
<h2>Praktek Mudharabah di Masa Sahabat</h2>
<p class="arab">عَنْ زَيْدِ  بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ : خَرَجَ عَبْدُ اللَّهِ  وَعُبَيْدُ اللَّهِ ابْنَا عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِى جَيْشٍ إِلَى  الْعِرَاقِ فَلَمَّا قَفَلاَ مَرَّا عَلَى أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ  فَرَحَّبَ بِهِمَا وَسَهَّلَ وَهُوَ أَمِيرُ الْبَصْرَةِ فَقَالَ : لَوْ  أَقْدِرُ لَكُمَا عَلَى أَمْرٍ أَنْفَعُكُمَا بِهِ لَفَعَلْتُ</p>
<p>Dari  Zaid bin Aslam dari ayahnya bercerita, ada dua orang dari Khalifah Umar  bin al Khattab yaitu Abdullah dan Ubaidillah berangkat bersama suatu  rombongan pasukan ke Iraq. Tatkala keduanya hendak kembali ke Madinah,  keduanya mampir di rumah Abu Musa al Asy’ari. Abu Musa pun menyambut  dengan hangat. Abu Musa ketika itu adalah gubernur kota Bashrah. Dalam  pertemuan tersebut, Abu Musa mengatakan, “Andai ada yang bisa kulakukan  dan itu bermanfaat bagimu berdua tentu akan kulakukan”.</p>
<p class="arab">ثُمَّ  قَالَ : بَلَى هَا هُنَا مَالٌ مِنْ مَالِ اللَّهِ أُرِيدُ أَنْ أَبْعَثَ  بِهِ إِلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ فَأُسْلِفُكُمَاهُ فَتَبْتَاعَانِ بِهِ  مَتَاعًا مِنْ مَتَاعِ الْعِرَاقِ فَتَبِيعَانَهُ بِالْمَدِينَةِ  فَتُؤَدِّيَانِ رَأْسَ الْمَالِ إِلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ وَيَكُونُ  لَكُمَا الرِّبْحُ</p>
<p>Sesaat kemudian Abu Musa berkata, “Oh ya, ada  harta milik Negara yang ingin kukirimkan kepada Amirul Mukminin Umar.  Uang tersebut kuserahkan kepada kalian berdua. Dengan uang tersebut  kalian bisa kulakakan barang dagangan yang ada di Iraq lalu sesampainya  di Madinah barang dagangan tersebut bisa kalian jual. Modalnya kalian  serahkan kepada Amirul Mukminin Umar bin al Khattab sedangkan  keuntungannya menjadi milikmu berdua”.</p>
<p class="arab">فَقَالاَ وَدِدْنَا فَفَعَلاَ</p>
<p>Respon keduanya, “Kami setuju”. Akhirnya mereka melaksanakan apa yang disarankan oleh Abu Musa.</p>
<p class="arab">فَكَتَبَ إِلَى عُمَرَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ أَنْ يَأْخُذُ مِنْهُمَا الْمَالَ</p>
<p>Abu Musa juga berkirim surat kepada Umar agar beliau mengambil sejumlah uang dari kedua anaknya.</p>
<p class="arab">فَلَمَّا  قَدِمَا الْمَدِينَةَ بَاعَا وَرَبِحَا فَلَمَّا رَفَعَا ذَلِكَ إِلَى  عُمَرَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : أَكَلُّ الْجَيْشِ أَسْلَفَهُ كَمَا  أَسْلَفَكُمَا؟ قَالاَ : لاَ.</p>
<p>Setelah tiba di Madinah, kedua putra  Umar bin al Khattab menjual barang dagangan yang mereka bawa dari  Bashrah dan keduanya pun mendapatkan keuntungan. Setelah keduanya  melaporkan apa yang mereka lakukan kepada Umar, beliau bertanya, “Apakah  semua anggota pasukan mendapatkan pinjaman modal dari Abu Musa  sebagaimana kalian berdua?” “Tidak”, jawab keduanya.</p>
<p class="arab">قَالَ  عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : ابْنَا أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينِ  فَأَسْلَفَكُمَا أَدِّيَا الْمَالَ وَرِبْحَهُ فَأَمَّا عَبْدُ اللَّهِ  فَسَلَّمَ وَأَمَّا عُبَيْدُ اللَّهِ فَقَالَ : لاَ يَنْبَغِى لَكَ يَا  أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ هَذَا لَوْ هَلَكَ الْمَالُ أَوْ نَقَصَ  لَضَمِنَّاهُ. قَالَ : أَدِّيَاهُ.</p>
<p>Karena kalian berdua adalah  putra amirul mukminin Abu Musa member pinjaman modal. Serahkan modal dan  keuntungannya kepada kas negara!”. Abdullah bin Umar pasrah dengan  putusan ayahnya. Sedangkan Ubaidillah menyanggah dengan mengatakan, “Hal  itu tidak disepatutnya Kau putuskan wahai amirul mukminin karena jika  modalnya habis atau berkurang kamilah yang menanggungnya”. “Serahkan”,  Umar bersikukuh dengan pendiriannya.</p>
<p class="arab">فَسَكَتَ عَبْدُ اللَّهِ وَرَاجَعَهُ عُبَيْدُ اللَّهِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ جُلَسَاءِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ :</p>
<p>Kembali  Abdullah bin Umar hanya terdiam. Sedangkan Ubaidillah berkomentar  menolak. Salah satu orang yang hadir ketika itu menyampaikan usulan,</p>
<p class="arab">يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ لَوْ جَعَلْتَهُ قُرَاضًا</p>
<p>“Wahai Amirul Mukminin, andai kau jadikan transaksi yang telah terjadi sebagai mudharabah”</p>
<p class="arab">فَقَالَ  : قَدْ جَعَلْتُهُ قُرَاضًا فَأَخَذَ عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ  الْمَالَ وَنِصْفَ رِبْحِهِ وَأَخَذَ عَبْدُ اللَّهِ وَعُبَيْدُ اللَّهِ  نِصْفَ رِبْحِ الْمَالِ.</p>
<p>Umar pun setuju dengan mengatakan, “Telah  kujadikan sebagai mudharabah”. Umar lantas mengambil pokok modal dan  separo keuntungannya. Sedangkan Abdullah dan Ubaidillah mendapatkan  separo keuntungan [Riwayat Baihaqi no 11939, dinilai shahih oleh al  Albani].</p>
<p>Riwayat di atas menunjukkan bahwa mudharabah telah dikenal dan dipraktekkan oleh para shahabat.</p>
<p>Riwayat  di atas juga menunjukkan bahwa pembagian keuntungan dalam mudharabah  itu dengan prosentase semisal 50%:50% dan keuntungan itu dibagikan  setelah modal dikembalikan.</p>
<p>Riwayat di atas juga menunjukkan bahwa  harta negara yang disalahpergunakan dan merugi maka orang yang  memegangnya berkewajiban untuk mengembalikan untuk kepada negara.  Sedangkan jika menghasilkan keuntungan bahwa bisa disikapi sebagai  transaksi mudharabah sehingga sebagian keuntungan untuk negara sedangkan  sebagian yang lain untuk pelaku.</p>
<blockquote>
<p>PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting, <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.<br> Anda juga dapat menjadi sponsor, silakan hubungi: marketing@yufid.org / Telp: 081326333328</p>
</blockquote>
 