
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Adakah hadits yang menjelaskan perlunya pindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah setelah shalat fardhu?</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Ya, diriwayatkan dalam hadits Mu’awiyah<em> radhiyallahu ‘anhu</em>, bahwa dia berkata,<br>
<em>“Sesungguhnya, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami untuk tidak menyambung shalat dengan shalat, hingga kami berbicara atau keluar.”</em> (HR. Muslim).</p>
<p>Dari sini, ahlul ilmi mengambil kesimpulan, bahwa seyogyanya antara shalat fardu dengan sunnahnya dipisahkan, baik dengan perkataan maupun dengan pindah dari tempatnya.</p>
<p>Sumber: <em>Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam),</em> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007<br>
Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></p>
 