
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;"><b>Kesimpulan Bab: </b></span><span style="color: #000000;"><i><b>“Di antara bentuk kesyirikan adalah memakai sesuatu yang melingkar dan memakai benang (yang dilingkarkan) serta selain keduanya</b></i></span><a class="sdfootnoteanc" href="#sdfootnote1sym" name="sdfootnote1anc"><sup>1</sup></a><span style="color: #000000;"><i><b>, dengan tujuan untuk </b></i></span><i><b>mengangkat musibah</b></i><span style="color: #000000;"><i><b> atau menolaknya</b></i></span><a class="sdfootnoteanc" href="#sdfootnote2sym" name="sdfootnote2anc"><sup>2</sup></a><span style="color: #000000;"><i><b>”. </b></i></span></p>
<p><span style="color: #000000;">Syaikh Muhammad At-Tamimi </span><span style="color: #000000;"><i>rahimahullah </i></span><span style="color: #000000;">dalam bab ini membawakan lima dalil, yaitu dua dalil dari Al</span>-Qur’an<span style="color: #000000;"> dan tiga dalil dari </span>Al-Hadits<span style="color: #000000;"> dengan perincian sebagai berikut:</span></p>
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>1. Surat Az-Zumar: 38</b></span></h4>
<h5><b>Penjelasan pertama</b></h5>
<p><span style="color: #000000;">Ayat ini untuk membantah ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan selain Allah </span>karena ketergantungan hati semacam ini<span style="color: #000000;"> ada dalam hati pemakai jimat.</span> K<span style="color: #000000;">adar ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimatnya -selama pemakainya meyakini jimat tersebut sebagai sebab saja- tidaklah sebesar ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan mereka.</span> <span style="color: #000000;">Jadi Ayat ini untuk menyatakan batilnya ketergantungan hati kepada selain Allah. </span></p>
<p><span style="color: #000000;">Jika ketergantungan hati kepada sebagian para nabi, rasul dan orang-orang shalih saja adalah sebuah kebatilan, maka lebih-lebih lagi ketergantungan hati kepada jimat, sebuah benda mati ta</span>k bernyawa.</p>
<h5><b>Penjelasan kedua</b></h5>
<p><span style="color: #000000;">Ayat ini untuk menetapkan bahwa sesembahan</span> yang mereka sembah<span style="color: #000000;"> selain Allah tidak kuasa menolak </span>keburukan<span style="color: #000000;"> atau memberi </span>kebaika, l<span style="color: #000000;">ebih-lebih lagi jimat yang merupakan benda </span>mati. <span style="color: #000000;">Jimat lebih tidak bisa memberi </span>kebaikan<span style="color: #000000;"> atau menolak </span>keburukan<span style="color: #000000;">. </span>A<span style="color: #000000;">lasan pendalilan pada ayat ini adalah dengan menggunakan </span><span style="color: #000000;"><i>qiyas</i></span><span style="color: #000000;">/analogi</span><span style="color: #000000;"><i>.</i></span></p>
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>Hadits Imran bin Husain </b><i><b>radhiyallahu ‘anhu </b></i><b>(HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim, dishohihkan beliau dan disetujui Adz-Dzahabi).</b></span></h4>
<p>Penjelasan<span style="color: #000000;"> hadits ini, sehingga berlaku sebagai dalil </span>syiriknya<span style="color: #000000;"> pemakai jimat</span> adalah <span style="color: #000000;">dinyatakannya bahwa jimat tidak bermanfaat</span>. D<span style="color: #000000;">engan demikian jimat </span>bukanlah<span style="color: #000000;"> sebab</span> tercapainya suatu harapan. Jimat justru<span style="color: #000000;"> membahayakan pemakainya di </span>d<span style="color: #000000;">unia, sedangkan di </span>a<span style="color: #000000;">kh</span>i<span style="color: #000000;">rat, </span>diancam dengan azab<span style="color: #000000;">.</span></p>
<p><span style="color: #000000;">Berarti pemakainya tidak memenuhi hukum sebab pertama dan kedua, seperti yang telah disebutkan di artikel bagian pertama, karena menjadikan jimat sebagai sebab, padahal bukan sebab, sehingga tergantung hatinya kepada jimat, inilah syirik</span>.</p>
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir </b><i><b>radhiyallahu ‘anhu </b></i><b>(HR. Ahmad, Ath -Thahawi dan Al-Hakim,dishohihkan beliau dan disetujui Adz-Dzahabi)</b><a class="sdfootnoteanc" style="color: #ff0000;" href="#sdfootnote3sym" name="sdfootnote3anc"><sup>3</sup></a><b>.</b></span></h4>
<p><span style="color: #000000;">Hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa mengantungkan </span><span style="color: #000000;"><i>tamimah </i></span><span style="color: #000000;">maupun </span><span style="color: #000000;"><i>wada’ah</i></span><a class="sdfootnoteanc" href="#sdfootnote4sym" name="sdfootnote4anc"><sup>4</sup></a><i> </i><span style="color: #000000;">itu haram karena Rasulullah </span><span style="color: #000000;"><i>shallallahu ‘alaihi wa sallam </i></span><span style="color: #000000;">mendoakan atau </span>mengabarkan<span style="color: #000000;"> keburukan bagi pemakai jimat sebagai peringatan keras terhadap perbuatan yang syirik tersebut.</span></p>
<p>H<span style="color: #000000;">adits ini bukan hanya dalil bagi haramnya memakai jimat </span><span style="color: #000000;"><i>tamimah </i></span><span style="color: #000000;">dan </span><span style="color: #000000;"><i>wada’ah </i></span><span style="color: #000000;">saja, namun juga sebagai dalil bagi haramnya memakai seluruh jenis jimat</span>. Hal ini<span style="color: #000000;"> karena adanya kesamaan sebab larangan, yaitu adanya ketergantungan hati pemakai jimat kepada selain Allah, bergantung kepada sesuatu yang disangka sebab, padahal </span>bukan<span style="color: #000000;"> sebab.</span></p>
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani </b><i><b>radhiyallahu ‘anhu </b></i><b>(HR. Ahmad 4/156, shahih)</b></span></h4>
<p><span style="color: #000000;">Hadits ini menunjukkan bahwa pemakai jimat </span>jenis benda apapun <span style="color: #000000;">adalah pelaku </span>syirik. Demikian<span style="color: #000000;"> karena adanya vonis hukum syirik yang terdapat dalam hadits ini. </span>H<span style="color: #000000;">adits ini tidaklah dikhususkan satu jenis jimat saja, namun umum untuk jimat dengan seluruh jenisnya.</span></p>
<p>P<span style="color: #000000;">ada seluruh jimat terdapat kesamaan sebab larangan, yaitu adanya ketergantungan hati pemakai jimat kepada selain Allah, bergantung kepada sesuatu yang disangka sebab, padahal </span>bukan<span style="color: #000000;"> sebab. Hal ini melemahkan </span><span style="color: #000000;"><i>tawakkal</i></span><span style="color: #000000;">nya kepada Allah </span><span style="color: #000000;"><i>Ta’ala </i></span><span style="color: #000000;">dalam upaya </span>meraih kebaikan<span style="color: #000000;"> ataupun menghindari</span> keburukan<span style="color: #000000;">.</span></p>
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>Surat Yusuf: 106 yang terdapat dalam atsar Hudzaifah </b><i><b>radhiyallahu ‘anhu</b></i><i><b>.</b></i></span></h4>
<p align="JUSTIFY"><span style="color: #000000;">Ayat ini sesungguhnya adalah ayat yang terkait dengan syirik akbar yang dilakukan oleh orang-orang musyrik, namun penulis bawakan dalam bab tentang terlarangnya syirik kecil berupa memakai jimat</span>. H<span style="color: #000000;">al ini menunjukkan bahwa ayat ini memang menjadi dalil untuk mengingkari </span>pemakaian<span style="color: #000000;"> jimat</span>.<span style="color: #000000;"> Demikian karena memakai jimat mengandung unsur syirik</span>. <i>Wallahu a’lam.</i></p>
<p align="JUSTIFY">***</p>
<h5><span style="color: #000000;"><b>Referensi:</b></span></h5>
<ol>
<li>
<span style="color: #000000;"><i>At-Tamhiid, </i></span><span style="color: #000000;">Syaikh Sholeh Alusy-Syaikh</span>
</li>
<li>
<span style="color: #000000;"><i>Fathul Majid, </i></span><span style="color: #000000;">Syaikh Abdur Rahman</span>
</li>
<li>
<span style="color: #000000;"><i>Al-Mulakhkhosh, </i></span><span style="color: #000000;">Syaikh Sholeh Al-Fauzan</span>
</li>
<li>
<span style="color: #000000;"><i>Al-Qoulul Mufiid,</i></span><span style="color: #000000;"> Syaikh Sholeh Al-Utsaimin</span>
</li>
<li>
<span style="color: #000000;"><i>Hasyiah Kitabit Tauhiid, </i></span><span style="color: #000000;">Syaikh Abdur Rahman Qosimi.</span>
</li>
<li>
<span style="color: #000000;"><i>Syarhu Kitabit Tauhid </i></span><span style="color: #000000;">, Syaikh Ahmad Al-Hazimi.</span>
</li>
</ol>
<h5>Catatan kaki</h5>
<div id="sdfootnote1">
<p><a class="sdfootnotesym" href="#sdfootnote1anc" name="sdfootnote1sym">1</a>. <span style="color: #000000;">Kasus kesyirikan yang dimaksud dalam judul di atas adalah memakai sesuatu yang melingkar, baik berupa kalung , cincin dan gelang, baik terbuat dari besi, kuningan, emas atau selainnya.</span></p>
</div>
<div id="sdfootnote2">
<p><a class="sdfootnotesym" href="#sdfootnote2anc" name="sdfootnote2sym">2</a>. I<span style="color: #000000;">ni adalah kalimat inti kasus kesyirikan jimat, bahwa apapun bentuk benda yang dipakai untuk jimat dan bagaimanapun cara penggunaannya (baik dengan cara dipakai,dikalungkan, digantungkan, ditempel maupun dengan cara lainnya) serta di manapun diletakkan (di tubuh, rumah, kendaraan, atau selainnya), jika </span><span style="color: #000000;"><b>tujuannya </b></span><span style="color: #000000;">untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfa’at, padahal jimat tersebut </span><span style="color: #000000;"><b>tidak terbukti sebagai sebuah sebab, </b></span><span style="color: #000000;">baik secara </span><span style="color: #000000;"><i>Syar’i</i></span><span style="color: #000000;"> (tidak ada dalilnya) atau secara </span><span style="color: #000000;"><i>qadari</i></span><span style="color: #000000;"> (tidak terbukti secara ilmiah atau pengalaman yang jelas)</span><span style="color: #000000;"><b>,</b></span><span style="color: #000000;"> maka semua itu adalah </span><span style="color: #000000;"><b>jimat.</b></span></p>
</div>
<div id="sdfootnote3">
<p><a class="sdfootnotesym" href="#sdfootnote3anc" name="sdfootnote3sym">3</a>. Syaikh Al-Albani <i>rahimahullah </i>menyatakan bahwa sanad dari hadits ini <i>dho’if</i> (lemah).</p>
</div>
<div id="sdfootnote4">
<p><a class="sdfootnotesym" href="#sdfootnote4anc" name="sdfootnote4sym">4</a>. Lihat makna <i>tamimah </i>dan <i>wada’ah </i>pada artikel sebelumnya.</p>
</div>
<div id="sdfootnote5">
<p>—</p>
<p>Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah</p>
<p>Artikel Muslim.or.id</p>
[serialposts]
</div>
 