
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Apa yang dimaksud dengan hadis shahih?</p>
<p>Dari: ingXXXXXXX@gmail.com<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h2>Pengertian Hadis Shahih</h2>
<p>Berita (khabar) atau hadis yang dapat diterima, bila ditinjau dari sisi perbedaan tingkatannya terbagi menjadi dua kelompok: Shahih dan Hasan. Masing-masing kelompok dibagi lagi menjadi 2: <em>Li Dzâtihi</em> (secara independen) dan <em>Li Ghairihi</em> (karena riwayat pendukung). Dengan demikian, pembagian hadis yang bisa dijadikan dalil ada empat, yang disusun secara hirarki sebagai berikut:<br>
1. <em>Shahîh Li Dzâtihi</em> (shahih secara independen)<br>
2. <em>Shahîh Li Ghairihi</em> (shahih karena yang lainnya/riwayat pendukung)<br>
3. <em>Hasan Li Dzâtihi</em> (hasan secara independen)<br>
4. <em>Hasan Li Ghairihi</em> (hasan karena yang lainnya/riwayat pendukung)</p>
<p><strong>Definisi Shahîh</strong><br>
Secara etimologi, kata shahih (Arab: صحيح) artinya: sehat. Kata ini merupakan antonim dari kata saqim (Arab: سقيم) yang artinya: sakit. Bila digunakan untuk menyifati badan, maka makna yang digunakan adalah makna hakiki (yang sebenarnya), tetapi bila diungkapkan di dalam hadis dan pengertian-pengertian lainnya, maka maknanya hanya bersifat kiasan (majaz).</p>
<p>Sedangkan secara istilah, pengertian yang paling bagus yang disampaikan ulama hadis adalah:</p>
<p class="arab">ما اتصل سنده بنقل العدل الضابط، عن مثله إلى منتهاه، من غير شذوذ، ولا علة</p>
<p>Hadis yang bersambung sanad nya (jalur periwayatan) melalui penyampaian para perawi yang <em>‘adil</em>, <em>dhabith</em>, dari perawi yang semisalnya sampai akhir jalur periwayatan, tanpa ada <em>syudzudz</em>, dan juga tanpa <em>‘illat</em>.</p>
<p><strong>Penjelasan Definisi</strong><br>
Bersambung sandanya: Artinya, masing-masing perawi mengambil hadis dari perawi di atasnya secara langsung, dari awal periwayatan hingga ujung (akhir) periwayatan.<br>
Perawi yang <em>‘adil</em>. Seorang perawi disebut <em>‘adil</em> jika memenuhi kriteria: muslim, baligh, berakal, tidak fasiq, dan juga tidak cacat maruah wibawanya (di masyarakat).</p>
<p>Perawi yang <em>dhabith</em>, artinya perawi ini adalah orang yang kuat hafalannya. Sehingga hadis yang dia bawa tidak mengalami perubahan. Perawi yang <em>dhabith</em> ada 2:</p>
<p><em>Dhabith</em> karena kekuatan hafalan, yang disebut <em>dhabtus shadr</em>.<br>
<em>Dhabith</em> karena ketelitian catatan, yang diistilahkan dengan <em>dhabtul kitabah</em>.</p>
<p>Perawi yang memiliki <em>dhabtul kitabah</em>, hadisnya bisa diterima jika dia menyampaikannya dengan membaca catatan.<br>
Tanpa <em>syudzudz</em>, artinya, hadis yang diriwayatkan itu tidak bertentangan dengan hadis lain yang diriwayatkan dengan jalur lebih terpercaya.</p>
<p>Tanpa <em>‘illat</em>. <em>‘Illat</em> (cacat hadis) adalah sebab tersembunyi yang mempengaruhi kesahihan hadis, meskipun bisa jadi zahirnya tampak shahih.</p>
<p>Demikian keterangan yang disadur dari buku <em>Taisir Mustholah Hadis</em>, karya Mahmud Thahhan An-Nu’aimi, Hal. 44 dan 45.</p>
<p>Satu hal yang penting untuk kita jadikan catatan, berdasarkan keterangan bahwa seseorang tidak mungkin bisa menilai keshahihan suatu hadis sampai dia betul-betul mendalami ilmu hadis. Karena itu, bagi orang yang merasa belum memiliki ilmu yang cukup tentang masalah hadis, selayaknya dia merujuk kepada ahlinya, ketika hendak menilai keabsahan suatu hadis.<br>
<em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="https://konsultasisyariah.com/pengertian-hadis-shahih" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br>
<strong> Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
 