
<p><strong>Pertanyaan:<br>
</strong><br>
Afwan Ustadz, ana mau bertanya tentang warisan. Ada seorang laki-laki meninggal. Dia meninggalkan seorang istri, dua akan laki-laki, dan satu anak perempuan. Tarikahnya (harta peninggalannya) sebesar Rp 4.500.000 bagaimana pembagiannya?</p>
<p><strong>08522998xxxx</strong><strong><!--more-->Jawaban:</strong></p>
<p>Dari pertanyaan di atas dapat kami pahami bahwa ahli waris yang masih hidup ialah satu istri, dua anak laki-laki dan satu anak perempuan.</p>
<p>Dalam permasalahan seperti ini, <em>ash-hâbul-furudh</em> hanya satu, yaitu istri yang bagiannya 1/8, karena sang suami yang meninggal memiliki anak. Adapun anak-anak si mayit adalah <em>ashabah</em>. Karena <em>ash-hâbul-furûdh</em> hanya satu maka penyebutnya langsung menjadi <em>ashlul-mas`alah</em>, yaitu 8.</p>
<p>Dari sini, sang istri mendapatkan 1/8 dari 8, yaitu 1 bagian, dan sisanya sebanyak 7 bagian untuk tiga anak. Dengan pembagian, bagian anak perempuan separuh dari bagian anak laki-laki atau bagian satu anak laki-laki sama dengan dua kali bagian satu anak perempuan.</p>
<p>Oleh karena itu, sisa yang 7 bagian harus dibagi menjadi 5 (dua anak laki-laki dianggap 4, ditambah 1 bagian perempuan). Padahal jika 7 dibagi 5, hasilnya akan berupa pecahan yang agak menyusahkan dalam pembagian. Sehingga untuk mempermudah maka 5 dikalikan dengan <em>aslul-mas’alah</em>, yaitu 8 sehingga hasilnya menjadi 40.</p>
<p>Dengan demikian, si istri mendapatkan 1/8 dari 40, yaitu 5 bagian. Sisanya yang 35 bagian dibagikan kepada anak-anaknya dan cara membaginya sebagaimana telah disebutkan di atas, sehingga satu anak perempuan mendapatkan 7, dan anak laki-laki, masing-masing mendapatkan 14 bagian.</p>
<p>Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatikan bagan di bawah ini:</p>
<table style="height: 100px;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="488">
<tbody>
<tr>
<td width="125" valign="top">Bagian</td>
<td width="139" valign="top">Ahli      Waris</td>
<td width="144" valign="top">
<em> Ashlul-Mas`alah</em>= 8</td>
<td width="144" valign="top">
<em> Ashlul-Mas`alah</em>= 40</td>
</tr>
<tr>
<td width="125" valign="top">1/8 (ada      anak)</td>
<td width="139" valign="top">Istri</td>
<td width="144" valign="top">1</td>
<td width="144" valign="top">5</td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="3" width="125"><em>Ashabah </em></td>
<td rowspan="3" width="139" valign="top">Anak      laki-laki
<p>Anak      laki-laki</p>
<p>Anak      perempuan</p>
</td>
<td rowspan="3" width="144">7</td>
<td width="144" valign="top">14</td>
</tr>
<tr>
<td width="144" valign="top">14</td>
</tr>
<tr>
<td width="144" valign="top">7</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Maka, masing-masing mendapatkan bagian sebagai berikut:</p>
<p>–    Istri: 5/40 x Rp 4,500,000.00= Rp 562,500,00<br>
–    Anak laki-laki, masing-masing mendapatkan: 14/40 x Rp 4,500,000.00= Rp 1,575,000.00<br>
–    Anak perempuan mendapatkan: 7/40 x Rp 4,500,000.00= Rp 787,500.00</p>
<p>Demikian jawaban kami. Semoga Allah selalu memberikan kemudahan kepada kita dalam mengamalkan <em>syari’at-Nya.</em></p>
<p>Sumber: bukhari.or.id<em><br>
</em></p>
 