
<h2>Aturan Pembagian Warisan Jika Mayit Tidak Punya Anak</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Ustazd yth.<br>
Dua hari yang lalu saya diminta Ibu untk membantu mencoba menghitungkan pembagian waris adiknya (Alm), hasil penjualan rumahnya. Tapi saya belum paham berapa bagian dan kepada siapa harus dibgikan.<br>
Almarhun meningakan istri tanpa anak, masih memiliki 3 sudara sekandung (se-ayah dan se-ibu) satu perempuan dan 2 laki-laki, dan masing-masing mempunyai anak (ponakan almarhum) sedangkan ahli waris yang lainnya tidak ada.<br>
Yang saya tanyakan, 1/4 bagian istri almarhum dan sisanya bagaimana dan harus kepada siapa membaginya?<br>
kami mohon dapat diprioritaskan jawaba e-mail saya ini agar segera dapat dilaksanakan mengingat sudah cukup lama dan di antara ahli waris saling berpendapat. Demkian atas jawabannya saya ucapkan terima kasih</p>
<p>Wassalam, Wr. Wb.<br>
Yulianto<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Pembagian Warisan Jika Mayit Tidak Punya Anak</h3>
<p><em>Wa’alaikumussalam</em><br>
Kasus pembagian warisan yang Anda sebutkan dalam ilmu faraidh disebut <em>kalalah</em>, dimana orang yang meninggal (mayit) tidak memiliki anak dan bapaknya sudah meninggal. Allah menyebutkan kasus <em>kalalah</em> dalam Alquran di surat An-Nisa, ayat 12 dan ayat 176.<em> Kalalah</em> dengan pengertian di atas merupakan keterangan dari sahabat Abu Bakr Ash-Shiddiq, yang kemudian disepakati para sahabat. (<em>Taisir Karimir Rahman</em>, Hal. 168)</p>
<p>Dari kasus di atas, Ahli waris terdiri dari:</p>
<ol>
<li> Istri mayit.</li>
<li>Saudara mayit (2 laki-laki dan 1 perempuan)</li>
</ol>
<p>Keponakan tidak mendapatkan warisan, karena terhalang oleh orang tuanya (saudara mayit)</p>
<p><strong>Cara pembagian warisan :</strong></p>
<ol>
<li> Istri mendapat 1/4 dr harta mayit, karena tidak punya anak. Dalilnya adalah firman Allah di surat An-Nisa: 12.</li>
<li>Sisa harta warisan 3/4 diberikan kepda saudara mayit, dengan perbandingan 2:1. Laki-laki dapat 2 dan perempuan dapat 1 bagian.</li>
</ol>
<p><strong>Contoh perhitungan :</strong></p>
<p>Kita misalkan harta yang ditingalkan adalah 100 juta.</p>
<ol>
<li> Istri mendapat : 1/4 x 100 jt = 25 juta</li>
<li>Sisanya : 75 juta menjadi warisan saudara mayit. Agar bisa dibagi dengan perbandingan 2:1 untuk 3 bersaudara, sisa warisan ini dibagi 5, karena laki-laki dinilai 2 dan perempuan dinilai 1.</li>
</ol>
<p>75 juta : 5 = 15 juta. Selanjutnya angka ini dianggap sebagai satu jatah</p>
<p>– Untuk masing-masing saudara lelaki mendapatkan 2 jatah = 2 x 15 jt = 30 jt<br>
– Untuk saudara perempuan mendapat 1 jatah = 15 juta.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br>
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Materi terkait:</p>
<p>1. <a rel="nofollow" href="../menunaikan-wasiat-sebelum-membagi-warisan" target="_blank">Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Warisan.</a><br>
2. <a rel="nofollow" href="../tuntunan-pembagian-warisan-01" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 01</a>.<br>
3. <a rel="nofollow" href="../pembagian-harta-warisan-ibu" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 02</a>.<br>
4. <a rel="nofollow" href="../warisan-untuk-istri-dan-bapak" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 03</a>.<br>
5. <a rel="nofollow" href="../tuntunan-pembagian-warisan-04" target="_blank">Tuntunan Pembagian Warisan 04</a>.<br>
6. <a rel="nofollow" href="../penghalang-untuk-mendapatkan-warisan" target="_blank">Penghalang untuk Mendapat Warisan</a>.</p>
 