusak daripada memperbaiki.</p>
<p>Ibnu Abdi Dam (642 H)  menjelaskan faktor tentang tujuan dia menulis kitab tentang adab-adab  seorang hakim, “Tujuan inti dari memaparkan masalah ini agar mudah  diketahui oleh para pengacara yang merupakan wakil dari hakim dalam  menyelesaikan persengketaan hukum.” [13]</p>
<p> 2. Adil dan terpercaya</p>
<p>Seorang  pengacara harus memiliki sifat amanat, menjaga rahasia, dan adil,  karena dia mengemban kepentingan kaum muslimin yang telah memberikan  kepercayaan mereka kepada para pengacara.[14]</p>
<p>3.  Pria</p>
<p>Seorang  pengacara harus pria sebab dia akan sering berurusan dengan banyak  lelaki baik hakim, saksi, terdakwa, dan sebagainya, dan sering tinggal  di kantor pengacara dan kantor persidangan, padahal semua itu  bertentangan dengan tugas seorang wanita yang sejatinya tetap tinggal di  rumah, menunaikan tugas rumah, merawat anak-anak, dan tugas-tugas mulia  lainnya. Cukuplah profesi ini ditangani oleh kaum pria saja[15]. Sebab itu, dalam undang-undang sebagian negara kafir pun ada larangan pengacara dari kaum wanita.[16]</p>
<p><strong>Pengacara yang Tidak Lulus Sensor</strong></p>
<p>Ada beberapa hal yang dapat menghalangi seorang pengacara untuk lulus menjadi pengacara ideal, di antaranya:</p>
<p>1.  Bertujuan untuk menyakiti musuh</p>
<p>Hal itu dilarang karena tidak boleh bagi kita untuk menyakiti sesama muslim. Allah berfirman:</p>
<p class="arab">وَٱلَّذِينَ  يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَـٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا  فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا بُهْتَـٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا</p>
<p>“<em>Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan  mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka  telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata</em>.” (QS. al-Ahzab [33]: 58)</p>
<p>Oleh  karena itu, apabila pengacara memiliki permusuhan pribadi dengan  lawannya maka tidak boleh ia menjadi pengacara (pada kasus tersebut)  karena dia akan berusaha untuk menyakitinya dan meluapkan dendamnya  kepada orang tersebut kecuali bila dia (musuhnya) ridha.[17]</p>
<p>2.  Suka Berbelit-belit</p>
<p>Apabila  ada seorang pengacara yang dikenal berbelit-belit sehingga mengutarakan  hal-hal yang tidak ada kenyataannya dengan tujuan untuk memperpanjang  masalah dan menyakiti lawan, maka dia tidak boleh diangkat sebagai  pengacara.[18]</p>
<p>3.  Bila Hakim Pilih Kasih Kepadanya</p>
<p>Apabila  ada indikasi kuat bahwa hakim akan pilih kasih kepadanya baik karena  hubungan kerabat atau hubungan kawan dekat dan sebagainya maka tidak  boleh sebagai pengacara dalam kasus tersebut. Oleh karenanya, Syaikh  Muhammad bin Ibrahim alu Syaikh berpendapat bahwa hendaknya hakim tidak  menjadi hakim dalam kasus yang pengacaranya adalah anaknya sendiri.[19]</p>
<p>4.  Sebagai Penggugat dan Pembela dalam Satu Kasus</p>
<p>Masalah  ini diperselisihkan oleh ulama, namun pendapat terkuat adalah tidak  boleh karena hal itu kontra, bagaimana dia menjadi penggugat dan dalam  waktu yang sama dia menjadi pembela?! Ini adalah madzhab Hanafiyyah dan  pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’iyyah.[20]</p>
<p><strong>Kewajiban Pengacara</strong></p>
<p>Ada beberapa kewajiban yang harus diperhatikan oleh para pengacara:</p>
<p>1.  Melaksanakan Tugas</p>
<p>Kewajiban  pengacara adalah melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya dan tidak  melampuinya, karena dia adalah wakil dari seorang yang telah  mewakilkannya.[21]</p>
<p>2.  Menghormati Majlis Pengadilan</p>
<p>Pengacara  harus beradab dan menghormati sidang pengadilan baik kepada hakim,  terdakwa, dan saksi. Dia berkata sopan kepada mereka dan tidak  mengeluarkan kata-kata yang kotor[22].  Dan tidak mengapa untuk menyebutkan tuduhan-tuduhan yang dialamatkan  kepadanya sekalipun dengan menyifati penuduh dengan kezaliman karena hal  itu bukanlah termasuk ghibah yang terlarang.[23]</p>
<p>3.  Memenuhi Panggilan Mahkamah Pengadilan</p>
<p>Pengacara  harus segera untuk memenuhi panggilan mahkamah pengadilan ketika  diminta datang dalam waktu yang ditentukan seraya menghadirkan data-data  dan dokumen yang diperlukan. Semua itu dengan keterangan yang jelas dan  data yang komplet. Janganlah dia berbelit-belit dan mempersulit  jalannya sidang karena hal itu hanya akan memperuncing masalah.[24]</p>
<p>4.  Menjunjung Tinggi Kejujuran</p>
<p>Pengacara  harus menjunjung tinggi kejujuran. Tugasnya adalah membela kebenaran  dan tidak boleh baginya untuk membela kebatilan dan kesalahan.  Seandainya seseorang memberikan keterangan-keterangan yang bohong maka  tidak boleh sang pengacara menyembunyikannya, tetapi harus menjelaskan  fakta sesungguhnya dengan jujur dan adil.[25]</p>
<p>5.  Mencurahkan Tenaganya</p>
<p>Pengacara  harus berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugasnya baik  membantah tuduhan, menyampaikan bukti, atau membela hak. Tidak boleh dia  menipu atau memberikan keterangan sebelum waktunya yang sesuai atau  mengakhirkannya dari waktu yang sesuai.[26]</p>
<p>6.  Menjaga Rahasia</p>
<p>Apabila  ada hal-hal yang seharusnya dirahasiakan maka tidak boleh pengacara  membongkarnya, apalagi hal-hal yang berkaitan dengan pribadi rumah  tangga atau menyebabkan kerusakan di masyarakat.[27]</p>
<p>7.  Memiliki kantor atau rumah yang mudah diketahui</p>
<p>Tujuannya, jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh hakim atau terdakwa maka dengan mudah dapat dihubungi[28]. Dan hal itu pada zaman sekarang sangat mudah dengan adanya alat telekomunikasi yang modern.</p>
<p>Demikianlah  penjelasan secara singkat tentang pengacara dalam Islam. Semoga  bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi para pengacara dan calon  pengacara yang ingin sukses dunia dan akhirat.</p>
<p style="text-align: center;">***</p>
<p>Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi<br> Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></p>
<p> </p>
<hr size="1">
<div>
<p>[1]    Penulis banyak mengambil faidah untuk pembahasan ini dari tulisan Syaikh Abdulloh bin Muhammad alu Khunain berjudul “<em>Al-Wakalah ’ala Khushumah wa Ahkamuha al-Mihaniyyah fil Fiqih Islami wa Nizhomil Muhamat Su’udi</em>”, dimuat dalam Majalah al-’Adl edisi 15, Rojab 1423 H.</p>
</div>
<div>
<p>[2]<em>    Kamus Besar Bahasa Indonesia</em>, Edisi III (2005)</p>
</div>
<div>
<p>[3]<em>    Taisir Karimir Rohman</em>: 2/351</p>
</div>
<div>
<p>[4]<em>    Syarh Adab al-Qodhi</em>: 3/402</p>
</div>
<div>
<p>[5]<em>    Al-Mughni</em> karya Ibnu Qudamah: 5/204, <em>Durorul Hukkam</em> karya Ali Haidar: 3/368</p>
</div>
<div>
<p>[6]<em>    Al-Mabsuth</em>: 19/4</p>
</div>
<div>
<p>[7]<em>    Roudhoh al-Qudhot</em> karya as-Sumnani: 1/181</p>
</div>
<div>
<p>[8]<em>    Ahkamul Qur’an</em> karya Ibnul ’Arobi: 3/220, <em>al-Kafi</em> karya Ibnu Qudamah: 2/239</p>
</div>
<div>
<p>[9]<em>    Adhwa’ul Bayan</em> karya asy-Syinqithi: 4/49</p>
</div>
<div>
<p>[10]<em>  Fatawa Lajnah Da’imah</em>:  1/792. Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Baz, anggota: Abdurrozzaq ’Afifi,  Abdulloh al-Ghudayyan, dan Abdulloh bin Qu’ud. Lihat pula fatwa-fatwa  ulama lainnya tentang hukum profesi pengacara dalam kitab <em>al-MuhamahTarikhuha fi Nudhum wa Mauqif Syari’ah Minha</em> karya Syaikh Masyhur Hasan Salman hlm. 139–148.</p>
</div>
<div>
<p>[11]<em>  Roudhoh al-Qudhot</em>: 1/122</p>
</div>
<div>
<p>[12]<em>  Tarikh Baghdad</em>: 11/303–304</p>
</div>
<div>
<p>[13]<em>  Adabul Qodho’</em> hlm. 692</p>
</div>
<div>
<p>[14]<em>  Roudhoh al-Qudhot</em>: 1/122, <em>Tanbihul Hukkam ’Ala Ma’akhidzil Ahkam</em> karya Ibnul Munashif hlm. 141, <em>Tabshiroh al-Hukkam Fi Ushul Aqdhiyah wa Manahij Ihkam</em> karya Ibnu Farhun: 1/282.</p>
</div>
<div>
<p>[15]<em>  Al-Muhamah Fi Dhou’i Syari’ah Islamiyyah wal Qowanin al-Arobiyyah</em> karya Muslim Muhammad Jaudat hlm. 130</p>
</div>
<div>
<p>[16]<em>  Al-Muhamah Fi Nidhom Qodho’i</em> karya Muhammad Ibrahim Zaid hlm. 44</p>
</div>
<div>
<p>[17]<em>  Mawahibul Jalil</em> karya al-Kaththob: 5/200</p>
</div>
<div>
<p>[18]<em>  Adab al-Qodhi</em> karya al-Khoshof: 2/78</p>
</div>
<div>
<p>[19]<em>  Fatawa wa Rosa’il</em>: 8/43</p>
</div>
<div>
<p>[20]<em>  Al-Mabsuth</em>: 19/15, <em>Adab al-Qodhi</em> karya Ibnul Qosh: 1/217, <em>Hilyah Ulama</em> karya asy-Syasyi 5/129.</p>
</div>
<div>
<p>[21]<em>  Mu’inul Hukkam ’Ala al-Qodhoya wal Ahkam</em> karya Abu Ishaq Ibrohim bin Hasan: 2/684</p>
</div>
<div>
<p>[22]<em>  Mu’inul Hukkam Fima Yataroddadu Bainal Khoshmaini min al-Ahkam</em> karya ’Ala’uddin ath-Thorobilsi: hlm. 21</p>
</div>
<div>
<p>[23]<em>  Majmu’ Fatawa</em>: 28/219.</p>
</div>
<div>
<p>[24]<em>  Tabshiroh Hukkam</em> karya Ibnu Farhun: 1/180, <em>Adab al-Qodhi</em> karya al-Mawardi 1/251</p>
</div>
<div>
<p>[25]<em>  Roudhoh al-Qudhot</em> 1/124</p>
</div>
<div>
<p>[26]<em>  Al-Muhamah Risalah wa Amanah</em> karya Ahmad Hasan Karzun hlm. 61, 82</p>
</div>
<div>
<p>[27]<em>  Ibid</em>. hlm. 62.</p>
</div>
<div>
<p>[28]<em>  Qurrotu ’Uyunil Akhbar</em> karya Ibnu Abidin 1/322</p>
</div>
<p> </p>
 