
<p>Sekilas, perniagaan <em>(mudharabah</em>) menyerupai riba, karena  masing-masing pemilik uang pada kedua transaksi ini menyerahkan uang  kepada orang lain, dan kemudian menerima kembalian yang lebih banyak.  Akan tetapi, hukumnya sangat berbeda, <em>mudharabah</em> hukumnya halal, sedangkan riba adalah haram.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ  وَحَرَّمَ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا. البقرة  :275</p>
<p>“<em>Mereka berkata, sesungguhnya perniagaan itu serupa dengan riba, dan Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba</em>.” (Qs. al-Baqarah: 275).</p>
<p>Telah ditegaskan oleh banyak ulama, bahwa tidaklah Allah<em> Ta’ala</em> dan Rasul-Nya membedakan antara dua hal yang sekilas nampak sama,  melainkan antara keduanya terdapat perbedaan yang mendasarinya.  Sebagaimana tidaklah syariat menyamakan antara dua hal, melainkan antara  keduanya terdapat persamaan yang mendasarinya (baca <em>Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah,</em> 20/504 dan seterusnya, <em>I’ilamul Muwaqi’in </em>oleh Ibnul Qayyim 2/3 dan seterusnya, dan <em>al-Ma’dul Bihi ‘Anil Qiyaas</em> oleh Dr. Umar bin Abdul Aziz).</p>
<p>Dan bila kita berusaha mencari perbedaan nyata yang mendasari perbedaan hukum antara riba dan <em>mudharabah</em>, niscaya kita akan mendapatkan bahwa kaidah ini merupakan salah satu perbedaan utama antara keduanya.</p>
<p>Seorang pemakan riba berusaha mengeruk keuntungan, akan tetapi ia  tidak sudi menanggung kerugian. Oleh karena itu, ia menuntut agar modal  yang ia keluarkan kembali utuh dan ditambah lagi dengan bunganya, tanpa  peduli dengan kerugian dan kesulitan yang menimpa penerima piutang.  Tatkala masyarakat di negeri kita telah banyak yang menyadari akan  keharaman riba, dan bahwa dosanya ditanggung oleh penerima dan pemberi  secara bersamaan, sebagian pemakan riba berusaha mengelabui mereka  dengan cara mengubah nama bunga menjadi bagi hasil (mudharabah).  Sehingga yang terjadi bila dari usaha berhasil diperoleh keuntungan,  maka pemodal berhak menerima modal secara utuh ditambah bagi hasil  (baca: bunga). Akan tetapi bila terjadi kerugian, maka pemodal  berhak  menerima modal yang telah ia berikan secara utuh, tanpa disertai dengan  bagian hasil (bunga).</p>
<p>Bila kaidah yang telah kita jelaskan di atas kita terapkan pada  transaksi ini, niscaya akan menjadi jelas bahwa ini adalah transaksi  riba, karena pemodal tidak siap untuk ikut andil dalam menanggung  kerugian. Ditambah lagi hakikat riba, yaitu sebagai tindak kezhaliman  benar-benar terwujud pada transaksi ini. Hal itu dikarenakan, pengusaha  (penerima modal) selain tidak mendapat keuntungan, dan jerih payahnya  merugi sehingga seluruh kucuran keringatnya tidak mendatangkan hasil, ia  masih harus mengembalikan modal secara utuh kepada pemodal.</p>
<p>Pada tabel berikut ini, kami akan coba paparkan perbedaan antara akad piutang dengan akad bagi hasil (mudharabah):</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Tabel Perbedaan Akad Piutang dengan Akad Bagi Hasil</strong></p>
<p><a name="0.1_table01"></a></p>
<div>
<table style="width: 599px;" border="2" cellspacing="0">
<tbody>
<tr valign="top">
<td style="text-align: center;"><span style="font-size: small;"><strong>No</strong></span></td>
<td style="text-align: center;"><span style="font-size: small;"><strong>Akad Piutang</strong></span></td>
<td style="text-align: center;"><span style="font-size: small;"><strong>Akad Bagi Hasil (<em>Mudharabah</em>)</strong></span></td>
</tr>
<tr valign="top">
<td><span style="font-size: small;">1</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Uang  sepenuhnya menjadi milik    penghutang (debitur), sehingga ia memiliki  hak penuh untuk menggunakan    uang tersebut sesuai dengan yang ia  kehendaki. Baik dibelanjakan, dihibahkan,    dihutangkan atau  ditabungkan (dibekukan). <strong><em>Kreditur bukan sebagai    pemilik saham,</em></strong> hal ini sebagaimana yang kita dapatkan diberbagai    perbankan yang ada di masyarakat.</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Uang/modal sepenuhnya adalah    milik pemodal. Pengusaha berkewajiban untuk  menjaganya dan menggunakannya    dalam usaha yang telah disepakati. Ia  tidak dibenarkan untuk menghibahkan,    menghutangkan atau membekukan  (menabungkan) uang itu. Dengan demikian,    perusahaan (atau saham  perusahaan) milik pemodal, sedangkan pelaku usaha    hanya berhak  mendapatkan bagian dari keuntungan saja. (<strong><em>Pemilik    modal adalah para pemilik saham perusahaan/bank</em></strong>).</span></td>
</tr>
<tr valign="top">
<td><span style="font-size: small;">2</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Pemberi piutang (kreditur)    tidak dibenarkan untuk ikut campur dalam pengelolaan uang yang telah    ia piutangkan.</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Pemilik  modal dibenarkan untuk    mengawasi pemakaian modal yang ia berikan  kepada pelaku usaha. Apabila    pelaku usaha menyelisihi kesepakatan,  maka pemilik modal berhak menghentikan    perjanjian. </span></td>
</tr>
<tr valign="top">
<td><span style="font-size: small;">3</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Bila  debitur mengizinkan pada    kreditur untuk mengelola uang tersebut, maka  pada keadaan ini kreditur    berstatus sebagai pegawai.</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Pemilik  modal diizinkan untuk    ikut serta mengelola modalnya, dan statusnya  tidak pernah berubah, yaitu    sebagai pemilik modal.</span></td>
</tr>
<tr valign="top">
<td><span style="font-size: small;">4</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Debitur  berkewajiban untuk    mengembalikan uang piutang dengan utuh pada tempo  yang telah disepakati,    walaupun uang tersebut hilang dicuri orang,  tanpa peduli sedikit pun    apakah ada kesalahan yang dilakukan oleh  penghutang dalam merawat/menyimpan atau tidak. </span></td>
<td><span style="font-size: small;">Pengusaha  tidak berkewajiban    untuk mengembalikan modal bila uang hilang  misalnya jika uang dicuri    orang, dengan catatan tidak ada kesalahan  dari pengusaha dalam merawat/menyimpan modal tersebut.</span></td>
</tr>
<tr valign="top">
<td><span style="font-size: small;">5</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Bila  debitur menggunakan uang    piutangnya untuk usaha kemudian terjadi  kerugian, maka seluruh kerugian    sepenuhnya menjadi tanggung jawab  debitur. Adapun kreditur tidak berkewajiban    untuk ikut menanggung  kerugian sedikitpun dan dalam bentuk apapun. </span></td>
<td><span style="font-size: small;">Bila  pengusaha merugi dalam    usahanya, maka pemodal harus ikut menanggung  kerugian tersebut. Pemodal    menanggung seluruh kerugian finansial,  sedangkan pengusaha menanggung    kerugian tenaga dan seluruh jerih  payahnya (non-finansial). </span></td>
</tr>
<tr valign="top">
<td><span style="font-size: small;">6</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Bila debitur menggunakan uang    itu untuk usaha dan ia beruntung, maka keuntungan sepenuhnya menjadi    milik debitur.</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Bila  dari modal, pengusaha    mendapatkan keuntungan, maka keuntungan menjadi  milik bersama; pemodal    dan pengusaha sesuai dengan perjanjian.</span></td>
</tr>
<tr valign="top">
<td><span style="font-size: small;">7</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Kreditur diharamkan untuk    mensyaratkan keuntungan apapun dari piutang yang ia berikan.</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Pemodal dihalalkan untuk mensyaratkan    keuntungan dari  modal yang ia berikan kepada pengusaha.</span></td>
</tr>
<tr valign="top">
<td><span style="font-size: small;">8</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Bila  telah jatuh tempo dan    debitur dalam keadaan kesusahan, maka pemilik  uang diwajibkan untuk    menunda tagihan, dan status akad hutang piutang  tetap seperti sedia    kala.</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Bila  telah jatuh tempo, usaha    yang dijalankan oleh pengusaha merugi, maka  pemilik modal dibenarkan    untuk menarik seluruh modalnya, dengan  ketentuan akad <em>mudharabah </em> antara mereka terputus (selesai).</span></td>
</tr>
<tr valign="top">
<td><span style="font-size: small;">9</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Riba  pada piutang senantiasa    menyesuaikan dengan jumlah besarnya piutang  dan tempo pembayaran, tanpa    perduli akan apa yang didapatkan oleh  kreditur.</span></td>
<td><span style="font-size: small;">Bagi  hasil benar-benar sesuai    dengan keuntungan bersih yang berhasil  didapatkan oleh pelaku usaha.    Bahkan bila terjadi kerugian, maka dana  pemodal dapat berkurang atau    bahkan mungkin saja hangus.</span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<p> </p>
<p><span style="font-size: small;">Penulis: Ustadz Dr. Muhammad  Arifin Badri</span><br> <span style="font-size: small;">Artikel: </span><a href="http://www.pengusahamuslim.com/" target="_blank"><span style="color: #0000ff; font-size: small;"><span style="text-decoration: underline;">www.PengusahaMuslim.com</span></span></a></p>
 