
<p>Pemanfaatan alat kantor atau alat kerja <strong>untuk kepentingan pribadi</strong> itu ada dua macam.</p>
<p><strong>Pertama, pemanfaatan yang tidak menyebabkan rusak dan habisnya barang kantor yang dimanfaatkan.</strong> Contohnya, memanfaatkan penggaris, jangka, dan benda-benda semisal yang  tidak habis dan tidak rusak jika dipakai. Pemanfaatan semacam ini <strong>boleh, selama dalam batas pemakaian yang wajar</strong>,  dan tentu saja tidak boleh jika pemakaiannya tidak wajar sehingga  menyebabkan gangguan dan kerusakan pada alat yang dipakai. Demikian  pula, diperbolehkan memanfaatkan koneksi internet kantor untuk  kepentingan pribadi, asalkan pemanfaatan tersebut tidak menyebabkan  bertambahnya biaya yang harus ditanggung kantor untuk membayar koneksi  internet serta tidak menyebabkan lambatnya koneksi internet.</p>
<p><strong>Kedua, pemanfaatan yang menyebabkan habis dan rusaknya peralatan kantor dan kerja</strong>, seperti: kertas, tinta, dan pena milik kantor serta barang-barang semisal. Peralatan semacam ini <strong>tidak boleh dimanfaatkan oleh pegawai untuk kepentingan pribadinya</strong>. Penggunaan barang semisal ini adalah bentuk tidak amanah atau khianat terhadap pekerjaan dan peralatan kerja.</p>
<p><strong>Referensi</strong>: <em>http://islamqa.com/ar/ref/106505</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.pengusahamuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p><strong>Silakan baca pula tulisan penting berikut ini: <a href="http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/1157/peralatan-kantor-untuk-kepentingan-pribadi">Mobil Dinas untuk Keperluan Pribadi? </a><br></strong></p>
 