
<p></p>
<p><em>Bismillah, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.</em><br> Maaf  boleh tanya? Dalam <strong>mudharabah</strong> bolehkah pengelola merangkap sebagai  karyawan? dalam akadnya pengelola dengan pemodal, pengelola di sini  bertidak sebagai orang yang memanage usaha, tapi dalam usaha tersebut  pengelola dibutuhkan bukan sebagai yang memanage aja tapi juga yang  melaksanakan. halalkah bila pengelola dapat gaji sebagai karyawan bukan  dari tugasnya memanage?<br> Jazakumullah Khairan Katsiran atas jawabannya.</p>
<p>Dari: Bapak Agus Triyono</p>
<h2><strong>Jawaban:</strong></h2>
<p><em>Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh</em></p>
<p>Ini perlu dirinci:</p>
<p>1-  Jika dalam akad mudharabah ini jenis pekerjaan berbeda. Misalnya  pengelola memanage bagaimana barang tersebut dijual, dan dia dapat  persenan mudharabah dari sini. Lalu ia juga dipekerjakan untuk membeli  bahan baku. Kalau pekerjaannya itu berbeda, maka dibolehkan ada akad  mudharabah dan <strong><a title="akad ijarah" href="transaksi-ijarah-1472" target="_blank">akad ijarah</a></strong>.</p>
<p>Contoh lainnya akad <em>mudharabah</em> dalam jual bakso. Pengelola diberi modal untuk jalankan usaha bakso,  namun untuk masak ia usaha sendiri. Maka di sini ia boleh dapat bagi  hasil dari mudharabah, sekaligus dapat upah karena telah membuatkan  bakso tsb.</p>
<p>2- Jika dalam akad <strong>mudharabah</strong> ini jenis pekerjaan sama.  Maka tidak dibolehkan berdasarkan ijma’ sebagaimana diklaim oleh Ibnu  Qudamah dan Ibnul Mundzir. Karena termasuk dalam dua akad dalam satu  transkaksi yg terlarang. [Faedah dari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy  Syatsri dalam kajian Dalil Ath Thalib, Fikih Hambali]</p>
<p>Semoga Allah memberkahi usaha bapak.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal</strong></p>
<p></p>
<p><strong>Artikel <a title="pengusaha sukses indonesia" href="a" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========</p>
<p>Mari bergabung di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.</p>
<p>Untuk bergabung, kirim email kosong ke : pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 