
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya adalah anggota “pegel” alias “pengusaha golongan ekonomi lemah”.  Saya berjualan berbagai barang dagangan musiman di berbagai trotoar  sebagai (dagangan) kaki lima. Kadang, berdagang buah-buahan saat musim  buah, kadang juga berdagang mainan anak-anak saat Lebaran maupun Tahun  Baru. Nah, saya ingin mohon penjelasan dan informasi tentang izin usaha  dan prosedur pengurusannya.<br> 1. Apakah UKM, khususnya level mikro seperti saya, wajib memiliki izin  usaha? Apa sanksinya kalau saya tidak–atau belum–mengurus izin usaha,  sementara usaha saya sudah berjalan?<br> 2. Apa saja kelengkapan dan syarat mengurus izin usaha?<br> 3. Berapa standar biaya dan lamanya waktu pengurusan izin usaha?</p>
<p><em>Sasmoyo (joebi**@****.com)</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Sasmoyo yang memberikan  pertanyaan seputar proses perizinan usaha. Semoga, penjelasan yang  nantinya saya uraikan bisa memberikan pemahaman dasar mengenai proses  perizinan usaha.</p>
<p>Saya merasa salut dengan Bapak Sasmoyo, yang secara pribadi sudah  menyadari arti penting proses perizinan usaha. Media massa, seringkali,  mengabarkan tentang cara pemerintah daerah (melalui Satuan Polisi Pamong  Praja) melakukan kegiatan penertiban kepada para pedagang kaki lima.</p>
<p>Penertiban perlu dilakukan karena kebanyakan pedagang kaki lima  mengganggu ketertiban umum atau alasan lainnya yang sesuai dengan  kebijakan pemerintah daerah (pemda). Fenomena penertiban oleh Satuan  Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memang seakan-akan menjadi momok bagi  para pedagang kaki lima. Ketakutan seperti hal tersebut adalah wajar  karena, biasanya, ada proses yang tidak legal ketika berdagang di kaki  lima di pinggir jalan. Padahal, jika mengacu kepada pemahaman sebagai  seorang muslim, mengurus proses perizinan usaha merupakan bagian dari  ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman, (yang  artinya), “<em>Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu.</em>” (QS. An-Nisa’:59)</p>
<p>Firman Allah tersebut memerintahkan seorang muslim untuk taat kepada <em>ulil amri</em> (pemimpin/pemerintah). Terkait dengan usaha perdagangan, pemerintah  telah mewajibkan perlunya memiliki surat izin perdagangan bagi para  pedagang kaki lima. Kewajiban tersebut merupakan ajakan dan perintah  yang mengandung maslahat yang banyak. Oleh karenanya, sangat pantas bagi  seorang muslim untuk menaatinya. <em>Insya Allah</em>, jika proses  mengurus izin usaha diniatkan untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya,  (amalan tersebut) akan bernilai ibadah dan memberikan keberkahan pada  rezeki yang didapatkannya.</p>
<p>Secara definisi istilahnya, “pedagang kaki lima” adalah ‘penjual  barang dan atau jasa, yang secara perorangan berusaha dalam kegiatan  ekonomi yang menggunakan daerah milik jalan atau fasilitas umum dan  bersifat sementara/tidak menetap, dengan menggunakan peralatan bergerak  maupun tidak bergerak’. Yang masuk dalam kategori “daerah milik jalan”  adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan  perlengkapannya, yang diperuntukkan bagi lalu lintas.</p>
<p>Kebanyakan pedagang kaki lima menggunakan trotoar sebagai lokasi  berjualan. Bahkan, juga menggunakan fasilitas umum sebagai bagian dari  usaha. Misalnya: menggunakan selokan untuk membuang limbah, sebagian  jalan sebagai tempat parkir konsumen yang membeli, dan sebagainya.<br> Ada hadis yang dapat dijadikan nasihat bagi para pedagang kaki lima jika  akan berdagang, yaitu hadis tentang tingkatan iman di dalam Islam.  Berikut ini hadisnya, “<em>Iman memiliki lebih dari tujuh puluh  cabang–atau lebih dari enam puluh cabang–, cabang yang paling tinggi  adalah ucapan ‘la ilaha illallah’, dan yang paling rendah adalah  menyingkirkan duri (rintangan) dari jalan; dan malu adalah salah satu  cabang iman.</em>” (HR. Al-Bukhari, no. 9; Muslim, no. 35; lafal ini milik Muslim dari sahabat Abu Hurairah <em>radhiallahu ‘anhu</em>)</p>
<p>Pada hadis tersebut dinyatakan bahwa menyingkirkan duri (rintangan)  dari jalan adalah cabang iman yang paling rendah. Hal ini bisa menjadi  bahan introspeksi bagi pedagang yang berdagang di jalan, supaya juga  tetap menjaga hak bagi para pengguna jalan yang lain. Jangan sampai,  barang dagangan atau yang lain menghambat pengguna jalan lainnya.</p>
<p>Berdasarkan skala usahanya, sebuah usaha memiliki empat level, yaitu  mikro, kecil, menengah, dan besar. Biasanya, usaha dengan level mikro,  kecil, dan menengah diberi singkatan “UMKM”.</p>
<p>Persoalan yang dihadapi oleh UMKM memang relatif mirip, sehingga  penanganan persoalannya juga relatif mirip. Pedagang kaki lima memang  dikategorikan sebagai usaha dengan level mikro. Biasanya, persoalan  utama yang dihadapi usaha level mikro adalah pemasaran dan keuangan.</p>
<p>Peruntukan awal dari jalan dan bagian-bagian jalan, sebenarnya,  memang untuk kepentingan umum, semisal untuk pejalan kaki dan lalu  lintas kendaraan bermotor. Digunakannya sebagian jalan sebagai lokasi  berdagang, sebenarnya, memang berlatar belakang ekonomi. Jalan merupakan  area yang paling dekat dengan potensi konsumen. Boleh jadi, berdagang  di pinggir jalan merupakan konsep <em>marketing</em> bagi para pedagang  kaki lima. Semakin dekat dengan jalan, harapannya, akan semakin banyak  konsumen yang membeli barang dagangan pedagang kaki lima. Supaya  kepentingan bisnis pedagang tidak berbenturan dengan kepentingan umum  pengguna jalan maka diperlukan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah.</p>
<p>Pemda, biasanya, telah memiliki data mengenai daerah-daerah yang bisa  dipergunakan untuk berdagang kaki lima. Kriteria daerah yang  dialokasikan oleh pemda untuk berdagang, biasanya, memiliki kriteria  sebagai berikut: keamanan, tata ruang, kebersihan, keindahan, ketertiban  atau kepentingan umum, kesehatan, dan sosial ekonomi. Selain itu, juga  diatur tentang luas area, batas pemakaian area, waktu aktivitas, dan  tempat aktivitas.</p>
<p>Usaha yang memiliki izin, sebenarnya, memiliki banyak keuntungan.  Perizinan usaha telah diatur oleh Undang-undang, sehingga siapa pun  harus menaatinya. Sebagai produk hukum, perizinan usaha ditujukan untuk  menjaga kepentingan bersama dan tidak merugikan masyarakat lainnya.  Bahkan, akan menjaga keberlanjutan dari proses berusaha maupun  berdagang. Dengan mengantongi izin usaha, para pedagang memiliki hak  untuk dilindungi oleh pemerintah, jika (pedagang) mengalami hal-hal yang  tidak diinginkan dan merugikan para pedagang, seperti: mendapat  pungutan tidak resmi.</p>
<p>Keuntungan lain bagi pedagang yang memiliki izin adalah meningkatnya  kepercayaan masyarakat kepada pedagang. Kepercayaan masyarakat yang  tinggi akan memudahkan pedagang untuk mendapatkan modal. Banyak program  pemerintah yang berbentuk bantuan, baik yang bersifat keuangan maupun  pelatihan usaha, kepada para pedagang. Selain itu, bantuan juga bisa  datang dari lembaga keuangan yang sifatnya syar’i. Berbagai alternatif  bantuan yang ada, jika dimanfaatkan sebaik-baiknya, akan memperbesar  usaha yang dirintis.</p>
<p>Berkaitan langsung dengan pertanyaan Bapak Sasmoyo:</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Pada prinsipnya seluruh usaha perdagangan  harus memiliki surat izin, yang dinamakan “Surat Izin Usaha Perdagangan”  (SIUP) atau “Tanda Daftar Usaha” (TDP).</p>
<p>Dengan dimilikinya SIUP maka usaha akan terjamin legalitasnya.  Persoalannya adalah cara memperoleh SIUP. Di era otonomi, boleh jadi,  setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri, termasuk di dalamnya  pengelolaan perizinan usaha (UMKM dan sebagainya). Tentu saja, jika  tidak memiliki izin maka (pedagang) dapat diberikan sanksi, karena  kebiasaan PKL yang berjualan di pinggir jalan akan berpotensi mengganggu  kepentingan umum. Bentuk sanksi bermacam-macam, dari yang hanya  memberikan teguran, penggusuran, hingga kurungan maupun denda dalam  bentuk uang.</p>
<p>Secara umum, setiap pedagang kaki lima hanya diizinkan untuk memiliki  satu izin, dan (izin itu) berlaku selama satu tahun dan bisa  diperpanjang sesuai dengan persyaratan. Izin juga dapat dialihkan kepada  pihak lain, sesuai dengan persetujuan pejabat yang berwenang. Pengusaha  mikro (termasuk di dalamnya PKL), sering kali malas untuk mengurus  surat izin dikarenakan proses yang berbelit-belit dan lama.</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Apa saja kelengkapan dan syarat mengurus izin usaha ?</p>
<p>Berikut ini kelengkapan umum untuk mengurus izin usaha:<br> 1. Mengisi formulir permohonan izin usaha.<br> 2. Fotokopi KTP.<br> 3. Surat pernyataan “belum memiliki tempat usaha”.<br> 4. Surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan keindahan, serta fungsi fasilitas umum.<br> 5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan atau mengosongkan  lokasi usaha tanpa syarat apa pun jika pemda akan mempergunakan untuk  kepentingan umum.<br> 6. Surat persetujuan dari pemilik/kuasa hak atas bangunan/tanah yang  berbatasan langsung dengan jalan, jika berusaha di daerah milik jalan  dan atau persil (sebidang tanah dengan ukuran tertentu, <em>ed.</em>).<br> 7. Surat persetujuan dari pemilik/pengelola fasilitas umum, jika menggunakan fasilitas umum.<br> 8. Pasfoto.<br> 9. Gambar tempat lokasi yang dimohonkan.<br> 10. Rekomendasi dari paguyuban PKL.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Berapa standar biaya dan lamanya waktu pengurusan izin usaha?</p>
<p>Standar biaya dan lama pengurusan izin tidak ada yang sama di setiap  daerah. Tampaknya, tergantung pada kebijakan pemda (dalam) menargetkan  dan mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, paling tidak,  sebagai contoh dan pembanding, waktu penyelesaian pengurusan izin kurang  lebih tujuh hari. Bahkan, ada yang lebih singkat.</p>
<p>Adapun masalah pembiayaan proses perizinan, biasanya dibagi menjadi tiga kategori yaitu:<br> 1. Usaha yang memiliki modal (sebesar) 50 juta rupiah. Kategori ini dibebani biaya izin sebesar Rp 75.000,-.<br> 2. Usaha kecil yang memiliki modal antara 51 juta rupiah hingga 200 juta  rupiah. Jenis izin usaha ini dibebani biaya sebesar Rp 150.000,-.<br> 3. Izin usaha menengah, yang modalnya (sebesar) 201 juta rupiah, dikutip biaya izin usaha (sebesar) Rp 300.000,-.</p>
<p>Saat ini, proses–supaya SIUP dapat diberikan secara gratis secara  nasional–sedang digodok. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah  mencanangkan program pemberian surat izin usaha perdagangan (SIUP) bagi  para pedagang kaki lima (PKL) di seluruh Indonesia. Program ini harus  didukung oleh setiap pemda, walaupun masih ada risiko di lapangan karena  seringkali ada pungli yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Disebut  “pungli” karena sebenarnya PKL cukup berperan di dalam peningkatan PAD  suatu daerah. Jika (ada) pungli, maka uang tidak masuk ke kas daerah.</p>
<p>Untuk lebih jelasnya, silakan melakukan konfirmasi ke Badan Penanaman  Modal (Bapepam) setempat maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan.  Barangkali, di lokasi Bapak Sasmoyo, pemda telah mengeluarkan Perda yang  mempermudah dan menggratiskan proses mengurus SIUP.</p>
<p>Pemberian SIUP gratis kepada para PKL akan mempunyai dampak yang luar  biasa. PKL muncul karena sektor formal tidak mampu menampung tenaga  kerja yang ada. Dengan pemberian SIUP gratis berarti pemerintah menjamin  dan mengembangkan kebebasan warga negaranya untuk berusaha. Selama ini,  ketentuan pemberian SIUP dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah  daerah.</p>
<p>Salah satu daerah yang cukup berhasil melakukan pemberian SIUP gratis  dan penertiban PKL adalah wilayah Kotamadya Solo, Jawa Tengah,  Kotamadya Padang Sumatera Barat), Bekasi, Medan, dan beberapa kota  lainnya.</p>
<p>Sedikit saran untuk Bapak Sasmoyo, karakter bisnis yang didasarkan  pada situasi musiman dan berjangka pendek perlu perhatian dalam  pengelolaan keuangan. Jika tidak diatur, akan terjadi kebocoran  pengelolaan keuangan karena variabel biaya dan produk yang bergantian.  Ada baiknya, Bapak Sasmoyo mengkaji beberapa jenis produk yang  diperdagangkan, mana yang memiliki prospek keberlanjutan yang lebih  tinggi. Dengan demikian, Bapak Sasmoyo akan lebih fokus untuk mengelola  seluruh sumber daya usaha dan melakukan perencanaan bisnis dengan lebih  matang, karena boleh jadi, tenaga, waktu, dan biaya akan semakin sulit  diprediksi di masa datang. Oleh karenanya, diperlukan strategi “fokus”.</p>
<p>Demikian saran yang bisa saya sampaikan. <em>Insya Allah</em>, pada  akhirnya nanti, Bapak Sasmoyo akan memiliki usaha yang semakin maju,  berkembang, dan mampu memberi jaminan penghasilan di masa datang yang  berkelanjutan. Sukses selalu untuk Bapak Sasmoyo!</p>
<p>—</p>
<p><strong>Dipublikasikan ulang dari <a href="http://www.majalah.PengusahaMuslim.com">Majalah <em>Pengusaha Muslim</em></a>, Rubrik “Konsultasi Bisnis”, dengan penyuntingan tata bahasa oleh redaksi <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a>.</strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 